Selasa, 13 Oktober 2026
14:41 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM

Perbudakan utang

Bagikan:
60px-Project_Translation_inspection_logo1.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel atau sebagian dari artikel ini mungkin diterjemahkan dari Debt bondage di en.wikipedia.org. Isinya masih belum akurat, karena bagian yang diterjemahkan masih perlu diperhalus dan disempurnakan. Jika Anda menguasai bahasa aslinya, harap pertimbangkan untuk menelusuri referensinya dan menyempurnakan terjemahan ini. Anda juga dapat ikut bergotong royong pada ProyekWiki Perbaikan Terjemahan.
(Pesan ini dapat dihapus jika terjemahan dirasa sudah cukup tepat. Lihat pula: panduan penerjemahan artikel)
Perbudakan
negara atau wilayah
Perbudakan di Afrika
Perbudakan di Amerika
Sejarah perbudakan di Asia
Perbudakan di Australia dan Oceania
Eropa
Timur Tengah dan Afrika Utara

Perbudakan utang atau buruh utang, adalah orang yang diberi pekerjaan buruh atau jasa sebagai ganti pembayaran terhadap utang atau obligasi lainnya.[1] Jasa-jasa yang dipersyaratkan untuk ganti pembayaran utang tak terdefinisi, dan durasi jasa-jasanya tak terdefinisi.[2] Perbudakan utang dapat diturunkan dari generasi ke generasi.[2]

Saat ini, perbudakan utang adalah metode paling umum dari perbudakan dengan sekitar 8.1 juta orang dipekerjakan menjadi buruh secara ilegal seperti yang dikutip oleh Organisasi Buruh Internasional pada 2005.[3] Perbudakan utang telah disebut oleh PBB sebagai bentuk dari "perbudakan masa kini" dan Konvensi Suplementer tentang Peniadaan Perbudakan mendorong peniadaan praktik tersebut.[2][4][5] Meskipun kebanyakan negara di Asia Selatan dan Afrika Sub-Sahara berpihak pada Konvensi tersebut, praktik tersebut masih banyak dilakukan di kawasan-kawasan tersebut. Diprediksi, 84 sampai 88% buruh utang di dunia berada di Asia Selatan.[4][6] Kurangnya penindakan atau penghukuman terhadap kejahatan tersebut menjadi sebab utama dari praktik tersebut masih ada pada skala ini pada masa sekarang.[6][7]

Referensi

  1. ↑ Jordan, Ann (Februari 2011). "SLAVERY, FORCED LABOR, DEBT BONDAGE, AND HUMAN TRAFFICKING: FROM CONCEPTIONAL CONFUSION TO TARGETED SOLUTIONS" (PDF). Program on Human Trafficking and Forced Labor. Washington College of Law: Center for Human Rights & Humanitarian Law.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. 1 2 3 Article 1(a) of the United Nations' 1956 Supplementary Convention on the Abolition of Slavery defines debt bondage as "the status or condition arising from a pledge by a debtor of his personal services or of those of a person under his control as security for a debt, if the value of those services as reasonably assessed is not applied towards the liquidation of the debt or the length and nature of those services are not respectively limited and defined".
  3. ↑ "Global Report on Forced Labour In Asia: debt bondage, trafficking and state-imposed forced labour". Promoting Jobs, Protecting People. International Labour Organization. 2005.
  4. 1 2 Kevin Bales (2004). New slavery: a reference handbook. ABC-CLIO. hlm. 15–18. ISBN 978-1-85109-815-6. Diakses tanggal 11 Maret 2011.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. ↑ The Bondage of Debt: A Photo Essay Diarsipkan 2016-03-04 di Wayback Machine, by Shilpi Gupta
  6. 1 2 Kara, Siddharth (2012). Bonded Labor: Tackling the System of Slavery in South Asia. New York: Columbia University Press. ISBN 9780231158480.
  7. ↑ "South Africa". U.S. Department of State. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 25 Februari 2018. Diakses tanggal 2016-10-29.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Laporan Organisasional

Pranala luar

Alat hukum internasional

Indikator kekurangan dan kemiskinan
Sosial
Topik:
Pengukuran:
Psikologi
Topik:
Ekonomi
Topik:
Pengukuran:
Fisik
Topik:
Pengukuran:
Pengukuran lanjut
Gender
Topik:
Pengukuran:
Lain-lain
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan