Jumat, 02 Oktober 2026
15:17 WIB
TERKINI
Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Regional Penyaluran Bantuan Logistik Mendesak untuk Korban Banjir di Kalimantan Selatan Regional Antusiasme Warga Banjarmasin Tinggi, Sentra Vaksinasi Covid-19 Ramai Berita Tangki Motor Bocor Picu Kebakaran Hebat Bengkel di Cilincing, Kerugian Capai Rp 75 Juta Berita DPR Tugaskan Komisi III Uji Kelayakan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Regional Penyaluran Bantuan Logistik Mendesak untuk Korban Banjir di Kalimantan Selatan Regional Antusiasme Warga Banjarmasin Tinggi, Sentra Vaksinasi Covid-19 Ramai Berita Tangki Motor Bocor Picu Kebakaran Hebat Bengkel di Cilincing, Kerugian Capai Rp 75 Juta Berita DPR Tugaskan Komisi III Uji Kelayakan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
Vix Pervenit

Vix Pervenit

Bagikan:
250px-Benoit_XIV.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Paus Benediktus XIV mengumumkan dengan resmi Vix Pervenit pada tahun 1745.

Vix Pervenit: Mengenai Bunga Uang dan Keuntungan Tidak Jujur Lainnya adalah sebuah ensiklik yang diumumkan secara resmi oleh Paus Benediktus XIV pada tanggal 1 November 1745 yang mengutuk praktik-praktik mengenakan bunga pada pinjaman-pinjaman uang sebagai riba. Oleh karena ensiklik ini ditujukan kepada para uskup Italia, dokumen ini secara umum tidak dianggap Ex cathedra.[1][2] Kongregasi Doktrin Iman dari pemerintahan Sri Paus menerapkan ensiklik ini bagi seluruh bagian Gereja Katolik Roma pada tanggal 29 Juli 1836 selama masa kepausan Paus Gregorius XVI.[1][2]

Ensiklik ini mengatur ajaran-ajaran Gereja yang berasal dari zaman konsili-konsili ekumenikal yang pertama, di waktu ketika filosofi akademis (yang tidak menghargai uang sebagai sebuah masukan produktif) semakin berkonflik dengan kapitalisme. Walau tidak pernah secara resmi ditarik kembali, relevansi ensiklik ini perlahan memudar sejalan Gereja Katolik Roma perlahan mundur dari skiapnya yang secara aktif menekankan ajaran-ajaran sosialnya ke dalam dunia finansial, dan sejalan dengan praktik mengenakan bunga pada pinjaman-pinjaman uang hampir menjadi suatu hal yang diterima oleh semua pihak, baik secara legal maupun secara etis.

Pranala

  • Carlen, C. (ed.). 1990. The Papal Encyclicals, Vol. I. Raleigh, N.C. p. 15-17.
  • Moehlman, Conrad H. 1934. "The Christianization of Interest." Church History. Issue 3. p. 3-15.
  • Pollard, John F. 2005. Money and the Rise of the Modern Papacy: Financing the Vatican, 1850–1950. Cambridge University Press. p. 26.

Referensi

  1. 1 2 20px-Wikisource-logo.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail "Usury" in the 1913 Catholic Encyclopedia.
  2. 1 2 Turner, Bryan Stanley. 1999. Max Weber: Critical Responses. Routledge (UK). ISBN 0-415-18473-8. p. 143.

Pranala luar


Ikon rintisan

Artikel bertopik Katolik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan