Selasa, 27 Oktober 2026
04:30 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung

ReFuelEU Aviation

Bagikan:

ReFuelEU Aviation (bahasa Inggris: Regulation (EU) 2023/2405 on ensuring a level playing field for sustainable air transport), resminya Regulasi (UE) 2023/2405 tentang penjaminan persaingan yang setara bagi transportasi udara berkelanjutan, adalah regulasi Uni Eropa yang ditetapkan Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa pada 18 Oktober 2023 untuk menetapkan aturan seragam tentang penyerapan dan pasokan bahan bakar penerbangan berkelanjutan (SAF) di bandara Uni Eropa.[1] Regulasi ini diterapkan mulai 1 Januari 2024, tetapi kewajiban pokoknya bagi pemasok bahan bakar, operator pesawat udara, dan bandara baru berjalan sejak 1 Januari 2025. Porsi minimum SAF yang diwajibkannya naik bertahap dari 2 persen pada 2025 hingga 70 persen pada 2050.[1]

Latar belakang

Angkutan udara termasuk sektor yang paling terpukul pandemi Covid-19 sejak 2020. Meski begitu, menurut pertimbangan regulasi ini, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) memperkirakan lalu lintas penumpang di Eropa bisa tumbuh hingga 3,1 persen per tahun sampai 2050 dalam skenario lalu lintas tinggi, sedangkan emisi sektor ini telah meningkat sejak 1990. Mengingat target netral iklim yang ditetapkan Undang-Undang Iklim Eropa untuk 2050, regulasi ini menilai sektor udara membutuhkan peningkatan besar produksi, pasokan, dan penggunaan SAF.[1]

Komisi mengajukan usulannya pada 14 Juli 2021 dengan target 5 persen SAF pada 2030, termasuk 0,7 persen bahan bakar sintetis, dan 63 persen pada 2050, termasuk 28 persen bahan bakar sintetis.[2] Kesepakatan sementara dengan Parlemen dicapai pada April 2023,[3] dan target 2030 serta 2050 dalam teks akhirnya justru lebih tinggi daripada usulan itu. Posisi Parlemen ditetapkan pada 13 September 2023, keputusan Dewan menyusul pada 9 Oktober 2023, lalu regulasi ditandatangani di Strasbourg.[1]

Cakupan

Regulasi ini mengikat pemasok bahan bakar penerbangan, operator pesawat udara, serta bandara Uni dan badan pengelolanya, khusus untuk penerbangan angkutan udara komersial. Bandara Uni adalah bandar udara dengan lebih dari 800.000 penumpang atau lebih dari 100.000 ton kargo pada periode pelaporan sebelumnya, di luar wilayah terluar Uni. Operator yang tercakup mengoperasikan paling sedikit 500 penerbangan penumpang komersial atau 52 penerbangan khusus kargo dari bandara Uni pada periode itu.[1]

SAF sendiri mencakup tiga jenis. Yang pertama bahan bakar penerbangan sintetis, yaitu bahan bakar terbarukan nonbiologis (RFNBO) menurut Direktif Energi Terbarukan; yang kedua bahan bakar hayati penerbangan; yang ketiga bahan bakar penerbangan karbon daur ulang. SAF yang dibuat dari tanaman pangan dan pakan, distilat asam lemak sawit, atau bahan turunan sawit dan kedelai tidak dihitung, kecuali bahan baku yang tercantum dalam Lampiran IX Direktif Energi Terbarukan. Bahan bakar penerbangan rendah karbon, termasuk hidrogen rendah karbon, bukan SAF, tetapi boleh dipakai untuk memenuhi porsi minimum.[1]

Kewajiban

Pemasok wajib memastikan bahan bakar yang disediakan di bandara Uni mengandung minimal 2 persen SAF mulai 2025, 6 persen mulai 2030, 20 persen mulai 2035, 34 persen mulai 2040, 42 persen mulai 2045, dan 70 persen mulai 2050. Porsi bahan bakar sintetis di dalamnya rata-rata 1,2 persen selama 2030 dan 2031 dengan minimum tahunan 0,7 persen, rata-rata 2 persen selama 2032 sampai 2034 dengan minimum tahunan 1,2 persen pada 2032 dan 2033 serta 2 persen pada 2034, lalu 5, 10, 15, dan 35 persen masing-masing mulai 2035, 2040, 2045, dan 2050. Hingga akhir 2034 berlaku mekanisme fleksibilitas, yaitu porsi tersebut boleh dipenuhi sebagai rata-rata tertimbang atas semua bahan bakar yang dipasok pemasok di seluruh bandara Uni, sehingga tidak setiap bandara harus mencapai porsi yang sama.[1]

Kewajiban operator dirancang untuk mencegah tankering, yakni membawa bahan bakar berlebih demi menghindari pengisian di bandara yang lebih mahal.[3] Menurut regulasi, praktik ini menambah bobot pesawat sehingga konsumsi bahan bakar dan emisinya ikut naik. Karena itu setiap operator wajib mengisi paling sedikit 90 persen kebutuhan bahan bakar tahunannya di setiap bandara Uni, dihitung dari bahan bakar perjalanan (trip fuel) dan bahan bakar taksi (taxi fuel). Pengecualian dimungkinkan demi aturan keselamatan bahan bakar atau, untuk sementara, pada rute kurang dari 850 km, atau 1.200 km untuk rute ke bandara di pulau tanpa sambungan rel atau jalan, yang menghadapi kesulitan operasional serius dan berulang atau kesulitan pasokan struktural. Badan pengelola bandara Uni wajib memudahkan akses operator ke bahan bakar yang mengandung SAF.[1]

Pemasok yang gagal memenuhi porsi SAF didenda paling sedikit dua kali selisih harga rata-rata tahunan bahan bakar konvensional dan SAF dikalikan jumlah bahan bakar yang tidak memenuhi porsi minimum, dan kekurangannya tetap harus ditutup pada periode berikutnya. Operator yang melanggar aturan 90 persen didenda paling sedikit dua kali harga rata-rata bahan bakar dikalikan jumlah yang tidak diisi.[1] Regulasi ini juga membentuk skema label lingkungan sukarela untuk penerbangan, yang rinciannya ditetapkan Komisi lewat Regulasi Pelaksana (UE) 2024/3170 pada 18 Desember 2024.[1][4]

Pelaksanaan

Dalam laporan 27 Februari 2025, Komisi mencatat kapasitas produksi SAF di UE baru 0,3 juta ton pada 2023. Meski demikian, mekanisme fleksibilitas 10 tahun ditambah kenaikan kapasitas produksi dinilai memadai, dan revisi untuk memperkenalkan sistem sertifikat SAF yang dapat diperdagangkan dianggap belum dapat dibenarkan pada tahap awal pasar ini. Laporan itu juga menyebut 20 juta izin emisi dari Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa telah dicadangkan untuk menutup sebagian atau seluruh selisih harga bahan bakar alternatif.[5]

Hasil tahun pertama diumumkan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) pada 17 September 2026. Dari 39,3 juta ton bahan bakar penerbangan yang dipasok di bandara Uni pada 2025, 1,1 juta ton atau 2,8 persen berupa SAF, melampaui kewajiban 2 persen, padahal pada 2024 pasokannya baru 193.000 ton. SAF tersedia di 121 bandara Uni di seluruh 27 negara anggota, dan penggunaannya mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 3,77 juta ton. Data EASA juga merinci asal produksi dan bahan bakunya. Sebanyak 86 persen SAF itu diproduksi di UE, tetapi 80 persen volumenya berbahan baku minyak jelantah dan bahan baku untuk 85 persen SAF berasal dari luar UE.[6] Sejak 1 Januari 2026, Swiss yang bukan anggota UE juga telah mengadopsi regulasi ini.[4] Laporan pertama Komisi tentang penerapannya jatuh tempo 1 Januari 2027.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 "Regulation (EU) 2023/2405 of the European Parliament and of the Council of 18 October 2023 on ensuring a level playing field for sustainable air transport (ReFuelEU Aviation)". EUR-Lex (dalam bahasa Inggris). 2023-10-31. Diakses tanggal 2026-09-30.
  2. ↑ "Proposal for a Regulation of the European Parliament and of the Council on ensuring a level playing field for sustainable air transport". EUR-Lex (dalam bahasa Inggris). Komisi Eropa. 2021-07-14. Diakses tanggal 2026-09-30.
  3. 1 2 "Fit for 55: increasing the uptake of greener fuels in the aviation and maritime sectors". consilium.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Dewan Uni Eropa. Diakses tanggal 2026-09-30.
  4. 1 2 "ReFuelEU aviation". transport.ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Komisi Eropa. Diakses tanggal 2026-09-30.
  5. ↑ "Report from the Commission to the European Parliament and the Council: The ReFuelEU Aviation SAF flexibility mechanism". EUR-Lex (dalam bahasa Inggris). Komisi Eropa. 2025-02-27. Diakses tanggal 2026-09-30.
  6. ↑ "EU sustainable aviation fuel supply exceeds 2025 ReFuelEU Aviation target". easa.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa. 2026-09-17. Diakses tanggal 2026-09-30.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan