Minggu, 01 November 2026
10:45 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Istinja

Bagikan:

Istinja adalah kegiatan membersihkan kotoran yang keluar dari saluran kemih dan anus. Pembersihan kotoran pada istinja dilakukan dengan menggunakan air atau batu dan dapat pula dengan alat lain. Tujuan dari istinja adalah untuk menghilangkan najis yang dapat membatalkan sahnya ibadah. Hukum istinja adalah wajib di dalam Islam.[1] Bersuci dari hadas di mana di dalam agama Islam ada beberapa macam cara untuk menyucikan diri dari hadas, yaitu:

Ketiga macam cara bersuci tersebut dibedakan atas hukum (atau lebih tepat disebut fiqih) kapan masing-masingnya dapat dilakukan.

Hukum

Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali berpendapat bahwa hukum melakukan istinja adalah wajib. Hanya terdapat satu riwayat yang menyatakan bahwa salat tetap sah meski tidak istinja menurut Mazhab Maliki. Riwayat lain dari Mazhab Maliki menetapkan hukumnya sunnah. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, istinja hukumnya hanya sunnah dan bukan wajib. Dalam Mazhab Hanafi, salat tetap sah meski tidak istinja selama ukuran kotoran tidak lebih besar dari ukuran mata uang dirham.[2]

Alat

Istinja tidak boleh dilakukan selain menggunakan batu sebanyak tiga buah. Perumpamaan ini berarti istinja harus dilakukan dengan tiga kali sapuan. Pada batu yang memiliki tiga sudut, maka istinja sah setelah kotoran dibersihkan. Namun, jika setelah tiga kali sapuan bagian kotoran belum hilang, maka jumlah sapuan ditambah hingga bersih.[2] Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa yang diutamakan dalam istinja adalah kebersihannya. Jumlah sapuan diutamakan hanya tiga kali sapuan.[3] Berdasarkan ijmak, istinja dapat dilakukan dengan menggunakan alat lain selain batu, misalnya tembikar, kayu dan papan. Sedangkan pendapat Abu Dawud, istinja hanya dilakukan dengan batu. Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali menetapkan larangan beristinja dengan tulang dan kotoran hewan. Sedangkan Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa tulang dan kotoran hewan dapar digunakan untuk beristinja, tetapi tidak dianjurkan.[4]

Rujukan

Catatan kaki

  1. ↑ Hambali, Muhammad (2017). Rusdianto (ed.). Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. hlm. 47. ISBN 978-602-407-185-1.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. 1 2 ad-Dimasyqi 2017, hlm. 23.
  3. ↑ ad-Dimasyqi 2017, hlm. 23-24.
  4. ↑ ad-Damasyqi 2017, hlm. 24. sfn error: tanpa target: CITEREFad-Damasyqi2017 (bantuan)

Daftar pustaka

Serial artikel Islam mengenai salat
Jenis
Fardu ain /
harian
Fardu kifayah
Berjemaah
Salat sunah/nawafil
Waktu tertentu
120px-Man_in_prostration.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gerakan dalam
satu rakaat
Masjid dan musala
Taharah
Topik terkait


Ikon rintisan

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan