Persatuan Lublin adalah sebuah kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 1569 di Lublin, Polandia. Kesepakatan ini mendirikan sebuah negara baru, yaitu Persemakmuran Polandia-Lituania. Persatuan Lublin menggantikan uni personal Kerajaan Polandia dengan Keharyapatihan Lituania dan mengubahnya menjadi perserikatan yang sesungguhnya. Kesepakatan ini juga menghapuskan sebagian besar otonomi Prusy Królewskie. Sementara itu, Kadipaten Livonia yang telah tergabung dalam sebuah perserikatan dengan Lituania semenjak disepakatinya Persatuan Grodno (1566) menjadi wilayah bersama Polandia-Lituania.
Persatuan Lublin
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia