Rabu, 23 September 2026
03:23 WIB
TERKINI
Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara

Objek (tata bahasa)

60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Objek" tata bahasa  berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia.
Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.

Dalam sebuah kalimat transitif, objek bisa dikatakan adalah penderita/yang mengalami. Objek bisa dibagi menjadi dua macam yaitu objek final (datif) dan objek penderita (akusatif). Unsur objek hanya terdapat dalam kalimat aktif transitif. Objek berada di belakang langsung unsur predikat, dapat berubah menjadi unsur subjek dalam kalimat pasif, dan objek tidak dapat didahului oleh kata depan (di, ke, kepada, dari, dalam, pada). Kedua jenis objek ini memiliki karakteristik dan peran yang berbeda dalam kalimat transitif. Dalam kalimat transitif, objek mengacu pada penerima atau penderita dari tindakan yang dilakukan oleh subjek. Objek final (datif) merujuk pada penerima manfaat atau penderita dari tindakan tersebut, sedangkan objek penderita (akusatif) merujuk pada entitas yang langsung mengalami tindakan yang dilakukan oleh subjek.

Objek biasanya berupa nominal, frasa nominal, atau pronomina. Jika objek mengacu pada pronomina persona tunggal, objek dapat diganti dengan -nya. begitupun pada pronomina aku dan kamu, dapat diganti dengan -ku dan -mu.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. Moeliono, Anton M., Dkk. (2016). Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (Edisi Keempat). Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek. hlm. 421.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)



Ikon rintisan

Artikel bertopik bahasa ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan