Selasa, 27 Oktober 2026
00:22 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

jenis pengadilan tingkat banding di Indonesia

Bagikan:

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (disingkat PTTUN) adalah pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan tata usaha negara.[1]: Pasal 8 huruf b  PTTUN berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.[2]: Pasal I angka 3 (Pasal 6 ayat (2))  Dalam praktik, satu PTTUN dapat membawahkan beberapa provinsi, karena daerah hukumnya ditetapkan dalam undang-undang pembentukannya.[3]: Pasal 2 

Kewenangan

PTTUN bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding. PTTUN juga memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di daerah hukumnya. Selain itu, PTTUN memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa yang harus lebih dahulu diselesaikan melalui upaya administratif, dan putusannya dapat dimohonkan kasasi.[1]: Pasal 51 

Kewenangan tingkat pertama yang terakhir itu dibatasi oleh perkembangan kemudian. Menurut rumusan kamar tata usaha negara Mahkamah Agung tahun 2019, PTTUN tetap berwenang sebagai pengadilan tingkat pertama apabila peraturan dasarnya mengatur upaya administratif berupa banding administratif atau secara tegas menetapkan kewenangan PTTUN. Dalam hal lain, kewenangan itu ada pada PTUN.[4]: 173–174 

Pemeriksaan banding

PTTUN memeriksa dan memutus perkara banding dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim. Apabila pemeriksaan di PTUN dinilai kurang lengkap, PTTUN dapat mengadakan pemeriksaan tambahan sendiri atau memerintahkan PTUN melaksanakannya. Apabila PTUN menyatakan dirinya tidak berwenang sedangkan PTTUN berpendapat lain, PTTUN dapat memeriksa dan memutus sendiri perkara itu atau memerintahkan PTUN memeriksa dan memutusnya.[1]: Pasal 127 ayat (1)–(3) 

Susunan

Susunan PTTUN terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinannya terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua, dan hakim anggotanya adalah hakim tinggi.[1]: Pasal 11 

Pembentukan dan daerah hukum

PTTUN dibentuk dengan undang-undang.[1]: Pasal 10  Tiga PTTUN pertama, yaitu PTTUN Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang, dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 (UU 10/1990) yang disahkan pada tanggal 30 Oktober 1990. Pada waktu itu, PTTUN Jakarta meliputi seluruh Jawa dan Kalimantan, PTTUN Medan meliputi seluruh Sumatra, dan PTTUN Ujung Pandang meliputi Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, Timor Timur, dan Irian Jaya.[5]: Pasal 1 dan Pasal 2 

PTTUN Surabaya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 (UU 1/1993) yang disahkan pada tanggal 11 Februari 1993, dengan mengambil sebagian daerah hukum PTTUN Jakarta dan PTTUN Ujung Pandang.[6]: Pasal 1–3  Empat PTTUN lain, yaitu PTTUN Palembang, Banjarmasin, Mataram, dan Manado, dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 (UU 10/2021) yang disahkan pada tanggal 31 Desember 2021.[3]: Pasal 1  Undang-undang itu juga mengurangi daerah hukum PTTUN Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.[3]: Pasal 4 dan penjelasannya 

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan daerah hukumnya sejak tahun 2021
No.PTTUNDasar pembentukanDaerah hukum
1MedanUU 10/1990Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
2JakartaUU 10/1990DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
3Makassar (semula Ujung Pandang)UU 10/1990Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat
4SurabayaUU 1/1993Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta
5PalembangUU 10/2021Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung
6BanjarmasinUU 10/2021Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara
7MataramUU 10/2021Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
8ManadoUU 10/2021Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat

Daerah hukum dalam tabel di atas mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 beserta penjelasannya.[3]: Pasal 2, Pasal 4, dan penjelasan Pasal 4 

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  2. ↑ "Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  3. 1 2 3 4 "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado" (PDF). JDIH BPK RI. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
  4. ↑ Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia (2020). Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia (Edisi Cetakan ke-5). Jakarta: Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung.
  5. ↑ "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang" (PDF). peraturan.go.id. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
  6. ↑ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya" (PDF). peraturan.go.id. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 10. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.

Pranala luar

Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
Peraturan
perundang-undangan
Peraturan lainnya
Jenis hukum
Materiel
Formal
Agama dan adat
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
Peradilan umum
Khusus
Peradilan agama
Khusus
Peradilan tata
usaha negara
Khusus
Peradilan militer
Aparatur
penegak hukum
Pemilihan umum
Sejarah dan
perkembangan
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan