Sabtu, 03 Oktober 2026
05:55 WIB
TERKINI
Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Regional Penyaluran Bantuan Logistik Mendesak untuk Korban Banjir di Kalimantan Selatan Regional Antusiasme Warga Banjarmasin Tinggi, Sentra Vaksinasi Covid-19 Ramai Berita Tangki Motor Bocor Picu Kebakaran Hebat Bengkel di Cilincing, Kerugian Capai Rp 75 Juta Berita DPR Tugaskan Komisi III Uji Kelayakan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Regional Penyaluran Bantuan Logistik Mendesak untuk Korban Banjir di Kalimantan Selatan Regional Antusiasme Warga Banjarmasin Tinggi, Sentra Vaksinasi Covid-19 Ramai Berita Tangki Motor Bocor Picu Kebakaran Hebat Bengkel di Cilincing, Kerugian Capai Rp 75 Juta Berita DPR Tugaskan Komisi III Uji Kelayakan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri

Syafiuddin Kartasasmita

Bagikan:
Syafiuddin Kartasasmita
Hakim Agung Republik Indonesia
Masa jabatan
Juni 1994[1] –26 Juli 2001
Ditunjuk olehSoeharto
Informasi pribadi
Lahir(1940-12-05)5 Desember 1940
Batavia, Hindia Belanda
Meninggal26 Juli 2001(2001-07-26) (umur 60)
Jakarta, Indonesia
AlmamaterUniversitas Indonesia
PekerjaanHakim

Syafiuddin Kartasasmita (5 Desember 1940 – 26 Juli 2001) adalah Hakim Agung / Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar kepada Tommy Soeharto dalam kasasi kasus tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti. Ia tewas dalam perjalanan menuju kantornya. Ia dibunuh oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor Yamaha RX King yang melepaskan empat tembakan ke tubuh Hakim Agung tersebut.[2]

Untuk kasus penembakan Syafiuddin, Tommy diganjar dengan hukuman 15 tahun, tetapi setelah peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung, ditambah dengan berbagai pengurangan hukuman (remisi), Tommy akhirnya hanya mendekam selama 4 tahun di penjara.[3]

Kelahiran dan Kehidupan Keluarga

Syafiuddin lahir di Batavia pada tanggal 5 Desember.

Ia memiliki dua orang istri:

  1. Soimah, yang lahir pada 4 Januari, yang memberikan dua orang puteri dan seorang putra.
  2. Iwah Setiawati.[4]

Syafiuddin meninggal pada tanggal 26 Juli 2001, dengan empat luka tembakan di badan dan dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir.[5]

Pendidikan dan karier

Pendidikan

Syafiuddin merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.[2]

Karier

Sebelum menjabat jabatan terakhir sebagai Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia

[icon]
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.

Kasus-kasus besar yang ditangani Syaifuddin

Kasus yayasan milik HM Soeharto

[icon]
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.

Kasus Tommy Soeharto

Pada April 1999, Tommy Soeharto bersama rekan bisnisnya, Ricardo Gelael, disidang atas penipuan lahan senilai $11 juta.[6] Mereka dinyatakan tidak bersalah pada Oktober 1999 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada September 2000, panel tiga Hakim Agung yang dipimpin Syafiuddin Kartasasmita membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Tommy dan Gelael atas tindak pidana korupsi. Tommy menolak dipenjara dan bersembunyi.[7] Istri Kartasasmita kemudian menduga bahwa suaminya menolak suap sebesar $20.000 dari Tommy.[8]

Pada Juli 2001, Tommy membayar Rp100 juta kepada dua pembunuh bayaran untuk membunuh Kartasasmita. Kartasasmita ditembak mati di tengah perjalanan ke kantor.[9] Mahkamah Agung Indonesia yang dikenal sangat korup[10] menanggapi kasus pembunuhan ini dengan membatalkan putusan korupsi Tommy pada Oktober 2001. Tindakan ini dinilai sebagai bagian dari kesepakatan agar ia keluar dari persembunyian. The Jakarta Post menulis bahwa putusan tersebut "melenyapkan remah-remah kredibilitas yang tersisa dari penegak hukum tertinggi di negara ini".[11]

Pada tanggal 26 Juli 2002, Tommy dihukum 15 tahun penjara atas pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan menghindari penahanan. Kasus pembunuhan sebenarnya diganjar hukuman mati, tetapi jaksa hanya menuntut kurungan 15 tahun.[12] Tommy jarang menghadiri sidang, mengaku sakit, dan absen saat putusannya dibacakan. Para pendukung bayarannya hadir di luar ruang sidang.[13]

Referensi

  1. ↑ https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3296/misteri-penembakan-hakim-agung-syafiuddin?page=2
  2. 1 2 http://www.minggupagi.com/print.php?sid=428[pranala nonaktif permanen]
  3. ↑ Indonesia, money speaks louder than justice
  4. ↑ http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=celoteh&id=183132[pranala nonaktif permanen]
  5. ↑ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2007-10-07. Diakses tanggal 2006-11-01.
  6. ↑ "Hari-hari Penting Tommy Soeharto". Tempo.co. Tempo. 28 November 2001. Diakses tanggal 24 Juli 2017.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)[pranala nonaktif permanen]
  7. ↑ "Tommy Suharto's Brazen Libel Verdict". Asia Sentinel. 25 Mei 2011. Diakses tanggal 24 Juli 2017.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  8. ↑ "Slain judge's wife accuses Suharto son". CNN. 17 April 2002. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-02-20. Diakses tanggal 26 Juli 2017.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  9. ↑ "Tommy Suharto guilty of murder". BBC News. 26 Juli 2002. Diakses tanggal 26 Juli 2017.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  10. ↑ "Money Can't Buy Him Love". Asia Sentinel. 31 Mei 2011. Diakses tanggal 26 Juli 2017.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)[pranala nonaktif permanen]
  11. ↑ "Tommy Suharto 'still sought for murder'". BBC News. 3 Oktober 2001. Diakses tanggal 26 Juli 2017.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  12. ↑ "Tommy Suharto jailed for 15 years". ABC Radio Australia. 27 Juli 2002. Diakses tanggal 26 Juli 2017.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  13. ↑ "Soeharto sick in cell as judge reads verdict". The Sydney Morning Herald. 27 Juli 2002. Diakses tanggal 26 Juli 2017.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan