Selasa, 29 September 2026
13:01 WIB
TERKINI
Regional KPU Batam Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Jaga Integritas Pemilu Regional Gagal Menulis Ulang: Konten Berita Tidak Memadai Way Kanan Kepala Toko Alfamart Way Kanan Diduga Gelapkan Rp141 Juta, Dua Pelaku Ditangkap Hiburan Lisa BLACKPINK Ukir Sejarah: Solois Asia Pertama Sabet Best Pop MTV VMAs 2026 Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Turun Drastis Rp17 Ribu, Cek Daftar Lengkap 29 September 2026 Hiburan TXT Gegerkan Penggemar dengan Mini Album 'PERFECT STORM' dan Tur Dunia Termasuk Jakarta Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang Internasional Profesor Biao Xiang: Idola Gen Z China yang Berani Bahas Kecemasan Hidup Berita Pelaku Injak Al-Qur'an di Lebak Divonis Penjara, Wajib Minta Maaf Publik Berita Dilema Ganjil Genap Jakarta: Evaluasi Setelah 1 Dekade, Relaksasi Jadi Perdebatan Regional KPU Batam Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Jaga Integritas Pemilu Regional Gagal Menulis Ulang: Konten Berita Tidak Memadai Way Kanan Kepala Toko Alfamart Way Kanan Diduga Gelapkan Rp141 Juta, Dua Pelaku Ditangkap Hiburan Lisa BLACKPINK Ukir Sejarah: Solois Asia Pertama Sabet Best Pop MTV VMAs 2026 Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Turun Drastis Rp17 Ribu, Cek Daftar Lengkap 29 September 2026 Hiburan TXT Gegerkan Penggemar dengan Mini Album 'PERFECT STORM' dan Tur Dunia Termasuk Jakarta Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang Internasional Profesor Biao Xiang: Idola Gen Z China yang Berani Bahas Kecemasan Hidup Berita Pelaku Injak Al-Qur'an di Lebak Divonis Penjara, Wajib Minta Maaf Publik Berita Dilema Ganjil Genap Jakarta: Evaluasi Setelah 1 Dekade, Relaksasi Jadi Perdebatan
Organisasi Ketenagakerjaan Internasional

Organisasi Ketenagakerjaan Internasional

Agensi Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani masalah perburuhan

Bagikan:
60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Organisasi Ketenagakerjaan Internasional" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
International Labour Organization
Organisation internationale
du Travail
Organización Internacional
del Trabajo
250px-ILO_logo.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
330px-ILO_Geneva.JPG?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
"Si vis pacem, cole justitiam." (If you desire peace, cultivate justice; tertulis di fondasi kantor pusat ILO)
Data
TipeBadan khusus bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa
organisasi internasional Suntingan nilai di Wikidata
Ideologi politikTripartisme
Keadilan sosial
social dialogue (en) Terjemahkan
decent work (en) Terjemahkan Suntingan nilai di Wikidata
Bentuk legalInternationale Organisation Suntingan nilai di Wikidata
Sejak1919
Diarsipkan di
Kegiatan
Anggota dariInternational Household Survey Network (en) Terjemahkan Suntingan nilai di Wikidata
Tata kelola perusahaan
Kantor pusat
Jumlah pekerja3.500 (2023) Suntingan nilai di Wikidata
Organisasi indukLiga Bangsa-Bangsa (–1946) Suntingan nilai di Wikidata
Membawahkan
Tim
Indikator ekonomi
Pemberi danaOpen Society Foundation (2020) Suntingan nilai di Wikidata
Lain-lain
Penghargaan
Situs webwww.ilo.org
Facebook: ILO.ORG X: ilo Instagram: ilo.org LinkedIn: international-labour-organization-ilo Youtube: UCrlcu5KChYyHwXlIeD7oLUg Flickr: 71226001@N06 Modifica els identificadors a Wikidata

Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (bahasa Inggris: International Labour Organization, disingkat ILO) adalah organisasi yang menangani masalah perburuhan internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Organisasi tersebut bertujuan menegakkan keadilan serta hak asasi manusia dan hak ketenagakerjaan secara internasional.[1] ILO yang didirikan pada 1919 sebagai bagian Persetujuan Versailles setelah Perang Dunia I adalah badan PBB satu-satunya yang melibatkan tiga pihak: pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Organisasi ini menjadi bagian PBB setelah pembubaran LBB dan pembentukan PBB pada akhir Perang Dunia II.

Dengan Deklarasi Philadelphia 1944 organisasi ini menetapkan tujuannya. Sekretariat organisasi ini dikenal sebagai Kantor Buruh Internasional dan diketuai oleh Gilbert F. Houngbo (2022–sekarang).

ILO menerima Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1969.

Indonesia menjadi anggota ILO pada tanggal 11 Juni 1950.

Pada November 2001, Badan Pengurus ILO untuk pertama kalinya membentuk Program Aksi Khusus untuk Pemberantasan Kerja Paksa (bahasa Inggris: Special Action Programme to Combat Forced Labour, disingkat SAP-FL) sebagai bagian dari Deklarasi ILO mengenai Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja serta Tindak Lanjutnya.[2] Program ini mengembangkan sebelas indikator kerja paksa untuk mempermudah pihak-pihak dalam mengenali orang-orang yang kemungkinan terjebak dalam situasi kerja paksa dan membutuhkan pertolongan segera. Sebelas indikator kerja paksa yaitu:

  1. pemanfaatan kerentanan secara negatif (abuse of vulnerability);
  2. pengelabuan atau pembohongan (deception);
  3. pembatasan gerak (restriction of movement);
  4. pengucilan (isolation);
  5. kekerasan fisik dan seksual (physical and sexual violence);
  6. intimidasi dan ancaman (intimidation and threats);
  7. penahanan dokumen identitas (retention of identity documents);
  8. penahanan upah (withholding of wages);
  9. lilitan utang (debt bondage);
  10. kondisi kerja dan hidup yang menyiksa (abusive working and living conditions);
  11. lembur yang berlebihan (excessive overtime).[3]

Pemanfaatan Kerentanan secara Negatif (abuse of vulnerability)

Beberapa kelompok memiliki potensi untuk menjadi korban kerja paksa. Kelompok-kelompok tersebut biasanya adalah kelompok yang minim pengetahuan, memiliki sedikit pilihan mata pencaharian, memiliki disabilitas atau memiliki karakteristik yang berbeda dari kelompok mayoritas. Selain kelompok-kelompok tersebut, perempuan juga dapat menjadi salah satu dari kelompok rentan.

Pengelabuan atau Pembohongan (deception)

Pengelabuan terjadi ketika pekerja tidak mendapatkan apa yang dijanjikan oleh majikan baik secara lisan maupun tertulis. Hal tersbeut terjadi karena para pekerja tidak mendapatkan informasi tentang pekerjaan secara lengkap dan transparan.

Pembatasan Gerak (restriction of movement)

Pembatasan gerak terjadi apabila pekerja dikurung dan diawasi untuk mencegah mereka melarikan diri. Namun, tidak semua pembatasan termasuk indikasi kerja paksa. Pembatasan terkait perlindungan atas keselamatan dan keamanan kerja di lokasi kerja yang berbahaya adalah contoh pembatasan yang wajar.

Pengucilan (isolation)

Pengucilan dapat dideteksi dari beberapa kondisi: (a) tempat kerja berada di lokasi terpencil dan terputus dari akses dunia luar; (b) lokasi kerja jauh dari pemukiman dengan minim atau bahkan tanpa sarana transportasi; (c) pengucilan dapat terjadi di wilayah padat penduduk jika pekerja dikurung atau alat komunikasi disita untuk mencegah pekerja berinteraksi dengan keluarga atau mencari pertolongan; (d) pengucilan dapat terjadi akibat sifat usaha yang informal atau ilegal sehingga pekerja tidak tersentuh pengawasan atau pemantauan.

Kekerasan Fisik dan Seksual (physical and sexual violence)

Beberapa pekerja paksa mengalami kekerasan fisik atau seksual sebagai bentuk pemaksaan. Serangan kekerasan dapat dilakukan dengan sengaja atau sebagai bentuk hukuman. Kekerasan dapat berupa pemaksaan pekerja agar mengonsumsi obat-obatan tertentu atau alkohol agar mereka dapat dikontrol. Kekerasan juga dapat digunakan untuk memaksa pekerja melakukan pekerjaan yang tidak termasuk dalam kesepakatan kerja. Bentuk lain dari kekerasan adalah penculikan.

Intimidasi dan Ancaman (intimidation and threats)

Korban kerja paksa rawan mendapat intimidasi atau ancaman jika mengeluhkan kondisi kerja atau ingin berhenti. Ancaman yang terjadi selain kekerasan fisik adalah melaporkan ke otoritas imigrasi, meniadakan upah atau akses ke tempat tinggal atau tempat kerja, memecat anggota keluarga, membuat kondisi kerja lebih buruk, atau mencabut hak untuk meninggalkan tempat kerja. Bentuk ancaman lain adalah menghina dan merendahkan pekerja.

Penahanan Dokumen Identitas (retention of identity documents)

Penahanan dokumen identitas tidak selalu menjadi indikator kerja paksa. Penahanan yang termasuk indikator kerja paksa adalah penahanan yang terjadi ketika pekerja tidak dapat mengakses dokumen tersebut sesuai keinginan mereka dan jika mereka tidak merasa dapat meninggalkan pekerjaan tanpa berisiko kehilangan dokumen tersebut.

Penahanan Upah (withholding of wages)

Ketika pekerja bertahan tetap bekerja karena mereka masih menunggu upah yang belum dibayar, keadaan tidak secara langsung mengindikasikan adanya kerja paksa. Namun, jika keterlambatan itu disengaja dan terjadi secara berulang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kerja paksa.

Lilitan Utang (debt bondage)

Lilitan utang adalah keadaan ketika pekerja meminjam uang dan sebagai gantinya ia harus bekerja melunasi utang tersebut. Dalam beberapa kasus, keluarga bahkan ikut digunakan sebagai jaminan sebelum utang lunas. Dalam Konvensi Tambahan PBB 1956, tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga serta Praktik Serupa dengan Perbudakan, seseorang bisa terlilit debt bondage apabila waktu kerja atau bentuk pekerjaan untuk melunasi utang tersebuttidak dijelaskan secara jelas dan adil, atau jika nilai pekerjaannya tidak benar-benar diperhitungkan untuk mengurangi jumlah utang

Kondisi Kerja dan Hidup yang Menyiksa (abusive working and living conditions)

Kondisi kerja dan hidup yang menyiksa memiliki ciri: (a) situasi yang merendahkan (memalukan atau kotor); (b) lingkungan kerja yang berbahaya tanpa perlindungan yang memadai; (c) pelanggaran serius terhadap norma ketenagakerjaan dan/atau (d) kondisi hidup yang tidak layak, dipaksa tinggal dalam kondisi sesak, tidak sehat dan tanpa privasi.

Lembur yang Berlebihan (excessive overtime)

Pekerja paksa dipaksa untuk bekerja melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang nasional atau perjanjian kerja bersama. Menentukan apakah lembur termasuk kerja paksa atau tidak memang tidak mudah. Tanda yang dapat dikenali adalah jika pekerja lembur melebihi batas yang diizinkan perundang-undangan, terdapat unsur ancaman atau dmi upah minimum, maka kondisi tersebut adalah kerja paksa.

Referensi

  1. ↑ "About the ILO". International Labour Organization. Diakses tanggal 2026-09-25.
  2. ↑ Sari, Almonika Cindy Fatika; Amany, Nailul; Nicholas, Ramadani Sugianto Dwi; Muhammad, Kharisma (Juni 2025). Masyarakat Adat dalam Jerat Kerja Paksa: Dampak Perkebunan Sawit di Merauke dan Boven Digoel. Yogyakarta: Insist Press. hlm. 11. ISBN 9786236179277.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ↑ Sari, Almonika Cindy Fatika; Amany, Nailul; Nicholas, Ramadani Sugianto Dwi; Muhammad, Kharisma (Juni 2025). Masyarakat Adat dalam Jerat Kerja Paksa: Dampak Perkebunan Sawit di Merauke dan Boven Digoel. Yogyakarta: Insist Press. hlm. 16. ISBN 9786236179277.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Pranala luar


Ikon rintisan

Artikel bertopik Perserikatan Bangsa-Bangsa ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan