Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, atau buat artikel baru, bila perlu. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda. Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf-paragraf. Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini. (Januari 2026) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Antarsambungan atau interkoneksi merupakan keterhubungan antarjejaring telekomunikasi dari penyelenggara jejaring telekomunikasi yang berbeda.
Antarsambungan antara operator telekomunikasi wajib dilaksanakan di Indonesia untuk memberikan jaminan kepada pengguna agar dapat mengakses jasa telekomunikasi. Jenis layanan antarsambungan terdiri dari layanan originasi, layanan transit, dan layanan terminasi.
Ketentuan
Setiap penyelenggara jejaring telekomunikasi (tetap lokal, bergerak seluler, atau bergerak satelit) wajib mencantumkan setiap jenis layanan antarsambungan yang disediakan dalam Dokumen Penawaran Antarsambungan (DPI). Antarsambungan antara penyelenggara telekomunikasi diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor: 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang antarsambungan.