Minggu, 11 Oktober 2026
09:59 WIB
TERKINI
Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober
Kementerian Sosial Republik Indonesia

Kementerian Sosial Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Bagikan:
Kementerian Sosial
Republik Indonesia
250px-Logo_of_the_Ministry_of_Social_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lambang Kementerian Sosial
250px-Flag_of_the_Ministry_of_Social_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Bendera Kementerian Sosial
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945;81 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 Tentang Kementerian Sosial[1]
Bidang tugasMenyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin
Alokasi APBNRp79,59 triliun (2025)[2]
Rp970 miliar (Efisiensi)
Rp78,63 triliun (APBN 2025)[3]
Susunan organisasi
MenteriSaifullah Yusuf
Wakil MenteriAgus Jabo Priyono
Sekretaris JenderalRobben Rico
Inspektur JenderalDody Sukmono
Direktur Jenderal
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan SosialAgus Zainal Arifin
Direktorat Jenderal Rehabilitasi SosialSupomo
Direktorat Jenderal Pemberdayaan SosialMira Riyati Kurniasih
Staf Ahli
Bidang Perubahan dan Dinamika SosialEdi Suharto
Bidang Teknologi Kesejahteraan SosialPepen Nazaruddin
Bidang Aksesibilitas SosialAbdul Muis
Alamat
Kantor pusatJl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat 10430
Situs webhttps://kemensos.go.id/
Kantor pusat
osm-intl,15,a,a,323x200.png?lang=id&domain=id.wikipedia.org&title=Kementerian_Sosial_Republik_Indonesia&revid=29526860&groups=_e4aa68a716b39ae17a2e8ad776570da39cb46265&parser=parsoidKoordinat: 6°11′57.210″S 106°51′7.283″E / 6.19922500°S 106.85202306°E / -6.19922500; 106.85202306Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat 10430
Situs web
https://kemensos.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info •L •B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Kementerian Sosial Republik Indonesia (disingkat Kemensos), dahulu Departemen Sosial (disingkat Depsos), adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan dalam negeri di dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang sosial.[4] Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf sejak 11 September 2024.[5]Kementerian ini akan berhadapan langsung dengan kebutuhan terkait kesejahteraan masyarakat dilapangan, bisa dalam pendistribusian bantuan sosial, pengentasan kemiskinan.

Sejarah

Masa awal kemerdekaan

Menteri Sosial pertama pada masa awal kemerdekaan dipercayakan pada Mr. Iwa Kusuma Sumantri yang ada waktu itu membawahi kurang lebih 30 orang pegawai untuk Bagian Perburuhan dan Bagian Sosial. Hampir semua pegawai tersebut kurang/tidak berpengetahuan dan berpengalaman cukup mendalam dalam bidang perburuhan dan bidang sosial. Pada awalnya kantor Kementerian Sosial berlokasi di Jalan Cemara no. 5, Jakarta tetapi pada waktu Ibu kota Republik Indonesia pindah ke Yogyakarta, pada tanggal 10 Januari 1946 kantor Kementerian Sosial ikut pindah ke gedung Seminari di Jl. Code, Yogyakarta. Kemudian ketika pemerintahan Republik Indonesia pindah kembali ke Jakarta, Kantor Kementerian Sosial menempati kantor di Jalan Ir. Juanda 36, Jakarta Pusat, dan mengalami perpindahan lokasi lagi ke Jalan Salemba Raya 28 Jakarta Pusat sampai sekarang.[6]

Masa pembubaran (likuidasi)

Pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Departemen Sosial (Kementerian Sosial) dan Departemen Penerangan dibubarkan. Saat itu Presiden Abdurrahman Wahid menggagas bahwa pelayanan kesejahteraan sosial cukup dilakukan oleh masyarakat. Namun keadaan berkata lain, secara tidak diduga pula, saat itu muncul berbagai masalah kesejahteraan sosial seperti bencana alam, bencana sosial, populasi anak jalanan dan anak telantar semakin bertambah terus jumlahnya, sehingga para mantan petinggi Kementerian Sosial pada waktu itu menggagas untuk dibentuknya sebuah Badan yang berada langsung di bawah presiden, maka terbentuklah Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN).[6]

Masa penggabungan

Terbentuknya BKSN ini permasalahan tidak segera terentaskan, malah yang terjadi serba kekurangan karena tidak berimbangnya populasi permasalahan sosial dengan petugas yang dapat menjangkaunya dan kewenangan BKSN juga sangat terbatas. Dengan pertimbangan seperti itu maka pada Kabinet Persatuan Nasional, Kementerian Sosial dimunculkan kembali tetapi digabung dengan Departemen Kesehatan. Nomenklaturnya menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Gagasan penggabungan ini juga tidak memberikan solusi permasalahan kesejahteraan sosial secara memadai, padahal populasi permasalahan sosial semakin kompleks. Kemudian pada masa Kabinet Gotong Royong, Kementerian Sosial difungsikan kembali untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.[6]

Tugas dan fungsi

250px-Gedung_Kementerian_Sosial_RI_%2829891750540%29.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gedung Kementerian Sosial RI di Jakarta

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
  2. Penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;
  3. Penetapan standar rehabilitasi sosial;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  6. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
  3. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
  4. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
  5. Inspektorat Jenderal
  6. Badan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat
  7. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
  8. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
  9. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial

Perubahan organisasi

Nama K/L Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Staf ahli
Departemen Sosial Keppres 21/1960[7] Sekretariat Jenderal
  • Jawatan Pekerjaan Sosial
  • Kantor Kesejahteraan Perumahan
  • Balai Penyelidikan dan Penyanderaan Sosial
  • Yayasan Dana Bantuan
  • Lembaga Rehabilitasi Penderita Cacat
Departemen Sosial Keppres 45/1974[8] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Bina Sosial
  • Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial
  • Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial
Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Sosial
Departemen Sosial Keppres 49/1983[9]Keppres 15/1984[10] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial
  • Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial
  • Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial
Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Sosial
Departemen Sosial Keppres 61/1998[11] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial
  • Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial
  • Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial
Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial
Kantor Menteri Negara Masalah-Masalah Kemasyarakatan Keppres 134/1999[12] Sekretariat Menteri Negara
  • Deputi I
  • Deputi II
  • Deputi III
  • Deputi IV
  • Staf Ahli
Badan Kesejahteraan Sosial Nasional Keppres 152/1999[13] Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial
  • Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
  • Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial
  • Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial
Inspektorat Utama
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Keppres 38/2001[14] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Medik
  • Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
  • Direktorat Jenderal Penanggulangan Masalah Sosial dan Kesehatan
Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Farmasi
  • Staf Ahli Bidang Kesehatan Lingkungan dan Epidemiologi
  • Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan dan Jaminan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial
Departemen Sosial Keppres 109/2001[15] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
  • Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
  • Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial
Inspektorat Jenderal
  • Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Perlindungan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Dampak Sosial
  • Staf Staf Ahli Bidang Integrasi Sosial
Departemen Sosial Perpres 10/2005[16] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
  • Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
  • Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial
Inspektorat Jenderal
  • Badan Pelatihan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial
  • Staf Ahli
Kementerian Sosial Perpres 24/2010[17] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
  • Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Inspektorat Jenderal
  • Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Dampak Sosial
  • Staf Ahli Bidang Integrasi Sosial
Kementerian Sosial Perpres 46/2015[18] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
  • Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
  • Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin
Inspektorat Jenderal
  • Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial
Kementerian Sosial Perpres 110/2021[19]Perpres 162/2024[20] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
  • Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Inspektorat Jenderal
  • Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial
Kementerian Sosial Perpres 22/2026[21] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
  • Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Inspektorat Jenderal
  • Badan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat
  • Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial

Galeri

  • Logo Departemen Sosial RI (1980-an–1999)
    Logo Departemen Sosial RI (1980-an–1999)
  • Logo Departemen Sosial RI (2001–2008)
    Logo Departemen Sosial RI (2001–2008)
  • Lambang Kementerian Sosial RI (2008–sekarang)
    Lambang Kementerian Sosial RI (2008–sekarang)[22]

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 3 Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 Tentang Kementerian Sosial
  2. ↑ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  3. ↑ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  4. ↑ Portal Nasional Republik Indonesia: Kementerian Sosial
  5. ↑ https://news.detik.com/berita/d-7534970/resmi-jokowi-lantik-gus-ipul-jadi-mensos-gantikan-risma
  6. 1 2 3 Sejarah Departemen Sosial Republik Indonesia
  7. ↑ Almanak organisasi negara Republik Indonesia. Lembaga Administrasi Negara. 1960. Diakses tanggal 10 Juni 2026.
  8. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 Agustus 1974. Diakses tanggal 30 Juli 2026.
  9. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Lampiran 15 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1983". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 23 Agustus 1983. Diakses tanggal 30 Juli 2026.
  10. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Maret 1984. Diakses tanggal 30 Juli 2026.
  11. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi Departemen". Hukum Online. 13 April 1998. Diakses tanggal 30 Juli 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  12. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 November 1999. Diakses tanggal 5 Agustus 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  13. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 152 Tahun 1999 tentang Badan Kesejahteraan Sosial Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Desember 1999. Diakses tanggal 5 Agustus 2026.
  14. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 22 Maret 2001. Diakses tanggal 5 Agustus 2026.
  15. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
  16. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
  17. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 17 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  18. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 22 April 2015. Diakses tanggal 17 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  19. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 Desember 2021. Diakses tanggal 17 Mei 2026.
  20. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 17 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  21. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 April 2026. Diakses tanggal 17 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  22. ↑ "Peraturan Menteri Sosial Nomor 139/HUK/2008 Tahun 2008 tentang Lambang/Logo Departemen Sosial RI dan Penggunaannya di Lingkungan Departemen Sosial RI". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 24 Desember 2008. Diakses tanggal 20 November 2024.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang
Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Koordinator Bidang
Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Koordinator Bidang Pangan
Koordinator Bidang
Hilirisasi dan Transisi Energi
Kementerian
yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
Lembag
Setingkat
Kementerian
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan