Sabtu, 31 Oktober 2026
16:30 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Rancangan Undang-Undang Permusikan

rancangan undang-undang di Indonesia

Bagikan:

RUU Permusikan atau RUU Musik adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Republik Indonesia pada 2019. RUU tersebut menuai kontroversi di mana koalisi penolak RUU Permusikan mempermasalahkan Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.[1] Pasal-pasal tersebut dinilai menimbulkan pasal karet dan menyudutkan industri musik independen.[2] RUU ini telah dicabut dari Prolegnas Prioritas 2019 pada tanggal 17 Juni 2019.[3] Pada awalnya, RUU Permusikan dianggap sebagai solusi yang tepat untuk mengatasi masalah di bidang permusikan. Namun demikian, ternyata undang-undang permusikan mengalami banyak penolakan pada kalangan masyarakat luas. Atas penolakan tersebut, maka Anang Hermansyah selaku salah satu anggota Komisi X DPR RI bersama para musisi negeri yakni, Slank, Glenn Fredly, Edi Khemod, Endah Widiastuti, dan Soleh Solihun bersepakat untuk mendesak DPR RI agar melakukan pembatalan terhadap RUU Permusikan tersebut.[4] RUU Permusikan dinilai memberikan masalah yang berpotensi dalam membatasi kebebasan berekspresi atau berkarya dalam permusikan dan menghambat dukungan perkembangan proses penciptaan yang akan mengurangi peranan pekerja musik.[5]

Pasal kontroversi

Pasal 5 menyatakan bahwa seorang musisi dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca, mengatakan beleid itu memuat kalimat yang multi tafsir dan membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai.[2] Menurut Cholil Mahmud (dari Efek Rumah Kaca) pasal ini bersifat karet karena membuka ruang bagi kelompok penguasa.[6]

Pasal 10 mensyaratkan sertifikasi pekerja musik. Musisi Jason Ranti menyatakan bahwa pasal tersebut malah mendukung industri besar dan tidak memberikan ruang kepada musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri.[2]

Para seniman musik memandang bahwa ketentuan tentang uji kompetensi dan sertifikasi berpotensi mendiskriminasi para musisi. Banyak negara menerapkan praktik uji kompetensi bagi pelaku musik, tetapi tidak ada satu pun negara yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi. Dengan demikian, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpeluang dalam mendiskriminasi musisi autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.[7]

Referensi

  1. ↑ "Ratusan Musisi Kritik 19 Pasal dalam Rancangan UU Musik - Katadata News". katadata.co.id. 4 Februari 2019. Diakses tanggal 5 Februari 2019.
  2. 1 2 3 Persada, Syailendra (4 Februari 2019). "Empat Poin Kritik RUU Permusikan dari Koalisi Nasional". Tempo. Diakses tanggal 5 Februari 2019.
  3. ↑ "RUU Permusikan Resmi Dicabut dari Prolegnas DPR RI". CNN Indonesia. 17 Juni 2019. Diakses tanggal 22 Agustus 2020.
  4. ↑ Putra dan Nyoman Mas Aryani, Gio Arjuna. Problematika Pembentukan RUU Permusikan. Bali: Universitas Udayana. hlm. 4.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  5. ↑ Erdianto, Kristian (2019). "4 Alasan Ratusan Musisi Tolak Pengesahan RUU Permusikan".
  6. ↑ Erdianto, Kristian (2019). "4 Alasan Ratusan Musisi Tolak Pengesahan RUU Permusikan". Diakses tanggal 6 Maret 2021.
  7. ↑ Erdianto, Kristian (5 Febriari 2019). "4 Alasan Ratusan Musisi Tolak Pengesahan RUU Permusikan". Diakses tanggal 6 Maret 2021.{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=
Undang-Undang Dasar
Undang-Undang
Rancangan
Peraturan Pemerintah
Peraturan atau Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Peraturan lain
Penerbitan
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan