Wacana mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali memanas di kancah politik nasional. Kali ini, usulan kenaikan PT menjadi 5 persen yang digulirkan oleh koalisi partai politik pendukung pemerintah telah memicu gelombang penolakan kuat dari berbagai partai nonparlemen. Mereka melihat kebijakan ini sebagai upaya terang-terangan untuk menjegal partai-partai kecil dan mengikis esensi demokrasi dengan membuang makin banyak suara sah rakyat dalam pemilihan umum mendatang.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Gede Pasek Suardika, menjadi salah satu suara terdepan yang menentang usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa penentuan siapa yang berhak mendapatkan kursi di parlemen seharusnya sepenuhnya diserahkan kepada rakyat, bukan diatur melalui aturan yang berpotensi membatasi. Menurutnya, partai politik besar seharusnya memiliki kepercayaan diri untuk bersaing secara adil jika memang telah bekerja baik bagi masyarakat, dan regulasi seharusnya berfungsi untuk mengawal aspirasi rakyat, bukan menjegal kompetisi yang sehat.
Pasek juga menyoroti bahwa kenaikan PT menjadi 5 persen tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ia mengingatkan bahwa MK telah menekankan pentingnya meminimalkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Dengan tegas, Pasek menyatakan bahwa ambang batas 4 persen saja sudah dianggap melanggar, sehingga menaikkannya menjadi 5 persen adalah langkah yang inkonstitusional dan ilegal, serta mengabaikan kedaulatan rakyat yang suaranya berpotensi hilang.
Senada dengan Pasek, Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq turut mempertanyakan kesepakatan partai-partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai PT 5 persen yang dinilainya melebihi semangat putusan MK. Protes keras juga datang dari Wakil Ketua Umum Hanura, Patrice Rio Capella. Ia menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen tidak sejalan dengan argumentasi konstitusional dan rasionalitas yang termuat dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Rio Capella bahkan menyuarakan keraguannya terhadap kesepakatan para ketua umum partai koalisi mengenai angka 5 persen tersebut. Jika hal itu benar terjadi, menurutnya, itu adalah bukti arogansi para pendukung parpol koalisi yang mengangkangi dan melenceng dari Putusan MK. Ia menekankan bahwa PT seharusnya tidak ditetapkan secara tetap pada angka 4 persen atau dinaikkan menjadi 5 persen tanpa mempertimbangkan pedoman yang telah diberikan oleh MK, yang logika hukumnya adalah PT tidak lewat 4 persen dan tidak tetap 4 persen.
Kritik tajam terhadap dampak PT juga dilayangkan oleh Rio Capella. Ia menyoroti jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR, di mana delapan partai nonparlemen pada Pemilu 2024 lalu memperoleh akumulasi lebih dari 17 juta suara, namun suara tersebut tidak terakomodasi di DPR. Oleh karena itu, ia mendesak DPR untuk tidak melenceng dari pedoman MK, mengingat negara ini memiliki aturan dan landasan konstitusional yang telah disepakati bersama.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, juga menegaskan penolakan terhadap kenaikan PT menjadi 5 persen. Menurutnya, persoalan utama dalam penerapan PT adalah masih banyaknya suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, yang menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu. Ferry mencatat peningkatan signifikan suara terbuang dari 13,5 juta pada 2019 menjadi 17,3 juta pada 2024. Ia meminta besaran PT dikaji kembali dengan mempertimbangkan sistem pemilu proporsional dan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan, karena selama ini PT belum berhasil menyelesaikan persoalan penyederhanaan sistem kepartaian.