Rabu, 28 Oktober 2026
20:50 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Hukum ekonomi

Bagikan:

Hukum ekonomi adalah beragam ketentuan yang menjelaskan tentang hubungan yang terjadi antara berbagai peristiwa ekonomi. Dalam hukum ekonomi terdapat dua jenis hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu hubungan kausalitas (sebab-akibat) dan hukum fungsional (saling memengaruhi). Dalam praktiknya, hukum ekonomi tidak berlaku secara mutlak dan lebih bersifat cenderung terjadi. Berlakunya hukum ekonomi ditentukan oleh prinsip ceteris paribus. Hukum ekonomi hanya dapat menjelaskan peristiwa ekonomi ketika masyarakat yang tidak termasuk sebagai objek penelitian tidak mengalami perubahan. Syarat yang harus terpenuhi ialah adanya pendapatan, selera, harga barang lain dan harapan akan masa depan yang bersifat tetap dan tidak berubah. Hukum ekonomi juga berlaku secara tepat jika tidak ada barang subtitusi.[1]

Sejarah

Istilah hukum ekonomi pada mulanya berasal dari para ekonom. Pemakaian istilah hukum ekonomi sama sekali tidak berkaitan dengan karya tulis ilmiah di dalam ilmu hukum. Hukum ekonomi hanya digunakan dalam ilmu ekonomi. Istilah hukum ekonomi berkaitan dengan hukum penawaran dan permintaan. Sementara itu, sejak lama ilmu ekonomi sudah sering menggunakan istilah hukum ekonomi untuk menjelaskan hukum permintaan dan penawaran. Istilah hukum ekonomi mulai dikenal setelah Ronald Harry Coase. Pembahasan awal mengenai hukum ekonomi dimulai ketika Ciase menerbitkan artikelnya yang berjudul The Problem of Social Cost. Dalam artikel ini, Coase mengemukakan bahwa efisiensi ekonomi dapat dicapai melalui pengaturan hukum yang tepat dalam suatu sistem. Hukum berpengaruh terhadap tingkat kerugian yang harus ditanggung selama pelaksanaan kegiatan ekonomi, khususnya bagi biaya transaksi. Biaya ini timbul akibat adanya kegiatan negosiasi atau kontrak antarpelaku ekonomi. Pengurangan pengeluaran untuk biaya transaksi dilakukan dengan mengadakan kesepakatan bersama antarpihak yang menggunakan bantuan hukum. Hukum ekonomi juga digunakan untuk menciptakan pasar dengan persaingan ekonomi yang wajar. Hukum ekonomi harus menjadi media dalam mencegah kerugian di pihak manapun dalam ekonomi khususnya dalam di dalam pasar. Pada perkembangan selanjutnya, artikel ini dikaji oleh para ekonom dan ahli hukum.[2]

Pandangan

Hukum ekonomi Islam

Hukum ekonomi Islam merupakan hukum ekonomi yang menggunakan syariat Islam sebagai pandangan utama dalam segala pengaturan hukum dalam kegiatan ekonomi. Bentuk pelaksanaan dari hukum ekonomi Islam utamanya ialah hukum perbankan syariah. Pengaturan kegiatan ekonomi di dalam perbankan syariah menggunakan syariat Islam dalam kepastian ekonomi. Sedangkan kegiatan teknis menggunakan hukum perbankan konvensional. Hukum ekonomi Islam tetap mempertimbangkan dan mematuhi hukum negara yang berlaku. Hukum ekonomi Islam terbentuk melalui kerja sama antara hukum negara, sistem politik, hukum tata negara dan syariat Islam.[3]

Hukum ekonomi internasional

Hukum ekonomi internasional merupakan hukum ekonomi yang berlaku secara internasional. Dalam pandangan ini, hukum ekonomi dapat dipandang melalui asal hukum atau dari objek hukum ekonomi. Hukum ekonomi internasional meliputi hubungan-hubungan ekonomi yang terjadi dalam pengaturan hukum nasional, hukum perdata dan hukum internasional umum yang bersifat universal dalam ekonomi internasional. Pandangan lainnya ialah bahwa hukum ekonomi internasional merupakan semua subjek hukum yang mengandung unsur ekonomi dan internasional. Pandangan ini dikemukakan oleh John Howard Jackson.[4]

Referensi

  1. ↑ Dinar, M., dan M. Hasan (2018). Pengantar Ekonomi: Teori dan Aplikasi. Makassar: CV. Nur Lina. hlm. 7–8. ISBN 978-602-51907-3-5.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ↑ Irawan, Chandra (2012). Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Ekonomi Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju. hlm. 1. ISBN 978-979-538-420-5.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ↑ Baehaqi, Ja’far (2018). Royani, Yayan Muhammad (ed.). Faktor-Faktor Politik, Budaya, Sosial dan Ekonomi dalam Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (PDF). Semarang: Walisongo Press. hlm. 5–6. ISBN 978-602-9029-22-2.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ↑ Utama, Meria (2012). Rumesten, I., dkk. (ed.). Hukum Ekonomi Internasional (PDF). PT. Fikahati Aneska. hlm. 1–2. ISBN 978-979-8231-97-1.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penyunting (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan