Jumat, 23 Oktober 2026
07:10 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal

Pelaksana tugas

Pengisi sementara sebuah jabatan administrasi

Bagikan:
Globe icon.
Konten dan perspektif penulisan article or section ini hanya berpusat pada sudut pandang dari negara Indonesia dan tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, atau buat artikel baru, bila perlu. (September 2025) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Pelaksana tugas (disingkat Plt.; bahasa Inggris:acting) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut.[1] Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur dan bupati/wali kota.

Karena sifat sementara, seorang pelaksana tugas tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.

Contoh pelaksana tugas

  • Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi pelaksana tugas gubernur pada tanggal 1 Juni hingga 22 Juli 2014, terkait dengan pencalonan dan kampanye Gubernur Joko Widodo pada pemilihan umum presiden 2014.[2] Setelah pemilihan umum selesai, Joko Widodo kembali menjabat sebagai gubernur untuk beberapa bulan, hingga ia mengundurkan diri sebelum diangkat sebagai presiden.[3] Setelah pengunduran diri Joko Widodo pada 16 Oktober, Basuki kembali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur,[4] hingga dilantik secara resmi pada 19 November.

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ "KBBI Daring: "pelaksana tugas"". Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Diakses tanggal 16 Mei 2018.
  2. ↑ "Mulai Hari Ini, Ahok Resmi Jalankan Tugas Plt Gubernur DKI". detikcom. 1 Juni 2014.
  3. ↑ "Hari ini Jokowi Sudah bukan Gubernur DKI Jakarta Lagi". Berita Satu.com. 16 Oktober 2014.
  4. ↑ Yudhistira, Angkasa (16 Oktober 2014). "SBY Keluarkan Keppres, Ahok Resmi Plt Gubernur DKI". Okezone.com. News Okezone.com.
  5. ↑ Anindita, Erika (18 Desember 2015). "Fadli Zon appointed acting House speaker". The Jakarta Post. Diakses tanggal 20 Desember 2015.
  6. ↑ Ihsanuddin (18 Desember 2015). Wiwoho, Laksono Hari (ed.). "Fadli Zon Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR". Kompas.com. Diakses tanggal 20 Desember 2015.
Ikon rintisan

Artikel bertopik pengelolaan ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan