Senin, 12 Oktober 2026
14:08 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM
Etika siber

Etika siber

Bagikan:

Etika siber atau Etika Dunia Maya adalah studi tentang etika sebagai cabang dari ilmu filsafat yang berkaitan dengan etika komputer dari pemakai internet dan membahas mengenai perilaku pengguna dunia maya serta apa yang dilakukan mereka pada dunia siber tersebut. Adanya kasus mengenai hate-speech (ujaran kebencian), cyberbullying (pembulian lewat internet) dan lain sebagainya yang terjadi pada media sosial akhir-akhir ini: facebook, twitter ... dll. merupakan contoh kejadian dari kurangnya etika siber di antara kita semua. Pembahasan tentang hal etika ini menjadi topik penting karena perilaku pengguna dunia siber akan dapat memengaruhi tiap individu, orang lain dan masyarakat pada umumnya. Dasar filosofi etika siber menurut Hary Gunarto Ph.D. yang dituangkan dalam hukum Teknologi Informasi dan Siber dapat berdasarkan pada tiga nilai dasar kemanusiaan secara umum dan universal yang meliputi: hak solitude (hak untuk tidak diganggu atau diusik dalam kesendiriannya), privacy (hak untuk tidak dimonitor dan diawasi secara berlebihan), dan hak intimacy (hak untuk mempertahankan kenyamanan informasi individu yang terjaga kerahasiaannya).[1]

330px-Backlit_keyboard.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Ilustrasi yang menggambarkan bagaimana komputer dipakai untuk hal-hal yang tidak baik, dalam keadaan gelap menyerang pengguna dan dunia Siber/Internet.

Selain dari itu, keamanan informasi, proteksi kekayaan intelektual hak cipta & penemuan yang berkaitan dengan penggandaan secara tidak sah dari film, lagu, perangkat lunak, buku, dokumen dan artikel perlu dijaga.[2] Beberapa tahun ini banyak negara telah memberlakukan peraturan dan undang-undang yang dikenal sebagai cyberLaw dan cybercrime treaty untuk memerangi dan meminimalkan dampak dari kejahatan semacam itu. Namun, pelaksanaan hukum ITE itu sendiri masih belum cukup tanpa adanya anjuran mengenai etika ber-internet yang terpercaya. Untuk maksud itu beberapa organisasi penyedia layanan konten digital (perusahaan media) telah menganjurkan, meng-promosikan dan menetapkan kebijakan - kebijakan tentang etika siber belakangan ini.[3] Berbeda dari etika komputer yang menekankan pada organisasi pemroses data dari pengguna, maka etika siber membahas lebih luas dari itu yaitu tentang pengguna, tentang organisasi pemilik data, tentang jaringan internet, dan tentang pemerintah yang menegakkan UU dan hukum ITE. Selain penegakan dari sisi UU tersebut, kita masih memerlukan saran-saran dan kampanye tentang etika yang baik dalam ber-internet untuk menjaga agar dunia maya akan aman, damai dan dalam keadaan yang penuh keharmonisan.

Organisasi terkait

Organisasi-organisasi berikut ini sangat tertarik dengan perdebatan etika siber:

Rujukan

  1. ↑ H. Gunarto, Security and Ethical Challenges in IT & Computer Communication Networks. Computa Executive College Conference, Hotel Syantika, Yogyakarta, October 1998
  2. ↑ Hary Gunarto, Security and Ethical Concerns on the Internet, Journal of Ritsumeikan Studies in Language and Culture. Vol. 15, No.1. Kyoto, June 2003, pp. 71-76.
  3. ↑ Gunarto, Ethical Issues in Cyberspace and IT Society. Symposium on Whither the Age of Uncertainty, Ritsumeikan Asia Pacific University, Japan
  4. ↑ "International Journal of Cyber Ethics in Education (IJCEE)". IGI Global.
  5. ↑ "Center for Digital Ethics and Policy". CDEP.

Pranala luar

Wikimedia Commons logo
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Etika siber.

Lihat Pula


Ikon rintisan

Artikel bertopik teknologi informasi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan