Minggu, 11 Oktober 2026
21:51 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Lampung Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Ditetapkan, Radius Bahaya 5 Km Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka

Tawanan perang

Bagikan:

Tawanan perang[1] atau tahanan perang[2] (bahasa Inggris:prisoner of war) adalah sebutan bagi orang-orang yang ditawan oleh pihak yang sedang berperang selama terjadinya atau segera setelah berakhirnya suatu konflik bersenjata. Terdapat undang-undang yang memastikan para tawanan perang diperlakukan dengan manusiawi, tetapi pematuhan terhadap undang-undang tersebut berbeda antar negara.

Sejarah mencatat bahwa Perang Dunia I menjadi titik penting dalam perkembangan hukum mengenai perlakuan tawanan. Dari pengalaman buruk saat itu, lahirlah upaya hukum internasional yang lebih tegas, salah satunya Konvensi Jenewa 1949, yang menjamin tawanan perang diperlakukan secara manusiawi, mendapat makanan, tempat tinggal, dan layanan medis yang layak (Wylie & Cameron, 2018).[3] Dengan demikian, tawanan perang tidak lagi dipandang sekadar simbol kekalahan, melainkan manusia yang haknya tetap harus dihormati.

Pasal 4 Konvensi Ketiga Jenewa melindungi anggota militer yang tertangkap, pemberontak gerilya, dan sejumlah warga sipil. Salah satu syarat konvensi tersebut adalah bahwa penyiksaan terhadap para tawanan dianggap ilegal, dan bahwa mereka hanya perlu memberikan nama, tanggal lahir, pangkat, serta nomor jasa (jika berlaku) mereka.

Status tawanan perang tidak termasuk para nonkombatan yang tidak bersenjata yang ditangkap pada masa perang; mereka dilindungi Konvensi Keempat Jenewa.

Referensi

  1. ↑ "Tawanan perang". Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  2. ↑ "Tahanan perang". Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  3. ↑ Wylie, Neville; Cameron, Lindsey (2018-12-31). "The Impact of World War I on the Law Governing the Treatment of Prisoners of War and the Making of a Humanitarian Subject". European Journal of International Law (dalam bahasa Inggris). 29 (4): 1327–1350. doi:10.1093/ejil/chy085. ISSN 0938-5428.

Lihat pula

Ikon rintisan

Artikel bertopik militer ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan