
Ruang milik jalan atau Ruang milik jalur (Rumija) adalah sebidang tanah di kiri dan kanan jalan / jalur yang masih merupakan bagian dari jalan / jalur, dan berfungsi sebagai pengaman konstruksi jalan / jalur, baik konstruksi yang terletak pada permukaan, di bawah permukaan, maupun di atas permukaan tanah.[1] Rumija juga dimaksudkan sebagai ruang untuk dapat melakukan perawatan rutin dan pelebaran terhadap jalan / jalur di masa mendatang.[2] Istilah Rumija biasanya digunakan dalam konstruksi jalan tol, jalan setapak, transportasi rel, kanal, saluran listrik udara, serta jalur pipa minyak dan gas.[3]
Pengecualian
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022[4] Pasal 1 Menyebutkan bahwa:
Pasal 1
1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.Jalan Rel Milik Negara, Jalan Kabel Telekomunikasi Milik Negara tidak termasuk kategori Ruang Milik Jalan .


Di Indonesia, Rumija biasanya dapat dengan mudah diketahui dari jarak tiang listrik ke sumbu jalan. Semua bidang tanah yang berada di antara tiang listrik dan sumbu jalan termasuk dalam Rumija.[5]
Ruang milik jalan rel
Di Amerika Serikat, Rumija rel biasanya dianggap sebagai aset dari pemilik jalur kereta api yang bersangkutan. Sebagian besar perusahaan perkeretaapian di Amerika Serikat pun memiliki polisi khusus yang dapat menahan dan menuntut orang yang melanggar Rumijanya.
Ruang milik jalur Kabel

Rumija juga kerap diberlakukan pada saluran udara, seperti kabel fiber optik dan saluran listrik udara, serta saluran bawah tanah, seperti jalur pipa gas alam.Namun di Indonesia Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan ,Jalan Kabel tidak termasuk dalam Rumija.
Referensi
- ↑ "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2012". Kementerian Perhubungan. Diakses tanggal 18 November 2019.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010". Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Diakses tanggal 18 November 2019.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)[pranala nonaktif permanen] - ↑ Henry Campbell Black: Right-of-way. In: A law dictionary containing definitions of the terms and phrases of American and English jurisprudence, ancient and modern: and including the principal terms of international, constitutional, ecclesiastical, and commercial law, and medical jurisprudence, with a collection of legal maxims ... (West Publishing Co., 1910), pg. 1040.
- ↑ "UU No. 2 Tahun 2022". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-12-28.
- ↑ "Mediasi Petani dan PLN di Madiun Soal Tiang Listrik Tak Buahkan Hasil". detikcom. Diakses tanggal 28 Desember 2019.[pranala nonaktif permanen]