Minggu, 27 September 2026
14:22 WIB
TERKINI
Bola Lampard Gemilang dengan Coventry: Dari Championship ke Liga Primer, Dipuji Rekan Edukasi Moreno Sidharta: Otodidak Raih Medali Emas Olimpiade Matematika Internasional Bola Mantan Bintang Spanyol Dorong Haaland ke Barcelona: Cocok Gaya Main Flick Lampung Maulid Arbain Lampung Sembilan Tahun: Penguatan Akhlak dan SDM Jadi Prioritas Humaniora Ribuan Warga Hadiri Penutupan Maulid Arbain Lampung 2026: Perkuat Akhlak dan Anti Narkoba Cuaca Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung: Way Kanan Paling Banyak Disorot Bandar Lampung BMKG Ungkap Penyebab Kemarau Panjang di Lampung: El Nino Kuat dan Hujan Lokal Bandar Lampung Mantan Gubernur Lampung Disidang Korupsi PI 10 Persen, Begini Respons Uniknya Account Satu Akun, Berbagai Akses: Kemudahan Login Terpadu KG Media ID Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Bola Lampard Gemilang dengan Coventry: Dari Championship ke Liga Primer, Dipuji Rekan Edukasi Moreno Sidharta: Otodidak Raih Medali Emas Olimpiade Matematika Internasional Bola Mantan Bintang Spanyol Dorong Haaland ke Barcelona: Cocok Gaya Main Flick Lampung Maulid Arbain Lampung Sembilan Tahun: Penguatan Akhlak dan SDM Jadi Prioritas Humaniora Ribuan Warga Hadiri Penutupan Maulid Arbain Lampung 2026: Perkuat Akhlak dan Anti Narkoba Cuaca Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung: Way Kanan Paling Banyak Disorot Bandar Lampung BMKG Ungkap Penyebab Kemarau Panjang di Lampung: El Nino Kuat dan Hujan Lokal Bandar Lampung Mantan Gubernur Lampung Disidang Korupsi PI 10 Persen, Begini Respons Uniknya Account Satu Akun, Berbagai Akses: Kemudahan Login Terpadu KG Media ID Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda

Status pengamat

Status pengamat adalah sebuah hak yang diberikan oleh beberapa organisasi kepada non-anggota untuk memberikan mereka kemampuan untuk ikut dalam aktivitas organisasi tersebut. Status pengamat sering kali diberikan oleh organisasi antar-pemerintahan (OAP) kepada negara-negara non-anggota dan organisasi non-pemerintahan internasional (ONPI) yang memiliki kepentingan dalam aktivitas OAP. Para pengamat umumnya memiliki kemampuan terbatas untuk ikut dalam OAP, kurangnya kemampuan untuk memberikan suara atau mengusulkan resolusi.

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bansa memberikan status pengamat kepada sejumlah entitas. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyambut beberapa badan internasional, entitas, dan dua negara non-anggota sebagai pengamat. Para pengamat memiliki hak untuk berbicara di pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi tidak memberikan suara pada resolusi.

Negara-negara pengamat non-anggota diakui sebagai negara berdaulat, dan bebas untuk mengajukan petisi untuk bergabung sebagai anggota penuh atas keinginan mereka. Saat ini, Tahta Suci dan Palestina adalah satu-satunya negara pengamat di Perserikatan Bangsa-Bangsa,[1] meskipun Swiss juga memegang status semacam itu sampai menjadi negara anggota. Entitas lainnya yang meliputi Ordo Militer Berdaulat Malta juga memiliki status pengamat, meskipun bukanlah sebuah negara tetapi sebagai sebuah entitas.[2][3]

Status pengamat diberikan oleh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada beberapa masa. Organisasi internasional lainnya (termasuk badan PBB lainnya) juga meraih status pengamat.

Referensi

  1. ↑ Non-member States, Permanent Observers, General Assembly of the United Nations (retrieved Dec. 21, 2014).
  2. ↑ Lihat Daftar Perwakilan Permanen untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa saat ini. Tiga pengamat permanen dicantumkan di bagian bawah daftar abjad perwakilan permanen.
  3. ↑ "Permanent Observers". United Nations. Diakses tanggal 2012-12-01.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan