Jumat, 16 Oktober 2026
23:47 WIB
TERKINI
Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super

Kafalah

Bagikan:

Kafalah adalah konsep pengangkatan anak dalam hukum Islam yang berbeda dengan pandangan Barat dan Asia Timur. Islam memperbolehkan pengikutnya membesarkan anak yang bukan darah dagingnya. Islam malah mendukung orang yang ingin membesarkan anak yatim piatu. Namun, dari sudut pandang Islam, anak tersebut tidak benar-benar menjadi anak "adopsi" sang orang tua. Sebagai contoh, anak ini dinamai dari ayah kandungnya dan bukan dari ayah angkatnya.[1]

Kedudukan hukum

Di dalam Al-Qur'an, kafalah merupakan perbuatan yang diperbolehkan. Landasannya ialah Surah Yusuf ayat 66. Dalam ayat ini, Nabi Yaqub meminta perjanjian kepada anak-anaknya dengan menyebut nama Allah. Janji berkaitan dengan kepergian Yusuf bersama saudaranya. Nabi Yaqub hanya akan membiarkan anak-anaknya pergi jika mereka berjanji akan membawa Yusuf pulang kecuali jika mereka terkepung oleh musuh.[2] Diperbolehkannya kafalah juga diketahui dari hadits yang menyebutkan bahwa kafalah tidak berlaku bagi urusan hukuman atas pidana. Selain itu terdapat hadits yang meneybutkan bahwa penjamin merupakan penanggung-jawab atas sesuatu yang ia beri jaminan.[3]

Hukum hak asasi manusia

Sistem kafalah diakui dalam Pasal 20(3) Konvensi Hak-Hak Anak:[4]

"Perawatan seperti itu harus mencakup, antara lain penempatan pada pengasuh pengganti, kafalah dari hukum Islam, adopsi atau jika anak asuh ditempatkan sesuai dalam lembaga-lembaga yang sesuai untuk perawatan anak.

Lihat juga

Referensi

Catatan kaki

  1. ↑ Huda. "Adoption in Islam". About.com Religion & Spirituality. Diarsipkan dari asli tanggal 2011-11-21. Diakses tanggal 2019-07-29.
  2. ↑ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 687.
  3. ↑ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 687-688.
  4. ↑ Paradelle, Murielle, Legal Pluralism and Public International Law: An Analysis Based on the International Convention on the Rights of the Child, dalam Dupret, Baudouin, Maurits Berger, and Laila Al-Zwaini, eds. Legal Pluralism in the Arab World. Arab and Islamic Laws Series 18. The Hague: Kluwer Law International, 1999, hlm. 111

Daftar pustaka

  • Al-Jaza'iri, Abu Bakar Jabi (2020). Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam [Minhajul Muslim]. Diterjemahkan oleh Aini, Musthofa; Fachrudin, Amir Hamzah; Mutaqin, Kholif. Jakarta: Darul Haq. ISBN 978-979-3407-85-2.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan