| Qanun Meukuta Alam | |
|---|---|
| Dibuat | Tradisi teks dikaitkan dengan masa Sultan Iskandar Muda (1607–1636); redaksi yang bertahan merupakan hasil transmisi kemudian |
| Lokasi | Salinan yang digunakan dalam edisi 2010 berasal dari Pustaka Ali Hasjmy, Banda Aceh |
| Penulis | Tidak diketahui secara pasti; Teungku di Meulek merupakan penyalin/pensyarah salah satu redaksi |
| Tujuan | Hukum, adat, tata pemerintahan, dan ketatanegaraan Kesultanan Aceh |
Qanun Meukuta Alam atau Qanun Meukuta Alam al-Asyi Darussalam adalah nama yang diberikan kepada suatu tradisi teks hukum dan ketatanegaraan Kesultanan Aceh yang dalam historiografi Aceh terutama dihubungkan dengan pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607–1636). Teks yang dikenal melalui edisi modern membicarakan dasar-dasar kerajaan, hubungan raja dengan rakyat, kedudukan ulama dan pejabat kerajaan, pangkat dan jabatan, perdagangan, ketentaraan, adat, hukum dan reusam, serta sejumlah ketetapan yang dinisbatkan kepada Iskandar Muda dan Sultanah Taj ul-Alam Safiatuddin Syah.[1][2]
Meskipun sering disebut sebagai "konstitusi" atau "undang-undang dasar" Kerajaan Aceh dalam historiografi modern, naskah yang sekarang dikenal dengan nama Qanun Meukuta Alam tidak dapat diperlakukan sebagai satu dokumen resmi abad ke-17 yang bertahan tanpa perubahan. Salinan yang digunakan Mohd. Kalam Daud dan T.A. Sakti untuk edisi 2010 ditemukan dalam keadaan tidak lengkap, hanya meliputi bagian yang bernomor halaman 31–135, dan mengandung syarah serta komentar dari lebih dari satu lapisan penulisan.[1][3]
Kajian Ali Abubakar juga membedakan Qanun Meukuta Alam dari dua korpus perundangan Aceh lainnya, yaitu Adat Meukuta Alam dan Kanun Syarak Kerajaan Aceh. Ketiganya membahas persoalan hukum dan pemerintahan Kesultanan Aceh serta mempunyai sejumlah materi yang beririsan, tetapi sejarah teks, susunan, dan tradisi penyalinannya tidak identik.[2][4]
Nama
Istilah qanun berasal dari bahasa Arab قانون (qānūn), yang berarti peraturan atau ketentuan hukum. Dalam tradisi pemerintahan Islam, istilah tersebut sering digunakan untuk aturan yang ditetapkan oleh penguasa untuk mengatur urusan administratif dan kenegaraan, sebagai pelaksanaan praktis prinsip-prinsip syariat.[5]
Meukuta Alam atau Makota Alam merupakan salah satu gelar yang berhubungan dengan Sultan Iskandar Muda. Denys Lombard menunjukkan bahwa dalam surat kepada Raja James I dari Inggris pada 1613, Iskandar Muda menggunakan gelar:
- Sri Sultan Perkasa Alam Johan Berdaulat yang bergelar Makota Alam.[6]
Karena itu, nama Meukuta Alam dalam tradisi hukum Aceh terutama dikaitkan dengan Iskandar Muda, meskipun sejumlah materi hukum di dalam korpus tersebut kemungkinan berasal dari masa sebelum maupun sesudah pemerintahannya.
Tambahan al-Asyi atau al-Āshī berarti "Aceh" atau "yang berasal dari Aceh" dan bukan nama pusat pemerintahan.
Sejarah tekstual
Tradisi masa Iskandar Muda
Dalam historiografi Aceh, Qanun Meukuta Alam lazim dikaitkan dengan Sultan Iskandar Muda.
A. Hasjmy menyatakan bahwa tradisi hukum tersebut telah mulai disusun pada masa Sultan Alauddin Riayat Syah al-Qahhar, kemudian disempurnakan pada masa Iskandar Muda dan mengalami perubahan lagi pada masa Sultanah Taj ul-Alam Safiatuddin Syah.[7]
Menurut Hasjmy, proses kodifikasi ulang kemudian dilakukan pada abad ke-19 oleh Tengku di Meulek atas perintah Sultan Alauddin Ibrahim Mansur Syah.[7]
Pandangan ini merupakan rekonstruksi berdasarkan tradisi naskah dan sumber Aceh yang tersedia pada abad ke-19 dan ke-20, bukan bukti keberadaan sebuah manuskrip autograf yang ditulis langsung pada masa Iskandar Muda.
Adat Aceh
Sumber yang lebih dekat dengan abad ke-17 adalah manuskrip yang kemudian diterbitkan G.W.J. Drewes dan P. Voorhoeve dengan judul:
- Adat Atjeh.
Naskah tersebut mengandung berbagai peraturan istana, upacara, perdagangan dan pemerintahan Aceh.[8]
Teuku Iskandar menyatakan bahwa Adat Aceh kemudian populer pula dengan sebutan Adat Meukuta Alam karena hubungan erat Iskandar Muda dengan penyusunan dan penyempurnaan peraturan-peraturan kerajaan.[9]
Namun, Adat Aceh/Adat Meukuta Alam tersebut tidak identik secara tekstual dengan naskah 16 bab yang diterbitkan pada 2010 sebagai Qanun Meukuta Alam.
Redaksi Teungku di Meulek
Salah satu tokoh yang sangat penting dalam transmisi teks Qanun Meukuta Alam adalah:
atau Sayyid Abdullah al-Jamalullail.
Dalam tradisi yang digunakan A. Hasjmy, Tengku di Meulek diperintahkan pada abad ke-19 untuk menghimpun kembali serta memberikan keterangan terhadap peraturan-peraturan kerajaan.[7]
Salinan yang kemudian menjadi dasar edisi Mohd. Kalam Daud dan T.A. Sakti juga menggunakan judul:
- Qanun Meukuta Alam dalam Syarah Tadhkirah Tabaqat Tgk. Di Mulek dan Komentarnya.[1]
Kajian Ali Abubakar menunjukkan bahwa redaksi tersebut kemungkinan merupakan salinan atau kompilasi kemudian dan bukan manuskrip resmi yang berasal langsung dari masa Iskandar Muda.[2]
Manuskrip tidak lengkap
Naskah yang digunakan dalam proses alih aksara 2010 ditemukan di Pustaka Prof. Ali Hasjmy di Banda Aceh dalam keadaan tidak lengkap.
Bagian yang tersedia hanya meliputi halaman:
- 31 sampai 135.[3]
Mohd. Kalam Daud dan T.A. Sakti juga mengakui bahwa naskah telah mengalami:
- syarah;
- komentar;
- penyisipan;
- perubahan redaksi; dan
- kemungkinan kontribusi lebih dari satu penulis.[1]
Bahkan terdapat istilah dan komentar yang berasal dari masa jauh lebih kemudian, termasuk istilah politik yang berkembang setelah terbentuknya Republik Indonesia.
Oleh karena itu, teks yang diterbitkan pada 2010 lebih tepat dipahami sebagai suatu redaksi komposit dari tradisi Qanun Meukuta Alam daripada salinan literal dan utuh dari sebuah konstitusi abad ke-17.
Struktur edisi 2010
Edisi Qanun Meukuta Alam dalam Syarah Tadhkirah Tabaqat Tgk. Di Mulek dan Komentarnya yang diterbitkan Syiah Kuala University Press pada 2010 dibagi ke dalam 16 bab.[1][10]
| No. | Bab |
|---|---|
| 1 | Syariat Islam |
| 2 | Kerajaan Aceh Darussalam |
| 3 | Peringatan bagi Raja-raja |
| 4 | Dasar-dasar Kerajaan |
| 5 | Saudagar yang Melanggar Aturan |
| 6 | Gelar Wazir, Pangkat Sipa-i dan Balai |
| 7 | Bahagian Mongmong dan Genderang |
| 8 | Rukun Kerajaan dalam Negeri Aceh |
| 9 | Sidang Sri Sultan Iskandar Muda |
| 10 | Kaedah-kaedah Kerajaan |
| 11 | Ketetapan Sultanah Safiatuddin |
| 12 | Hukum, Adat dan Resam Berasal dari Syara |
| 13 | Kewajiban Raja dan Sifat Kerajaan |
| 14 | Nama-nama Anggota Majlis Mahkamah Rakyat |
| 15 | Takjub |
| 16 | Hulubalang Balai Furdah |
Struktur tersebut berbeda dari Adat Meukuta Alam yang diterbitkan Tuanku Abdul Jalil pada 1991 dan berbeda pula dari Kanun Syarak Kerajaan Aceh.
Sumber hukum
Dalam redaksi Qanun Meukuta Alam, sumber hukum ditempatkan dalam kerangka Islam Sunni.
Empat sumber utama yang disebut adalah:
Teks juga menekankan kedudukan empat mazhab Sunni:
Penekanan terhadap empat mazhab tersebut memperlihatkan usaha penulis atau penyusun redaksi untuk menempatkan hukum kerajaan dalam kerangka Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah.
Hukum, adat, reusam, dan qanun
Salah satu sistem klasifikasi yang paling sering dikutip dari Qanun Meukuta Alam membedakan empat bidang:
- hukum;
- adat;
- reusam; dan
- qanun.[7]
Dalam penjelasan A. Hasjmy:
- hukum terutama berkaitan dengan masalah keagamaan;
- adat dengan persoalan kenegaraan;
- reusam dengan kehidupan kemasyarakatan; dan
- qanun dengan ketentaraan serta pertahanan.[7]
Pembagian tersebut merupakan penafsiran sistematis terhadap redaksi Tengku di Meulek dan tidak selalu mempunyai batas yang sepenuhnya tegas dalam praktik hukum Kesultanan Aceh.
Tingkatan peraturan
Qanun juga mengklasifikasikan hukum, adat, reusam dan qanun menurut tingkat atau sumber pembentukannya.
Syar'i
Syar'i merupakan aturan dasar yang bersandar pada Al-Qur'an, hadis, ijmak dan qiyas.
Kategori ini dapat berlaku terhadap:
- hukum;
- adat;
- reusam; maupun
- qanun.[7]
Aridli
Aridli adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, sultan atau para wazir untuk memenuhi keperluan penyelenggaraan pemerintahan.[7]
Dlaruri
Dlaruri merupakan aturan darurat yang dapat ditetapkan oleh sultan, terutama dalam keadaan perang atau krisis.[7]
Nafsi
Nafsi merupakan ketentuan khusus yang dikeluarkan sultan untuk persoalan tertentu.[7]
'Urfi
Urfi merupakan peraturan yang dibuat oleh para penguasa daerah atau uleebalang untuk diterapkan di wilayah kekuasaannya masing-masing.[7]
Pembagian tersebut menunjukkan adanya beberapa lapisan kewenangan normatif dalam konsepsi pemerintahan yang direkam oleh redaksi naskah.
Raja dan rakyat
Salah satu tema paling penting dalam Qanun Meukuta Alam adalah hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Dalam bab mengenai akhlak raja, penguasa, wazir, hulubalang dan pejabat kerajaan diperingatkan agar tidak:
- berlaku aniaya;
- berbuat zalim;
- berkhianat;
- menindas rakyat; dan
- mengandalkan kekuatan senjata untuk mempertahankan kekuasaan.[1]
Teks menggambarkan hubungan raja dan rakyat dengan perumpamaan:
- jasad dan roh.
Gagasan dasarnya adalah bahwa kekuatan pemerintahan bergantung pada dukungan dan kesejahteraan rakyat.
Bagian lain menekankan pentingnya:
- musyawarah;
- keadilan;
- perlindungan rakyat;
- kemakmuran negeri;
- ketertiban; dan
- ketaatan pejabat pada hukum.[1]
Ulama dan umara
Qanun menggambarkan pemerintahan sebagai struktur yang melibatkan:
- sultan;
- ulama;
- qadi;
- wazir;
- panglima;
- uleebalang; dan
- unsur masyarakat.
Achmad Zaki dan para peneliti lainnya membaca susunan tersebut sebagai bentuk kemitraan antara:
- ulama dan umara.[11]
Ulama berperan sebagai sumber legitimasi dan nasihat keagamaan, sementara umara menjalankan fungsi pemerintahan dan administrasi.
Namun, struktur yang terdapat dalam redaksi naskah tidak dapat secara otomatis dianggap identik dengan satu periode pemerintahan tertentu karena teks mengalami transmisi dan perubahan.
Panglima Polem
Salah satu jabatan yang diberi kedudukan penting dalam redaksi Qanun adalah:
- Panglima Polem.
Teks menggambarkan Panglima Polem sebagai salah satu tokoh utama dalam sistem pemerintahan Aceh Besar.
Dalam salah satu bagian, Panglima Polem disebut memiliki hak formatur dalam proses pemilihan dan pemakzulan raja bersama unsur ulama, rakyat dan panglima tiga sagoe.[11]
Qanun juga secara eksplisit menyatakan bahwa Panglima Polem sendiri tidak boleh menjadi raja.
Keterangan ini merupakan salah satu bagian yang sering digunakan untuk merekonstruksi hubungan antara sultan dan aristokrasi Aceh Besar.
Namun istilah modern seperti "hak formatur" merupakan bentuk penafsiran atau penyederhanaan modern terhadap fungsi tradisional yang digambarkan dalam naskah.
Majlis Mahkamah Rakyat
Salah satu institusi yang paling menonjol dalam redaksi Qanun adalah:
- Majlis Mahkamah Rakyat.
Teks menggambarkannya sebagai lembaga yang membicarakan persoalan negeri dan rakyat serta mempunyai hubungan dengan sultan, wazir, ulama dan panglima tiga sagoe.[1][11]
Dalam beberapa historiografi Aceh abad ke-20, Majlis Mahkamah Rakyat bahkan digambarkan sebagai semacam parlemen kerajaan.
Namun, penggunaan istilah seperti parlemen, legislatif atau pembagian kekuasaan modern terhadap lembaga tersebut harus dilakukan dengan hati-hati karena konsep politik modern tidak selalu mempunyai padanan langsung dalam struktur kerajaan abad ke-17.
Pemerintahan dan jabatan
Qanun menyebut berbagai jabatan dalam pemerintahan, antara lain:
- sultan;
- wazir;
- Qadi Malik al-Adil;
- Panglima Polem;
- Panglima Sagoe;
- uleebalang;
- laksamana;
- bendahara;
- pejabat balai;
- personel militer; dan
- berbagai pejabat istana lainnya.[1]
Sebagian nama jabatan merupakan istilah historis Aceh dan Melayu.
Sebagian lainnya dalam edisi modern telah diberi penjelasan dengan istilah pemerintahan modern seperti "menteri", sehingga penggunaannya sebagai bukti struktur administratif abad ke-17 memerlukan kehati-hatian.
Militer
Beberapa bab memberikan keterangan mengenai organisasi militer.
Di dalamnya terdapat:
- gelar dan pangkat pasukan;
- kelompok sipa-i;
- struktur panglima;
- laksamana;
- alat tanda perang;
- mongmong;
- genderang; dan
- peraturan mengenai pertahanan negeri.[1]
Dalam tradisi Qanun, ketentaraan ditempatkan sebagai salah satu komponen penting dalam sistem kenegaraan.
Namun tujuan kekuatan militer tidak hanya digambarkan sebagai alat perang, tetapi juga sebagai sarana mempertahankan keamanan dan ketertiban negeri.
Perdagangan
Qanun mempunyai sejumlah bagian mengenai perdagangan dan pedagang.
Salah satu bab khusus membicarakan:
- saudagar yang melanggar aturan.
Ketentuan yang disebut dalam redaksi antara lain berkaitan dengan:
- perdagangan emas;
- harga barang;
- pedagang asing;
- pelabuhan;
- nakhoda;
- pemberian dan persembahan; dan
- pejabat yang mengawasi perdagangan.[1]
Karena edisi yang bertahan tidak utuh, tidak semua peraturan perdagangan Kesultanan Aceh dapat direkonstruksi hanya melalui Qanun ini.
Untuk sejarah perdagangan Aceh, materi tersebut perlu dibandingkan dengan Adat Aceh, surat-surat kerajaan dan sumber Eropa.
Ketetapan Sultanah Safiatuddin
Bab XI secara eksplisit diberi judul:
- Ketetapan Sultanat Safiatuddin.[1]
Bagian tersebut memuat ketentuan yang dikaitkan dengan pemerintahan Sultanah Taj ul-Alam Safiatuddin Syah (1641–1675).
Keberadaan bab tersebut membuktikan bahwa redaksi Qanun yang sekarang tidak mungkin semata-mata merupakan teks yang selesai pada masa Iskandar Muda.
Ia setidaknya mengandung lapisan yang berasal atau dinisbatkan kepada masa sesudah 1641.
Dalam tradisi A. Hasjmy, Safiatuddin dianggap melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan terdahulu, khususnya yang berkaitan dengan struktur politik dan kedudukan tertentu dalam kerajaan.[7]
Peringatan bagi raja
Qanun memberi perhatian besar terhadap akhlak penguasa.
Raja diperingatkan agar:
- tidak zalim;
- tidak khianat;
- tidak menindas rakyat;
- mendengarkan ulama;
- bermusyawarah;
- menjalankan hukum;
- memelihara keamanan; dan
- menjaga kemakmuran rakyat.[1]
Kekuatan seorang raja dalam redaksi tersebut tidak digambarkan sebagai kekuasaan yang sama sekali tidak terbatas.
Legitimasi pemerintahan dihubungkan dengan:
- keadilan, syariat, musyawarah, dan dukungan rakyat.
Hubungan hukum dan adat
Ali Abubakar melihat tradisi perundang-undangan Aceh sebagai bentuk hubungan yang sangat dekat antara hukum Islam dengan adat.[2]
Ia membedakan dua bentuk hubungan:
- penyerapan hukum Islam secara penuh; dan
- penyerapan secara selektif ke dalam struktur adat dan pemerintahan.
Dalam bidang ketatanegaraan, sebagian besar prinsip siyasah Islam menurut Abubakar telah terintegrasi ke dalam struktur politik Kesultanan Aceh.[2]
Hal tersebut tidak berarti adat menjadi identik dengan fikih.
Adat tetap berfungsi sebagai mekanisme pengaturan lokal dan pemerintahan, tetapi legitimasi idealnya ditempatkan dalam kerangka syariat.
Hadih maja
Dalam tradisi Aceh dikenal ungkapan:
- Adat bak Poteu Meureuhom,
- Hukom bak Syiah Kuala,
- Qanun bak Putroe Phang,
- Reusam bak Laksamana.
Ungkapan tersebut sering digunakan untuk menggambarkan pembagian simbolis kewenangan antara:
- raja;
- ulama;
- Putroe Phang;
- dan laksamana.
Namun pepatah tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti langsung mengenai proses penyusunan Qanun Meukuta Alam pada masa Iskandar Muda.
Salah satu alasannya ialah bahwa tokoh yang kemudian dikenal sebagai Syiah Kuala, yaitu Abdurrauf Singkil, baru kembali ke Aceh dari Timur Tengah sekitar 1661–1662, lebih dari dua dasawarsa setelah Iskandar Muda wafat.[12]
Karena itu, klaim populer bahwa Iskandar Muda menyusun Qanun Meukuta Alam bersama Syiah Kuala secara kronologis tidak dapat dipertahankan.
Pada masa Iskandar Muda, ulama istana yang jauh lebih relevan adalah Syamsuddin as-Sumatrani dan sejumlah ulama sezamannya.
Putroe Phang
Putroe Phang atau Putri Kamaliah sering dikaitkan dalam tradisi Aceh dengan:
- qanun.
Hal tersebut terutama berasal dari formula:
- Qanun bak Putroe Phang.
Dalam memori sosial Aceh, Putroe Phang dikaitkan dengan berbagai ketentuan adat yang menyangkut perempuan, keluarga, hak rumah dan perlindungan sosial.
Namun tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Putroe Phang merupakan pengarang Qanun Meukuta Alam atau bahwa teks 16 bab yang bertahan sekarang disusun olehnya.
Hubungan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari tradisi mengenai peranan Putroe Phang dalam pemerintahan dan adat Aceh.
Perbedaan dengan Adat Meukuta Alam
Istilah Qanun Meukuta Alam dan Adat Meukuta Alam sering digunakan secara bergantian dalam historiografi Aceh, terutama oleh A. Hasjmy dan sejumlah penulis abad ke-20.
Namun penelitian manuskrip menunjukkan bahwa terdapat korpus berbeda yang memakai nama-nama tersebut.
Adat Meukuta Alam yang diterbitkan Tuanku Abdul Jalil berdasarkan tradisi yang berkaitan dengan K.F.H. van Langen terdiri atas lebih dari seratus pasal.
Salah satu susunannya mencatat:
| Bagian | Jumlah pasal |
|---|---|
| Peraturan dalam Negeri Aceh Bandar Darussalam | 46 |
| Peraturan hari besar dan karunia sultan | 12 |
| Peraturan warisan Panglima Sagoe dan uleebalang | 16 |
| Peraturan pendapatan Panglima Sagoe dan uleebalang | 30 |
| Peraturan kelahiran anak Panglima Sagoe/uleebalang | 2 |
| Total | 106 |
Sumber lain memberikan jumlah 104 pasal dengan pembagian yang berbeda.[10]
Sebaliknya, edisi Qanun Meukuta Alam Daud–Sakti 2010 disusun dalam 16 bab.
Karena itu, pernyataan bahwa "Qanun Meukuta Alam terdiri dari 46 pasal" merupakan pencampuran dengan bagian pertama Adat Meukuta Alam.
Perbedaan dengan Kanun Syarak Kerajaan Aceh
Kanun Syarak Kerajaan Aceh merupakan tradisi teks lain yang membicarakan:
- syarat pengangkatan pejabat;
- keuchik;
- imam mukim;
- uleebalang;
- Qadi Malik al-Adil;
- Syeikhul Islam;
- menteri;
- laksamana; dan
- pemilihan sultan.
Naskah tersebut mengklaim tradisi awal bertarikh 913 H/1507 M dan dikaitkan dengan masa Ali Mughayat Syah. Salah satu pembacaan mutakhir mengatribusikan teks awalnya kepada Syeikh Haq Jansir Khatib al-Asyi.[13]
Walaupun Qanun Meukuta Alam dan Kanun Syarak sama-sama dikaitkan dengan Tadhkirah/Tazkirah Tabaqat, keduanya tidak boleh diperlakukan tanpa kritik sebagai satu manuskrip yang sama.
Sejarah hubungan tekstual di antara keduanya masih memerlukan kajian filologis lebih lanjut.
Perbandingan korpus hukum Aceh
| Teks | Bentuk yang dikenal | Isi utama | Masalah tekstual |
|---|---|---|---|
| Qanun Meukuta Alam | Redaksi 16 bab dalam edisi Daud–Sakti 2010 | Syariat, kerajaan, raja–rakyat, jabatan, militer, perdagangan, adat dan reusam | Manuskrip tidak lengkap; terdiri atas syarah dan komentar dari beberapa lapisan |
| Adat Meukuta Alam | Kumpulan lebih dari 100 pasal | Administrasi istana, panglima sagoe, uleebalang, upacara, hak dan pendapatan pejabat | Mempunyai beberapa versi dan pembagian pasal |
| Kanun Syarak Kerajaan Aceh | Tradisi sekitar 15 fasal | Persyaratan pejabat dan tata suksesi kerajaan | Mengklaim asal 913 H/1507 M tetapi naskah yang bertahan merupakan salinan jauh kemudian |
| Adat Aceh | Manuskrip yang diterbitkan Drewes–Voorhoeve | Peraturan kerajaan, perdagangan, adat istana dan administrasi | Sering pula disebut atau dikaitkan dengan Adat Meukuta Alam |
Hubungan dengan Brunei Darussalam
Hubungan antara sistem hukum Aceh dan Brunei memang mempunyai dasar dalam kajian sejarah, tetapi hubungan tersebut terutama dapat dibuktikan melalui:
- Adat Aceh/Adat Meukuta Alam
bukan secara spesifik melalui redaksi Qanun Meukuta Alam 16 bab yang diterbitkan pada 2010.
Teuku Iskandar menunjukkan kemiripan antara Adat Aceh/Adat Meukuta Alam dengan teks Brunei:
- Kitab Risalat al-Marhum fi 'Adat al-Marhum
atau:
- Adat Sultan Muhammad Hasan.[9]
Dalam teks Brunei tersebut, Sultan Muhammad Hasan disebut menjalankan pemerintahan menurut pola Sultan Makota Alam, dan terdapat sejumlah persamaan topik maupun pasal antara kedua tradisi.[9]
Karena itu, formulasi bahwa Brunei secara langsung menyalin Qanun Meukuta Alam yang sekarang diterbitkan Daud–Sakti terlalu jauh.
Yang lebih aman adalah menyatakan adanya pengaruh atau hubungan antara sistem pemerintahan dan tradisi Adat Meukuta Alam Aceh dengan tradisi hukum Brunei.
Historiografi
A. Hasjmy
A. Hasjmy mempunyai pengaruh besar terhadap pemahaman modern mengenai Qanun Meukuta Alam.
Ia menyebutnya sebagai:
- peraturan yang menetapkan dasar-dasar pokok bagi Kerajaan Aceh Darussalam
dan membandingkan fungsinya dengan sebuah undang-undang dasar modern.[7]
Menurutnya, proses penyusunan dimulai pada masa Alauddin Riayat Syah al-Qahhar, disempurnakan Iskandar Muda, dilanjutkan Safiatuddin dan akhirnya dihimpun kembali Tengku di Meulek pada abad ke-19.
Interpretasi ini kemudian banyak diikuti karya populer mengenai sejarah hukum Aceh.
Ali Abubakar
Ali Abubakar melakukan pendekatan tekstual yang lebih hati-hati.
Ia membedakan beberapa naskah hukum Aceh dan menekankan bahwa Adat Meukuta Alam, Qanun Meukuta Alam dan Kanun Syarak mempunyai sejarah teks masing-masing.[2]
Menurutnya, teks Qanun yang dikaitkan dengan Tengku di Meulek ditulis jauh sesudah masa Iskandar Muda dan kemungkinan merupakan:
- koleksi, salinan, atau inisiatif pribadi penulis yang memuat tradisi hukum lebih tua.[2]
Penelitian manuskrip 2022
Pada Persidangan dan Pameran Antarabangsa Manuskrip Melayu yang diselenggarakan Perpustakaan Negara Malaysia pada 2022, satu sesi khusus diberikan kepada:
- Qanun Meukuta Alam (Undang-undang Aceh).
Makalah yang dibahas meliputi:
- Ali Abubakar — hubungan hukum Islam dan hukum adat;
- Hermansyah M. Yahya — hukum dan adat dalam Qanun Meukuta Alam; dan
- Achmad Zaki — konsep ulama dan umara.[10]
Kajian-kajian tersebut memperkuat pandangan bahwa Qanun merupakan sumber penting bagi sejarah ketatanegaraan Aceh, tetapi tidak dapat dibaca tanpa mempertimbangkan sejarah manuskripnya.
Masalah autentisitas
Persoalan autentisitas merupakan salah satu masalah utama Qanun Meukuta Alam.
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan adalah:
- tidak terdapat autograf Qanun dari masa Iskandar Muda;
- naskah edisi modern tidak lengkap;
- redaksi merupakan syarah dan komentar;
- terdapat materi yang dikaitkan dengan pemerintahan Safiatuddin;
- terdapat istilah dari masa jauh lebih kemudian;
- bagian tertentu kemungkinan merupakan hasil resensi beberapa penulis;
- terdapat beberapa korpus hukum lain yang sering dicampurkan dengannya; dan
- tradisi atribusi kepada Tengku di Meulek sendiri berasal dari abad ke-19.[1][2]
Karena itu, secara filologis Qanun Meukuta Alam lebih tepat dipahami sebagai:
- tradisi tekstual ketatanegaraan Aceh yang berkembang dan mengalami penyalinan, penambahan, komentar, serta reinterpretasi dari masa ke masa.
Hal tersebut tidak menghilangkan nilai historisnya, tetapi memengaruhi cara teks digunakan untuk merekonstruksi satu periode tertentu.
Edisi modern
Pada 2010, Mohd. Kalam Daud dan T.A. Sakti menerbitkan alih aksara teks dalam buku:
- Qanun Meukuta Alam dalam Syarah Tadhkirah Tabaqat Tgk. Di Mulek dan Komentarnya.[1]
Buku tersebut diterbitkan:
- Syiah Kuala University Press, Banda Aceh.
Darni M. Daud bertindak sebagai editor.
Edisi tersebut menyajikan teks Jawi berdampingan dengan transliterasi Latin dan menjadi salah satu sumber utama penelitian modern terhadap Qanun.[14]
Namun penyunting sendiri memperingatkan bahwa teks sumber tidak lagi lengkap dan telah mengandung komentar dari beberapa masa.
Nilai sejarah
Terlepas dari persoalan autentisitas dan lapisan redaksinya, Qanun Meukuta Alam merupakan sumber penting bagi penelitian mengenai:
- sejarah hukum Aceh;
- hubungan syariat dan adat;
- konsep pemerintahan;
- hubungan raja dan rakyat;
- kedudukan ulama;
- struktur uleebalang;
- Panglima Sagoe dan Panglima Polem;
- militer Kesultanan Aceh;
- perdagangan;
- konsep musyawarah;
- etika pemerintahan; dan
- perkembangan memori politik Aceh.
Nilainya tidak hanya terletak pada kemungkinan materi lama yang dikandungnya, tetapi juga pada bagaimana generasi Aceh sesudah Iskandar Muda mengingat, menyusun ulang dan menafsirkan sistem pemerintahan kerajaan.
Lihat pula
- Kanun Syarak Kerajaan Aceh
- Syeikh Haq Jansir Khatib al-Asyi
- Teungku di Meulek
- Adat Meukuta Alam
- Adat Aceh
- Tazkirah Tabaqah
- Iskandar Muda dari Aceh
- Taj ul-Alam
- Putroe Phang
- Panglima Polem
- Qadi Malik al-Adil
- Uleebalang
- Kesultanan Aceh
- Bustan al-Salatin
- Hukum Islam di Aceh
Referensi
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Teungku di Mulek (2010). Qanun Meukuta Alam dalam Syarah Tadhkirah Tabaqat Tgk. Di Mulek dan Komentarnya. Disalin kembali dan dialihaksarakan dari Arab-Melayu ke Latin oleh Mohd. Kalam Daud dan T.A. Sakti; disunting Darni M. Daud. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Abubakar, Ali (2011). "Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Adat dalam Ketatanegaraan Kerajaan Aceh Darussalam". Jurnal Ar-Raniry. I (87): 23–38.
- 1 2 Khamami. Akar Pemberlakuan Hukum Jinayah di Indonesia dan Malaysia (Tesis). Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- ↑ Abubakar, Ali (2022). "Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Adat dalam Naskhah Undang-undang Kerajaan Aceh Darussalam: Kajian atas Ketatanegaraan". Persidangan dan Pameran Antarabangsa Manuskrip Melayu 2022. Kuala Lumpur: Perpustakaan Negara Malaysia. hlm. 108–130.
- ↑ Vikør, Knut S. (2005). Between God and the Sultan: A History of Islamic Law. London: Hurst. hlm. 207–209.
- ↑ Lombard, Denys (2006). Kerajaan Aceh: Zaman Sultan Iskandar Muda (1607–1636). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Hasjmy, A. (1983). Kebudayaan Aceh dalam Sejarah. Jakarta: Beuna.
- ↑ Drewes, G.W.J.; Voorhoeve, P. (1958). Adat Atjèh: Reproduced in Facsimile from a Manuscript in the India Office Library. Verhandelingen van het Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde. Vol. 24. The Hague: Martinus Nijhoff.
- 1 2 3 Iskandar, Teuku (2011). "Aceh as a Muslim-Malay Cultural Centre (14th–19th Century)". Dalam Feener, R. Michael; Daly, Patrick; Reid, Anthony (ed.). Mapping the Acehnese Past. Leiden: KITLV Press.
- 1 2 3 Yahya, Hermansyah M. (2022). "Hukum dan Adat dalam Qanun Meukuta Alam". Persidangan dan Pameran Antarabangsa Manuskrip Melayu 2022. Kuala Lumpur: Perpustakaan Negara Malaysia. hlm. 132–144.
- 1 2 3 Zaki, Achmad; Muslimin, Muhammad Fadli; Munandar, Aris; Saputri, Yuni (2025). "The Concept of Ulama and Umara in the Qanun Meukuta Alam: A Cultural Perspective". Jurnal Adabiya. 27 (2): 212–229. doi:10.22373/adabiya.v27i2.33523.
- ↑ "Syekh Abdurrauf As Singkili, Ulama Besar Aceh Lintas Zaman". Majelis Adat Aceh. 1 Mei 2023. Diakses tanggal 10 September 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Muttaqin, Anwar; Khamis, Ruzita (2026). "Nilai Tadbir Urus dalam Manuskrip Kanun Syarak Kerajaan Aceh (1507M): Kajian Filologi dan Analisis Tematik". Jurnal 'Ulwan. 11 (1): 1–12.
- ↑ "Qanun Meukuta Alam dalam syarah tadhkirah tabaqat Tgk. Di Mulek dan komentarnya". WorldCat. Diakses tanggal 10 September 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Bacaan lebih lanjut
- Teungku di Mulek (2010). Qanun Meukuta Alam dalam Syarah Tadhkirah Tabaqat Tgk. Di Mulek dan Komentarnya. Disalin kembali dan dialihaksarakan oleh Mohd. Kalam Daud dan T.A. Sakti; editor Darni M. Daud. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press.
- Hasjmy, A. (1983). Kebudayaan Aceh dalam Sejarah. Jakarta: Beuna.
- Abubakar, Ali (2011). "Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Adat dalam Ketatanegaraan Kerajaan Aceh Darussalam". Jurnal Ar-Raniry. I (87): 23–38.
- Drewes, G.W.J.; Voorhoeve, P. (1958). Adat Atjèh. Verhandelingen van het Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde. Vol. 24. The Hague: Martinus Nijhoff.
- Lombard, Denys. Kerajaan Aceh: Zaman Sultan Iskandar Muda (1607–1636). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
- Zaki, Achmad; Muslimin, Muhammad Fadli; Munandar, Aris; Saputri, Yuni (2025). "The Concept of Ulama and Umara in the Qanun Meukuta Alam: A Cultural Perspective". Jurnal Adabiya. 27 (2): 212–229. doi:10.22373/adabiya.v27i2.33523.
- Yahya, Hermansyah M. (2022). "Hukum dan Adat dalam Qanun Meukuta Alam". Persidangan dan Pameran Antarabangsa Manuskrip Melayu 2022. Kuala Lumpur: Perpustakaan Negara Malaysia. hlm. 132–144.
Pranala luar
- Kajian Ali Abubakar mengenai hukum Islam dan adat dalam ketatanegaraan Aceh – UIN Ar-Raniry
- Persidangan dan Pameran Antarabangsa Manuskrip Melayu 2022 – Perpustakaan Negara Malaysia