Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (disingkat PTTUN) adalah pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan tata usaha negara.[1]: Pasal 8 huruf b PTTUN berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.[2]: Pasal I angka 3 (Pasal 6 ayat (2)) Dalam praktik, satu PTTUN dapat membawahkan beberapa provinsi, karena daerah hukumnya ditetapkan dalam undang-undang pembentukannya.[3]: Pasal 2
Kewenangan
PTTUN bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding. PTTUN juga memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di daerah hukumnya. Selain itu, PTTUN memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa yang harus lebih dahulu diselesaikan melalui upaya administratif, dan putusannya dapat dimohonkan kasasi.[1]: Pasal 51
Kewenangan tingkat pertama yang terakhir itu dibatasi oleh perkembangan kemudian. Menurut rumusan kamar tata usaha negara Mahkamah Agung tahun 2019, PTTUN tetap berwenang sebagai pengadilan tingkat pertama apabila peraturan dasarnya mengatur upaya administratif berupa banding administratif atau secara tegas menetapkan kewenangan PTTUN. Dalam hal lain, kewenangan itu ada pada PTUN.[4]: 173–174
Pemeriksaan banding
PTTUN memeriksa dan memutus perkara banding dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim. Apabila pemeriksaan di PTUN dinilai kurang lengkap, PTTUN dapat mengadakan pemeriksaan tambahan sendiri atau memerintahkan PTUN melaksanakannya. Apabila PTUN menyatakan dirinya tidak berwenang sedangkan PTTUN berpendapat lain, PTTUN dapat memeriksa dan memutus sendiri perkara itu atau memerintahkan PTUN memeriksa dan memutusnya.[1]: Pasal 127 ayat (1)–(3)
Susunan
Susunan PTTUN terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinannya terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua, dan hakim anggotanya adalah hakim tinggi.[1]: Pasal 11
Pembentukan dan daerah hukum
PTTUN dibentuk dengan undang-undang.[1]: Pasal 10 Tiga PTTUN pertama, yaitu PTTUN Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang, dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 (UU 10/1990) yang disahkan pada tanggal 30 Oktober 1990. Pada waktu itu, PTTUN Jakarta meliputi seluruh Jawa dan Kalimantan, PTTUN Medan meliputi seluruh Sumatra, dan PTTUN Ujung Pandang meliputi Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, Timor Timur, dan Irian Jaya.[5]: Pasal 1 dan Pasal 2
PTTUN Surabaya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 (UU 1/1993) yang disahkan pada tanggal 11 Februari 1993, dengan mengambil sebagian daerah hukum PTTUN Jakarta dan PTTUN Ujung Pandang.[6]: Pasal 1–3 Empat PTTUN lain, yaitu PTTUN Palembang, Banjarmasin, Mataram, dan Manado, dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 (UU 10/2021) yang disahkan pada tanggal 31 Desember 2021.[3]: Pasal 1 Undang-undang itu juga mengurangi daerah hukum PTTUN Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.[3]: Pasal 4 dan penjelasannya
| No. | PTTUN | Dasar pembentukan | Daerah hukum |
|---|---|---|---|
| 1 | Medan | UU 10/1990 | Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau |
| 2 | Jakarta | UU 10/1990 | DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten |
| 3 | Makassar (semula Ujung Pandang) | UU 10/1990 | Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat |
| 4 | Surabaya | UU 1/1993 | Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta |
| 5 | Palembang | UU 10/2021 | Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung |
| 6 | Banjarmasin | UU 10/2021 | Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara |
| 7 | Mataram | UU 10/2021 | Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur |
| 8 | Manado | UU 10/2021 | Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat |
Daerah hukum dalam tabel di atas mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 beserta penjelasannya.[3]: Pasal 2, Pasal 4, dan penjelasan Pasal 4
Referensi
- 1 2 3 4 5 "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
- ↑ "Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
- 1 2 3 4 "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado" (PDF). JDIH BPK RI. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia (2020). Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia (Edisi Cetakan ke-5). Jakarta: Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung.
- ↑ "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang" (PDF). peraturan.go.id. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya" (PDF). peraturan.go.id. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 10. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
Pranala luar
| Sumber dan peraturan |
| ||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jenis hukum |
| ||||||||||||||||
| Badan peradilan |
| ||||||||||||||||
| Aparatur penegak hukum | |||||||||||||||||
| Pemilihan umum | |||||||||||||||||
| Sejarah dan perkembangan | |||||||||||||||||