Sabtu, 10 Oktober 2026
08:57 WIB
TERKINI
Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober Hukum Pujianto Divonis 8 Bulan Penjara: Perdagangan Ajinomoto Palsu Merugikan Konsumen Lampung Lampung Diprediksi Cerah Berawan, Hujan Lokal Sambangi Beberapa Wilayah Teknologi Sega Siapkan DLC Penutup dan Final Kejuaraan Dunia Sonic Racing: CrossWorlds Otomotif Bengkel Mini di Rumah: 6 Alat Penting untuk Perbaikan Ringan Kendaraan Teknologi School Party Craft: Rasakan Sensasi Unik Simulasi Kehidupan di Dunia Terbuka Hukum Polemik Dokumen Pencalonan Gibran: KPU Didesak Transparan Pasca Putusan MK Hiburan Syahrini Kembali Guncang Panggung Musik: Rilis Lagu Baru dan Gebrak Pestapora 2026 Regional LPS Periksa Aset Debitur BPR Tripanca Setiadana di Lampung untuk Pemulihan Regional Bandar Lampung Meriahkan Acara Bersholawat, Eratkan Persaudaraan Umat Lampung Pesisir Lampung Waspada Banjir Rob, BMKG Ingatkan Pasang Maksimum 12-15 Oktober Hukum Pujianto Divonis 8 Bulan Penjara: Perdagangan Ajinomoto Palsu Merugikan Konsumen Lampung Lampung Diprediksi Cerah Berawan, Hujan Lokal Sambangi Beberapa Wilayah

Sistem merit

mempekerjakan pegawai negeri sipil berdasarkan kemampuan

Bagikan:

Sistem Merit atau Merit System adalah istilah yang digunakan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem merit juga banyak digunakan di sektor swasta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014[1] tentang ASN, Sistem Merit merupakan kebijakan dan pengelolaan ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan objektif, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, usia, atau kondisi disabilitas. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023[2] mendefinisikan Sistem Merit sebagai penyelenggaraan manajemen ASN yang mengikuti prinsip-prinsip meritokrasi.

Sejarah

Menurut sejarah, sistem merit mulai dilakukan di zaman Dinasti Qin dan Han di Tiongkok. Dinasti ini mengenalkan sistem merit melalui sistem pendidikan dan pelatihan, diikuti dengan ujian dan seleksi bagi calon-calon pejabat pemerintahan. Dalam upaya melaksanakan kekuasaan kerajaan yang wilayahnya begitu luas, besar, dan menyebar, pemerintahan Dinasti Qin dan Han menghadapi ruwetnya jaringan jabatan yang kompleks.

Konsep sistem merit yang berasal dari Tiongkok kemudian menyebar ke British India pada abad ke-17, dan akhirnya diterapkan di Eropa serta Amerika. Di Indonesia, sejak awal kemerdekaan hingga kini, sistem merit sudah diterapkan dalam manajemen pemerintahan, meskipun pelaksanaannya sering tidak sesuai dengan harapan. Secara disiplin ilmu, sistem merit adalah metode manajemen kepegawaian yang mengutamakan kompetensi sebagai dasar pengangkatan, penempatan, promosi, dan pensiun, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kompetensi ini mencakup keahlian dan profesionalisme yang harus sesuai dengan kebutuhan jabatan, sehingga menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan.[3]

Kelebihan dan Kekurangan

Salah satu keunggulan dari meritokrasi adalah kemampuannya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, serta memastikan bahwa individu yang paling berkompeten menduduki posisi yang sesuai. Hal ini berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat. Di samping itu, meritokrasi juga dapat memperkuat rasa keadilan dan kesetaraan, karena keputusan didasarkan pada kualifikasi dan pencapaian, bukan pada status sosial atau latar belakang etnis.

Namun, meritokrasi juga memiliki kelemahan. Salah satunya adalah potensi munculnya ketidaksetaraan sosial, di mana individu dengan kualifikasi dan prestasi lebih tinggi akan lebih mudah memperoleh posisi yang lebih baik. Selain itu, meritokrasi bisa menciptakan tekanan dan stres yang besar, karena setiap individu harus terus meningkatkan kualifikasi dan prestasi mereka agar dapat mempertahankan posisinya.[4]

Lihat pula

Referensi

Konsep
120px-National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Unsur
Jabatan ASN
Kelembagaan
Pendidikan
Hal terkait
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan