Selasa, 06 Oktober 2026
12:53 WIB
TERKINI
Hukum Pengiriman 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar di Tol Tulang Bawang Hiburan No Na Kibarkan Merah Putih: Video Musik 'Work' Tembus UK Music Video Awards 2026 Regional Duel Sengit Barito Putera dan Tira Persikabo Ramaikan Panggung Liga 1 Regional Barito Putera Taklukkan Persebaya Surabaya dengan Skor Tipis 1-0 Regional Evakuasi Korban Tabrakan Speedboat Paspampres di Palangkaraya Dilakukan Teknologi Waspada! Trojan Perbankan Seluler Melonjak, Keamanan HP Jadi Krusial Otomotif Kiat Cerdas Memilih Mobil Listrik Bekas: Prioritaskan Kondisi Baterai dan Biaya Jangka Panjang Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 5 Oktober 2026: Cerah Berawan Disertai Hujan Lokal Lampung Musim Hujan Lampung 2026/2027: BMKG Prediksi Puncak Januari, Awalnya Mundur Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 4 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan Ringan Hukum Pengiriman 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar di Tol Tulang Bawang Hiburan No Na Kibarkan Merah Putih: Video Musik 'Work' Tembus UK Music Video Awards 2026 Regional Duel Sengit Barito Putera dan Tira Persikabo Ramaikan Panggung Liga 1 Regional Barito Putera Taklukkan Persebaya Surabaya dengan Skor Tipis 1-0 Regional Evakuasi Korban Tabrakan Speedboat Paspampres di Palangkaraya Dilakukan Teknologi Waspada! Trojan Perbankan Seluler Melonjak, Keamanan HP Jadi Krusial Otomotif Kiat Cerdas Memilih Mobil Listrik Bekas: Prioritaskan Kondisi Baterai dan Biaya Jangka Panjang Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 5 Oktober 2026: Cerah Berawan Disertai Hujan Lokal Lampung Musim Hujan Lampung 2026/2027: BMKG Prediksi Puncak Januari, Awalnya Mundur Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 4 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan Ringan

Penjabat

keadaan awal atau menengah

Bagikan:

Penjabat (disingkat Pj.) adalah pejabat dalam kepala daerah pada masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya/ PNS golongan IV D .[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ Purba, David Oliver, ed. (19 Mei 2022), Ini beda Plt., Pjs., Plh. dan Pj. Kepala Daerah, diakses tanggal 19 Agustus 2022
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan