Minggu, 18 Oktober 2026
09:56 WIB
TERKINI
Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten
Hukuman fisik

Hukuman fisik

Bagikan:
330px-Public_punishment_in_the_Santa_Ana_square_by_Johann_Moritz_Rugendas_02.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Seorang budak sedang memperoleh hukuman cambuk di Brasil.

Hukuman fisik adalah jenis hukuman yang mengakibatkan rasa sakit secara fisik. Hukuman ini sering kali diganjar kepada anak-anak, khususnya di rumah dan sekolah. Salah satu metode yang sering digunakan adalah pemukulan pantat. Hukuman fisik juga dikenakan kepada orang dewasa, khususnya kepada tawanan dan budak. Contoh metode yang dapat digunakan untuk orang dewasa adalah pencambukan atau dipukul dengan rotan.

Pemberlakuan hukuman fisik (seperti pencambukan, dicucuk besi panas atau bahkan mutilasi) telah dipraktikkan oleh sebagian besar peradaban semenjak zaman baheula. Namun, setelah munculnya gagasan kemanusiaan pada Abad Pencerahan, hukuman tersebut dianggap tidak manusiawi. Pada akhir abad ke-20, hukuman fisik telah dihapuskan dari sistem hukum sebagian besar negara-negara maju.[1]

Legalitas hukuman fisik pada abad ke-21 masih bergantung pada yurisdiksi. Di dunia internasional pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, hukum hak asasi manusia diberlakukan untuk mempertanyakan pemberlakuan hukuman fisik dalam beberapa situasi:

  • Hukuman fisik di rumah tangga, biasanya untuk menghukum anak atau remaja. Hukuman ini masih dianggap legal di banyak negara. Namun, pada April 2017, 52 negara (sebagian besar di Eropa dan Amerika Latin) telah melarang praktik ini.[2]
  • Hukuman fisik di sekolah sudah dilarang di banyak negara, termasuk Kanada, Kenya, Afrika Selatan, Selandia Baru dan hampir semua negara di Eropa. Hukuman ini masih dianggap legal di Amerika Serikat walaupun sudah tidak terlalu sering digunakan
  • Hukuman fisik sebagai vonis hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan sudah tidak lagi diberlakukan di Eropa.[3] Namun hukuman ini masih dianggap sah di berbagai negara di Afrika, Asia dan Amerika Latin.[4] Konsep yang terkait adalah hukuman fisik di penjara atau hukuman fisik disipliner yang diperintahkan oleh petugas penjara atau dilakukan langsung oleh petugas penjara. Hukuman fisik juga diperolehkan di militer beberapa negara.

Catatan kaki

  1. ↑ "Corporal punishment". Encyclopædia Britannica. 9 November 2014.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ "States which have prohibited all corporal punishment". www.endcorporalpunishment.org. Global Initiative to End All Corporal Punishment of Children. Diarsipkan dari asli tanggal 2016-12-19. Diakses tanggal 2018-01-13.
  3. ↑ http://www.endcorporalpunishment.org/pages/progress/table_u-z.html#keyGlobal Initiative to End All Corporal Punishment of Children< Diarsipkan 2014-03-13 di Wayback Machine
  4. ↑ "Archived copy". Diarsipkan dari asli tanggal 19 Juni 2013. Diakses tanggal 21 Februari 2013.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Salinan terarsip sebagai judul (link) Global Initiative to End All Corporal Punishment of Children[pranala nonaktif]

Pranala luar


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan