Selasa, 22 September 2026
23:51 WIB
TERKINI
Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara
Kepala desa

Kepala desa

pemimpin masyarakat suatu desa

250px-FELDA_Linggiu_Office.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Sebuah kantor kepala desa di Johor, Malaysia.

Kepala Desa (Kades) adalah seseorang yang dipilih masyarakat untuk menjalankan kepemerintahan tingkat desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah.[1][2] Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak berturut-turut.[3] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.Kepala Desa pada umumnya berstatus sebagai pegawai Honorer.

Jabatan kepala desa di setiap wilayah berbeda penyebutannya di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi disebut Rio, di Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu biasa disebut sangadi, Geuchik (Aceh), wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), Petinggi di Probolinggo dan sebagian wilayah (Kalimantan Timur) Hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali),[4] kuwu (Pemalang, Brebes, Tegal, Cirebon dan Indramayu), pangulu (Simalungun, Sumatera Utara), peratin (Pesisir Barat, Lampung), dan kapala lembang (Tana Toraja & Toraja Utara, Sulawesi Selatan). Di Pulau Madura disebut Klèbun.

250px-Kantor_Pambakal_Desa_Lok_Baintan_%281%29.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Papan nama kantor pambakal di Desa Lok Baintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Dalam sistem Adat

Bali (Perbekel)

Di Bali, kepala desa memiliki peran sentral dalam struktur pemerintahan dan adat masyarakat. Istilah "perbekel" umum digunakan untuk menyebut kepala desa di Bali, mencerminkan akar sejarah dan budaya yang kuat. Dalam konteks sistem adat Bali, perbekel tidak hanya berperan sebagai pemimpin administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keseimbangan dan harmoni masyarakat adat.

Sebagai bagian dari wangsa atau klan tertentu, perbekel memiliki pemahaman mendalam tentang tradisi, adat istiadat, dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun. Perbekel memimpin paruman atau rapat desa adat,[5] yang menjadi forum pengambilan keputusan penting terkait kehidupan masyarakat adat. Keputusan ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti pengaturan irigasi, upacara keagamaan, penyelesaian sengketa, dan pembangunan infrastruktur desa.

Perbekel juga berperan sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat. Mereka bertugas menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, serta mengimplementasikan kebijakan pemerintah di tingkat desa. Dalam menjalankan tugasnya, perbekel dibantu oleh perangkat desa lainnya, seperti sekretaris desa, bendahara desa, dan kepala seksi.

Sistem adat Bali yang unik menempatkan perbekel pada posisi yang sangat penting. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas urusan administratif, tetapi juga menjadi penjaga nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat. Keterlibatan aktif perbekel dalam kehidupan adat dan keagamaan masyarakat memperkuat kohesi sosial dan harmoni di tingkat desa.

Dalam era modern, peran perbekel semakin kompleks. Mereka dituntut untuk memiliki kemampuan manajemen yang baik, memahami isu-isu pembangunan berkelanjutan, serta mampu menjalin kemitraan dengan berbagai pihak. Namun, ditengah perubahan zaman, perbekel tetap memegang teguh nilai-nilai adat dan tradisi sebagai landasan kepemimpinan mereka.

Perbedaan dengan Lurah

Istilah lurah sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lurah untuk kalurahan berbeda dengan lurah kelurahan; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah kalurahan dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.[6]

Wewenang

Wewenang kepala desa antara lain:

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Namun, boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.

Pemilihan kepala desa

Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP, dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh BPD,[7] dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.

Lihat pula

Referensi

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
  1. "Tok! Presiden Jokowi Teken Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Terbaru Kini Menjadi 16 Tahun?". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2024-09-03. Diakses tanggal 2024-09-03.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  3. "Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa". hukumonline.com/klinik. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2018-07-10. Diakses tanggal 5 Mei 2016.
  4. "Arti kata perbekel - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 2025-02-15.
  5. "TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERBEKEL". Gobleg. Diakses tanggal 2025-02-15.
  6. Yuwono, Markus (2019-10-11). Khairina (ed.). "Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan". Kompas.com. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2022-05-20. Diakses tanggal 2022-01-17.
  7. KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA. Marzha Tweedo. 9 April 2015. hlm. 61. GGKEY:3UT8XC60KED. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2024-09-28. Diakses tanggal 2016-05-05.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Bacaan lainnya

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan