Minggu, 25 Oktober 2026
16:29 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung
Safiatuddin dari Aceh

Safiatuddin dari Aceh

Bagikan:
Sultanah Aceh yang memerintah pada 1641–1675Templat:SHORTDESC:Sultanah Aceh yang memerintah pada 1641–1675
Tajul Alam Safiatuddin Syah
تاج العالم صفية الدين شاه
Sultanah Aceh Darussalam
250px-Sultanah_Safiatuddin.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Penggambaran modern Sultanah Safiatuddin; bukan potret sezaman.
Sultanah Aceh
BerkuasaFebruari 1641 – 23 Oktober 1675
Penobatan18 Februari 1641
PendahuluIskandar Thani
PenerusNurul Alam Naqiatuddin Syah
Permaisuri Kesultanan Aceh
Masa jabatan27 Desember 1636 – 15 Februari 1641
LahirPutri Sri Alam Permaisuri
ca 1612
Kesultanan Aceh
Meninggal23 Oktober 1675(1675-10-23) (umur 62–63)
Bandar Aceh Darussalam, Kesultanan Aceh
AyahIskandar Muda
IbuPutroe Sani Ratna Indra
PasanganIskandar Thani
KeturunanTidak ada
Nama lengkap
Taj al-'Alam Safiyyat al-Din Syah
Nama takhta
Paduka Seri Sultan al-Mu'azzam wa'l-Khaqan al-Mukarram Taj al-'Alam Safiyyat al-Din Syah Berdaulat Zill Allah fi'l-'Alam
WangsaMeukuta Alam
DinastiDinasti Meukuta Alam
AgamaIslam Sunni

Tajul Alam Safiatuddin Syah (ca 1612 – 23 Oktober 1675), sering disebut Sultanah Safiatuddin, adalah penguasa perempuan pertama Kesultanan Aceh dan penguasa pertama dari empat sultanah yang berturut-turut memerintah Aceh antara 1641 dan 1699. Ia adalah putri Iskandar Muda, penguasa Aceh pada 1607–1636, dan istri penggantinya, Iskandar Thani. Setelah Iskandar Thani meninggal tanpa keturunan pada Februari 1641, Safiatuddin dipilih sebagai penggantinya dan memerintah hingga wafat pada 23 Oktober 1675.[1][2]

Naiknya Safiatuddin ke takhta menandai perubahan penting dalam konsep kekuasaan Aceh. Berbeda dengan pemerintahan Iskandar Muda yang sangat bergantung pada kekuatan militer dan pemusatan kekuasaan, pemerintahannya berkembang melalui negosiasi dengan para orang kaya, ulama, panglima, pejabat istana, serta kerajaan-kerajaan bawahan. Leonard Andaya dan Sher Banu Khan menggambarkan pola tersebut sebagai pemerintahan kolaboratif yang mengandalkan musyawarah, keseimbangan antarfaksi, legitimasi dinasti, kesalehan, dan konsep raja yang adil.[3][4]

Masa pemerintahannya menghadapi tekanan berat dari Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC), terutama mengenai perdagangan timah di Perak dan perdagangan lada di Pantai Barat Sumatra. Meskipun sejumlah daerah di luar pusat Aceh secara bertahap keluar dari pengaruh politiknya, penelitian modern mempertanyakan pandangan historiografi lama yang menjadikan pemerintahan perempuan sebagai penyebab kemunduran Aceh. Khan menunjukkan bahwa Safiatuddin mampu mempertahankan takhta, kemerdekaan kerajaan, aktivitas perdagangan, dan stabilitas politik; pada dekade 1670-an Aceh masih digambarkan sebagai kerajaan yang relatif damai, stabil dan makmur.[1]

Safiatuddin juga dikenal sebagai pelindung kegiatan keilmuan Islam. Pada awal pemerintahannya Nuruddin ar-Raniri masih berada di lingkungan istana, tetapi sekitar 1644 ia meninggalkan Aceh setelah muncul kembali perdebatan mengenai ajaran tasawuf dan tampilnya ulama Minangkabau Sayf al-Rijal. Pada awal 1660-an, Abdurrauf Singkil kembali dari Timur Tengah dan kemudian menjadi salah seorang ulama terpenting di istana. Atas permintaan Safiatuddin, Abdurrauf menyusun Mir'at al-Tullab, sebuah karya fikih berbahasa Melayu yang selesai sekitar 1663 dan terutama membahas persoalan hukum yang dibutuhkan para qadi serta pejabat kerajaan.[5]

Nama dan gelar

Nama pribadinya dalam sumber Melayu ialah:

Putri Sri Alam Permaisuri.

Setelah naik takhta ia menggunakan gelar:

Taj al-'Alam Safiyyat al-Din Syah.

Bentuk Melayu yang kemudian umum digunakan adalah:

Tajul Alam Safiatuddin Syah.

Dalam surat kerajaan tahun 1661 kepada Raja Charles II dari Inggris, gelarnya ditulis dalam bentuk panjang sebagai:

Paduka Seri Sultan al-Mu'azzam wa'l-Khaqan al-Mukarram Taj al-'Alam Safiyyat al-Din Syah Berdaulat Zill Allah fi'l-'Alam.[6]

Unsur Taj al-'Alam berarti "mahkota dunia", sedangkan Safiyyat al-Din dapat diartikan sebagai "kemurnian agama" atau "yang terpilih dalam agama".

Gelar Zill Allah fi'l-'Alam berarti "bayangan Allah di alam", sebuah formula politik Islam yang menempatkan penguasa sebagai pelindung ketertiban dan keadilan di dunia.

Asal-usul

Safiatuddin merupakan putri Sultan Iskandar Muda.

Tahun kelahirannya biasanya disebut 1612, tetapi angka tersebut berasal dari historiografi kemudian dan tidak diketahui adanya catatan kelahiran sezaman. Karena itu, tahun tersebut lebih tepat dianggap sebagai perkiraan.[1]

Identitas ibunya tidak sejelas identitas ayahnya.

Sher Banu Khan menyatakan bahwa sumber-sumber mendukung kesimpulan bahwa ibu Safiatuddin berasal dari kalangan bangsawan, tetapi namanya tidak dapat dipastikan melalui sumber sezaman. H.M. Zainuddin menyebut ibunya sebagai:

Putri Sani

putri Daeng Mansur, sedangkan A. Hasjmy menggunakan bentuk:

Puteri Ratna Indra.[1]

Dalam historiografi Aceh tokoh tersebut juga dikenal dengan berbagai bentuk nama seperti:

  • Putri Sani;
  • Putroe Tsani;
  • Putroe Sandi; dan
  • Puteri Sendi Ratna Indra.

Karena bukti mengenai nama tersebut terutama berasal dari tradisi yang dituliskan kemudian, identitas ibu Safiatuddin tidak dapat dianggap sepasti hubungan ayah-anaknya dengan Iskandar Muda.

Pendidikan

Sangat sedikit informasi sezaman mengenai pendidikan Safiatuddin pada masa kecil.

Sebagai putri keluarga kerajaan, ia hampir pasti dibesarkan dalam lingkungan istana yang pada awal abad ke-17 merupakan salah satu pusat politik dan keilmuan Islam terpenting di Asia Tenggara.

Namun sejumlah keterangan populer bahwa Safiatuddin sejak usia tujuh tahun belajar langsung kepada:

tidak mempunyai dasar kronologis yang kuat.

Hamzah Fansuri umumnya ditempatkan sebagai tokoh akhir abad ke-16 atau awal abad ke-17 dan oleh banyak peneliti diperkirakan meninggal sebelum Safiatuddin lahir.[7]

Nuruddin ar-Raniri sendiri baru tiba dan memperoleh kedudukan penting di Aceh pada 1637, ketika Safiatuddin telah berusia sekitar dua puluh lima tahun.[8]

Karena itu, klaim bahwa kedua ulama tersebut merupakan "guru masa kecil" Safiatuddin sebaiknya tidak digunakan.

Demikian pula klaim bahwa ia sejak muda menguasai bahasa Arab, Persia, Urdu, dan Spanyol sering muncul dalam biografi populer, tetapi belum didukung dokumentasi sezaman yang memadai.

Yang lebih jelas ialah bahwa pemerintahannya kemudian menjadi salah satu masa patronase intelektual Islam yang penting di Aceh.

Pernikahan dengan Iskandar Thani

Pada 1617, Iskandar Muda menaklukkan Pahang.

Salah seorang anggota keluarga kerajaan Pahang yang dibawa ke Aceh adalah seorang pangeran muda yang dalam sumber Aceh disebut:

Raja Bungsu.

Ia kemudian dikenal sebagai Sultan Husain dan akhirnya sebagai:

Sultan Iskandar Thani.

Bustan al-Salatin menyebut bahwa Raja Bungsu dibawa ke Aceh ketika berusia sekitar tujuh tahun dan kemudian dinikahkan dengan putri Iskandar Muda, Putri Sri Alam Permaisuri, ketika usianya sekitar sembilan tahun.[9]

Iskandar Muda memberikan kepada pasangan tersebut sebuah istana bernama:

Sri Warna

yang berdiri di dekat kompleks kediaman sultan.[9]

Ketika Iskandar Muda meninggal pada Desember 1636, Iskandar Thani ditetapkan sebagai penggantinya.

Putri Sri Alam kemudian menjadi istri penguasa Aceh selama pemerintahan Iskandar Thani.

Pernikahan mereka tidak menghasilkan anak.[1]

Naik takhta

Iskandar Thani meninggal pada:

15 Februari 1641

dalam usia sekitar tiga puluh tahun dan tanpa meninggalkan keturunan.[1]

Ketiadaan pewaris langsung membuka persoalan suksesi.

Namun gambaran proses pengangkatan Safiatuddin berbeda antara sumber sezaman dan historiografi kemudian.

Sumber Belanda

Jacob Compostel, pejabat VOC yang berada di Aceh, melaporkan pada 26 Februari 1641 bahwa Iskandar Thani telah meninggal pada 15 Februari dan:

tiga hari kemudian

jandanya dinobatkan menjadi penguasa dan mulai menjalankan pemerintahan.[1]

Menurut laporan tersebut, pengangkatan terjadi sekitar:

18 Februari 1641.

Bustan al-Salatin

Nuruddin ar-Raniri dalam Bustan al-Salatin juga menyatakan bahwa putri Iskandar Muda dipilih untuk menggantikan Iskandar Thani.

Namun Bustan menempatkan awal pemerintahannya pada hari yang sama dengan kematian suaminya.[1]

Karena itu, tanggal 18 Februari yang sering digunakan sekarang berasal dari laporan Belanda, sedangkan sumber Melayu memberikan kronologi sedikit berbeda.

Persoalan penolakan terhadap penguasa perempuan

Historiografi Aceh abad ke-20 sering menyatakan bahwa pengangkatan Safiatuddin mendapat penolakan keras karena jenis kelaminnya dan bahwa para ulama kemudian mengadakan perdebatan mengenai boleh tidaknya perempuan menjadi kepala negara.

Namun Sher Banu Khan menunjukkan bahwa:

tidak ada laporan sezaman Belanda maupun sumber lokal sezaman yang secara jelas mencatat kerusuhan akibat persoalan jenis kelamin pada saat pengangkatannya.[1]

Bustan al-Salatin yang ditulis oleh ar-Raniri juga tidak menggambarkan adanya oposisi semacam itu.

Karena itu, kemungkinan adanya perdebatan tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan, tetapi tidak tepat menyajikannya sebagai fakta yang telah dipastikan.

Abdurrauf dan masalah anachronisme

Salah satu cerita yang sering beredar menyebut:

Abdurrauf Singkil

sebagai ulama yang membenarkan pengangkatan Safiatuddin pada 1641.

Keterangan tersebut secara kronologis bermasalah.

Abdurrauf ketika itu masih berada di Timur Tengah dan baru kembali ke Aceh sekitar:

1661–1662.[8]

Ia dengan demikian tidak mungkin berperan dalam musyawarah pengangkatan Safiatuddin dua puluh tahun sebelumnya.

Peranan Abdurrauf yang dapat dibuktikan adalah sebagai ulama utama dalam paruh akhir pemerintahan Safiatuddin.

Legitimasi sebagai sultanah

Legitimasi Safiatuddin berasal dari beberapa sumber.

Pertama, ia adalah putri Iskandar Muda dan dengan demikian mempunyai hubungan langsung dengan dinasti kerajaan.

Kedua, pengangkatannya membutuhkan dukungan sebagian besar elite istana atau orang kaya.

Ketiga, konsep penguasa dalam tradisi hukum Aceh tidak selalu mensyaratkan seorang laki-laki.

Sher Banu Khan menunjukkan bahwa dalam teks Kanun Syarak Kerajaan Aceh, syarat calon sultan antara lain meliputi:

  • Muslim;
  • telah dewasa;
  • berasal dari keturunan baik;
  • berani;
  • bijaksana;
  • adil;
  • penyayang;
  • menepati janji; dan
  • mempunyai kemampuan memerintah.

Teks tersebut tidak secara eksplisit mensyaratkan calon penguasa berjenis kelamin laki-laki.[1][4]

Legitimasi pemerintahannya juga ditegaskan melalui gelar, surat kerajaan, dan mata uang yang diterbitkan atas namanya.

Mata uang

Pada masa pemerintahan Safiatuddin beredar mata uang emas Aceh dengan namanya.

Salah satu jenis kupang emas mencantumkan tulisan:

Paduka Sri Sultanah Taj al-'Alam

pada satu sisi dan:

Safiatuddin Berdaulat Syah

pada sisi lainnya.[10]

Pencantuman nama serta gelar kedaulatan pada mata uang menunjukkan bahwa Safiatuddin menjalankan kedudukan monarki dalam kapasitasnya sendiri, bukan sekadar sebagai wali atau permaisuri dari penguasa laki-laki.

Pemerintahan

Pemerintahan Safiatuddin berbeda dari sistem kekuasaan yang sangat terpusat pada masa ayahnya.

Sultanah harus bekerja dalam lingkungan istana yang terdiri dari berbagai faksi:

  • orang kaya;
  • uleebalang;
  • pejabat pelabuhan;
  • panglima;
  • laksamana;
  • ulama; dan
  • keluarga bangsawan.

Menurut Sher Banu Khan, para orang kaya tidak merupakan satu kelompok yang seragam. Mereka terbagi dalam berbagai faksi dengan kepentingan politik dan ekonomi sendiri-sendiri.[1]

Keadaan tersebut menciptakan tantangan, tetapi juga memungkinkan Sultanah memainkan keseimbangan antara kelompok yang bersaing.

Leonard Andaya menggambarkan pemerintahannya sebagai sistem yang:

kolaboratif dan berbasis konsultasi.

Sumber VOC mencatat bahwa Sultanah tidak menjalankan semua kebijakan tanpa nasihat para pejabat utamanya, tetapi hal tersebut tidak berarti ia merupakan penguasa boneka.[3]

Sebaliknya, kemampuannya menggunakan persaingan antarfaksi menjadi salah satu alasan ia mampu mempertahankan kekuasaan selama lebih dari tiga dasawarsa.

Perempuan di lingkungan istana

Sumber Belanda mencatat keberadaan:

'groote vrouwen

atau perempuan-perempuan bangsawan yang mempunyai akses ke istana dan dapat menyampaikan permohonan maupun rekomendasi politik.[3]

Hal ini menunjukkan bahwa perempuan selain Sultanah sendiri mempunyai ruang dalam jaringan politik istana.

A. Hasjmy pada abad ke-20 juga menyatakan bahwa pada masa Safiatuddin terdapat perempuan dalam Balai Majlis Mahkamah Rakyat.

Ia mengutip sebuah redaksi Qanun Meukuta Alam yang menyebut 73 anggota, dengan sejumlah anggota perempuan.[11]

Namun jumlahnya berbeda dalam berbagai publikasi—17, 18, bahkan 22 perempuan—dan sumber Qanun Meukuta Alam yang digunakan merupakan redaksi yang mengalami proses penyalinan serta komentar pada masa jauh kemudian.

Karena itu, angka tertentu sebaiknya tidak diperlakukan sebagai fakta administratif abad ke-17 tanpa kualifikasi.

Faksi istana dan konsolidasi kekuasaan

Dua dasawarsa pertama pemerintahannya bukan masa yang sepenuhnya tenang.

Menurut Khan, pada dekade 1650-an berlangsung beberapa:

kudeta dan kontra-kudeta

atau manuver politik antarfaksi orang kaya yang bahkan sempat mengancam kedudukan dan keselamatan Sultanah.[1]

Perselisihan internal tersebut juga terkait erat dengan tekanan perdagangan VOC.

VOC berusaha memanfaatkan persaingan elite Aceh untuk memperoleh konsesi perdagangan yang lebih besar.

Namun sekitar 1653 Safiatuddin telah berhasil melewati fase politik paling berbahaya dan memperoleh penerimaan yang lebih kuat atas pemerintahannya.[1]

Hubungan dengan VOC

Masalah terbesar dalam hubungan Aceh–VOC pada masa Safiatuddin adalah perdagangan:

  • timah Perak;
  • lada Pantai Barat Sumatra; dan
  • komoditas perdagangan Aceh lainnya.

VOC menginginkan hak monopoli, sedangkan Aceh berusaha mempertahankan sistem perdagangan yang tetap memberikan ruang kepada pedagang Muslim dari:

  • Gujarat;
  • Surat;
  • Benggala;
  • Koromandel; dan
  • wilayah Samudra Hindia lainnya.

Khan menunjukkan bahwa konflik tersebut bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut:

kedaulatan Aceh atas negeri-negeri bawahannya.[1]

Perak

Artikel utama: Perak

Perak merupakan salah satu negeri paling penting dalam lingkungan pengaruh Aceh karena menghasilkan timah dalam jumlah besar.

Pada pertengahan 1640-an VOC mulai menggunakan tekanan militer, termasuk:

blokade Sungai Perak

untuk memperoleh konsesi perdagangan.[1]

Tekanan kemudian diperluas terhadap Aceh.

Pada 1650, Safiatuddin terpaksa melakukan kompromi yang memberikan akses perdagangan lebih besar kepada VOC.

Namun ia menolak sejumlah permintaan Belanda yang dianggap terlalu merugikan Perak dan Aceh, antara lain hak bebas pajak dan kewajiban memasok jumlah minimum timah.[12]

Ketegangan mencapai puncaknya ketika penduduk Perak menyerang pos VOC pada 1651 dan membunuh sejumlah pegawai Belanda.

VOC kemudian menuntut hukuman berat dan ganti rugi.

Safiatuddin mempertahankan hak Aceh untuk mengadili tokoh-tokoh Perak berdasarkan hukum dan kepentingan politik kerajaan, sehingga penyelesaian berlangsung selama beberapa tahun.[1]

Peristiwa tersebut menjadi salah satu contoh terpenting kemampuan Sultanah mempertahankan keseimbangan antara tekanan VOC, kepentingan elite Aceh, dan loyalitas negeri bawahan.

Pantai Barat Sumatra

Artikel utama: Perjanjian Painan

Selain Perak, persaingan dengan VOC terjadi di wilayah Pantai Barat Sumatra yang menghasilkan lada dan emas.

Wilayah yang mempunyai hubungan dengan Aceh meliputi:

  • Indrapura;
  • Painan;
  • Padang;
  • Tiku;
  • Pariaman; dan
  • Salida.

Pada Maret 1663, VOC membuat Perjanjian Painan dengan sejumlah penguasa lokal untuk menempatkan mereka dalam hubungan perlindungan Belanda.[13]

Langkah tersebut secara sengaja:

melangkahi pemerintah pusat Aceh

dan memperlemah hubungan tradisional Aceh dengan daerah-daerah Pantai Barat.

Pada 1664 VOC memperluas kegiatan militernya di kawasan tersebut.

Akibatnya pengaruh politik langsung Aceh di sebagian wilayah pantai barat berkurang.

Apakah Aceh mengalami kemunduran?

Historiografi lama sering menjadikan pemerintahan Safiatuddin sebagai awal:

kemunduran Kesultanan Aceh.

Hoesein Djajadiningrat, misalnya, mencatat hilangnya sejumlah wilayah kekuasaan Aceh selama abad ke-17.[2]

Sejumlah sejarawan kemudian menghubungkan perubahan tersebut dengan melemahnya kekuasaan sultan setelah pemerintahan Iskandar Muda.

Kajian Sher Banu Khan menolak hubungan sebab-akibat yang terlalu sederhana tersebut.

Menurutnya, perubahan geopolitik Aceh harus ditempatkan dalam konteks:

  • kebangkitan kekuatan VOC;
  • jatuhnya Malaka ke tangan Belanda pada 1641;
  • tekanan militer dan ekonomi Belanda;
  • perubahan jaringan perdagangan regional;
  • meningkatnya otonomi negeri-negeri bawahan; dan
  • model pemerintahan yang berbeda dari ekspansionisme Iskandar Muda.[1]

Meskipun wilayah hegemoni Aceh menyusut, kerajaan tidak kehilangan kemerdekaan dan tetap menjadi pusat perdagangan penting.

Pada dekade 1670-an, Khan menggambarkan Aceh sebagai kerajaan yang relatif:

damai, stabil, dan berkembang.[1]

Hubungan dengan Inggris

Safiatuddin berusaha menggunakan hubungan dengan Inggris untuk mengimbangi tekanan VOC.

Pada:

12 Oktober 1661

ia mengirim sebuah surat beriluminasi kepada:

Raja Charles II dari Inggris.[6]

Surat tersebut merupakan salah satu dokumen diplomatik Aceh abad ke-17 yang paling penting.

Di dalamnya Sultanah:

  • mengucapkan selamat atas naiknya Charles II;
  • mengingatkan kembali hubungan antara Aceh dan Inggris sejak masa ayahnya;
  • mengizinkan Henry Gary mendirikan gudang dagang di Aceh;
  • memberikan izin bagi kapal Inggris untuk berdagang;
  • memberikan hak kepada tiga kapal Inggris setiap tahun untuk mengunjungi pusat-pusat lada Aceh di pantai barat; dan
  • meminta Inggris membantu menghadapi gangguan perdagangan Belanda.[6]

Surat tersebut dikirim melalui jaringan Perusahaan Hindia Timur Britania.

Namun pemerintah dan pedagang Inggris tidak bersedia terlibat secara langsung dalam konflik Aceh dengan VOC.

Sultanah bahkan masih menunggu jawaban dari Charles II beberapa tahun kemudian.[6]

Diplomasi dengan Siam dan Johor

Selain Inggris, Safiatuddin berusaha mencari penyeimbang diplomatik lain.

Pada 1662 tercatat pertukaran utusan dengan:

Siam.

Aceh juga berusaha membuka kembali komunikasi dengan:

Kesultanan Johor.

Menurut Khan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari usaha menghadapi semakin kuatnya tekanan VOC terhadap Perak dan Pantai Barat Sumatra.[1]

Tidak semua upaya tersebut menghasilkan aliansi formal, tetapi memperlihatkan bahwa politik luar negeri Safiatuddin tidak hanya bersifat defensif.

Surat kepada VOC

Arsip VOC juga menyimpan sejumlah surat diplomatik yang dikeluarkan pemerintah Aceh atas nama Safiatuddin.

Arsip Nasional Republik Indonesia melalui proyek Sejarah Nusantara mencatat sedikitnya lima kelompok korespondensi yang berkaitan dengan Sultanah, masing-masing bertarikh:

  • 7 September 1641;
  • 9 September 1641;
  • 25 Desember 1647;
  • 26 Mei 1659; dan
  • 28 Januari 1661.[14]

Korespondensi tersebut menjadi sumber penting untuk mempelajari diplomasi Aceh dari sudut pandang dokumen Eropa sezaman.

Ekonomi dan perdagangan

Walaupun menghadapi penetrasi VOC, Aceh tetap menjadi pusat perdagangan penting selama pemerintahan Safiatuddin.

Komoditas utama meliputi:

  • lada;
  • timah;
  • emas;
  • tekstil India;
  • kapur barus;
  • kayu gaharu;
  • gajah; dan
  • berbagai hasil hutan.

Pedagang Muslim dari India dan kawasan Samudra Hindia terus memperoleh kedudukan penting dalam perdagangan Aceh.[13]

Khan menilai kebijakan Safiatuddin cenderung mempertahankan:

perdagangan multipolar

daripada membiarkan satu kekuatan Eropa menguasai monopoli.[1]

Emas

Pada paruh kedua abad ke-17 emas menjadi semakin penting dalam ekonomi Aceh.

Sumber-sumber sezaman dan penelitian kemudian mencatat bahwa penemuan serta pembukaan tambang emas baru pada masa Safiatuddin meningkatkan arti komoditas tersebut.[13]

Emas kemudian bahkan menjadi salah satu daya tarik utama pelabuhan Aceh setelah peranan lada mulai berubah.

Akses langsung orang asing ke tambang emas tetap dibatasi.

Perdagangan gajah

Aceh juga merupakan salah satu pusat perdagangan gajah di kawasan Samudra Hindia.

Pada 1644:

Shah Shuja

putra Kaisar Mughal Shah Jahan, mengirim utusan untuk memperoleh gajah dari Aceh.

Perdagangan dilakukan dengan Benggala, Koromandel, Masulipatnam dan wilayah India lainnya.[1]

Safiatuddin berusaha mempertahankan kontrol kerajaan atas perdagangan tersebut dan tidak memenuhi tuntutan VOC untuk memperoleh konsesi eksklusif.

Khan menggunakan kasus perdagangan gajah sebagai salah satu bukti bahwa perusahaan Belanda tidak berhasil memonopoli seluruh komoditas strategis Aceh.[1]

Kehidupan keagamaan

Masa Safiatuddin berada di antara dua fase penting sejarah intelektual Islam Aceh:

Nuruddin ar-Raniri

Ar-Raniri telah menjadi ulama terpenting di lingkungan Iskandar Thani dan merupakan penentang keras tradisi tasawuf yang dihubungkan dengan:

Ia masih berada di Aceh pada awal pemerintahan Safiatuddin.

Namun sekitar 1643–1644 muncul seorang ulama Minangkabau bernama:

Sayf al-Rijal.

Sayf al-Rijal menantang posisi intelektual ar-Raniri dan memperoleh dukungan dalam lingkungan istana.

Setelah perdebatan tersebut, ar-Raniri meninggalkan Aceh dan kembali ke Ranir, Gujarat.[15]

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Safiatuddin tidak sekadar melanjutkan kebijakan keagamaan suaminya.

Pemerintahannya membuka ruang bagi perubahan kembali dalam keseimbangan intelektual di lingkungan istana.

Abdurrauf Singkil

Artikel utama: Abdurrauf Singkil

Abdurrauf kembali ke Aceh dari Timur Tengah sekitar 1661–1662.

Ia kemudian memperoleh posisi penting sebagai ulama dan penasihat keagamaan kerajaan.[8]

Dalam tradisi Aceh ia dikenal dengan gelar:

Syiah Kuala.

Pendekatan Abdurrauf terhadap persoalan tasawuf cenderung lebih moderat dibandingkan konflik keras pada masa ar-Raniri.

Hubungan antara Safiatuddin dan Abdurrauf kemudian menjadi salah satu bentuk patronase intelektual terpenting dalam sejarah Aceh.

Mir'at al-Tullab

Artikel utama: Mir'at al-Tullab

Safiatuddin meminta Abdurrauf menyusun karya mengenai hukum Islam yang dapat digunakan dalam praktik pemerintahan dan peradilan.

Karya tersebut berjudul:

Mir'at al-Tullab fi Tashil Ma'rifat al-Ahkam al-Syar'iyyah li Malik al-Wahhab.

Karya itu selesai sekitar:

1663.[5]

Berbeda dari karya fikih Melayu yang terutama membahas ibadah, Mir'at al-Tullab memberikan perhatian luas terhadap persoalan:

  • muamalah;
  • jual beli;
  • perkawinan;
  • warisan;
  • peradilan;
  • transaksi ekonomi; dan
  • berbagai masalah hukum masyarakat.

Karya tersebut kemudian beredar luas di Alam Melayu.

Patronase Safiatuddin terhadap karya ini menunjukkan bahwa kegiatan keilmuan pada masa pemerintahannya mempunyai hubungan langsung dengan kebutuhan administrasi dan hukum kerajaan.

Sastra dan ilmu pengetahuan

Pemerintahan Safiatuddin berlangsung pada salah satu periode produktif tradisi intelektual Melayu-Islam di Aceh.

Pada tahun-tahun awal pemerintahannya, ar-Raniri menyelesaikan atau melanjutkan berbagai karya yang telah dimulainya pada masa Iskandar Thani, termasuk bagian dari:

Bustan al-Salatin.

Pada paruh berikutnya, karya-karya Abdurrauf berkembang dalam bidang:

  • fikih;
  • tasawuf;
  • tafsir;
  • hadis; dan
  • teologi.

Sher Banu Khan menilai kegiatan intelektual dan keagamaan pada masa Safiatuddin sangat hidup dan menjadi salah satu periode terpenting dalam sejarah sastra Melayu-Islam.[1]

Namun sejumlah klaim populer bahwa Safiatuddin sendiri merupakan penyair produktif atau pendiri sebuah perpustakaan kerajaan tertentu belum dapat dipastikan melalui sumber sezaman dan sebaiknya tidak digunakan tanpa sumber primer atau penelitian khusus.

Gaya pemerintahan

Sher Banu Khan membandingkan gaya pemerintahan Safiatuddin dengan konsep:

'men of prowess

yang sering digunakan untuk memahami kekuasaan raja-raja Asia Tenggara.

Pada masa Iskandar Muda, legitimasi sangat berkaitan dengan:

  • keberanian militer;
  • ekspansi;
  • karisma pribadi; dan
  • pemusatan kekuasaan.

Pada masa Safiatuddin, legitimasi lebih banyak ditekankan kepada:

  • kesalehan;
  • keadilan;
  • musyawarah;
  • kompromi;
  • kemurahan hati; dan
  • kemampuan mempertahankan keseimbangan politik.[4]

Khan menggunakan istilah:

'queenship

untuk menggambarkan model kekuasaan tersebut.

Menurutnya, pemerintahan yang tampak lebih "lunak" tidak berarti penguasa kehilangan kekuasaan. Sebaliknya, fleksibilitas dan kemampuan mengakomodasi kepentingan yang bersaing membantu Safiatuddin bertahan selama hampir tiga puluh lima tahun.

Historiografi tentang "ratu boneka"

Sebagian historiografi kolonial dan penelitian lama menilai Safiatuddin sebagai ratu yang lemah dan menganggap para orang kaya telah mengambil alih kekuasaan sesudah kematian Iskandar Muda dan Iskandar Thani.

Penafsiran tersebut antara lain didasarkan pada:

  • berkurangnya ekspansi militer;
  • meningkatnya pengaruh elite;
  • hilangnya sejumlah wilayah bawahan;
  • dan meningkatnya dominasi VOC.

Leonard Andaya dan Sher Banu Khan memberikan interpretasi berbeda.

Mereka menunjukkan bahwa berbagi kekuasaan dengan elite merupakan:

strategi pemerintahan

dan bukan bukti bahwa Sultanah tidak mempunyai pengaruh politik.[3][1]

Sumber VOC sendiri menunjukkan Sultanah dapat:

  • menolak permintaan Belanda;
  • menunda keputusan;
  • mengganti dukungan antarfaksi;
  • mengelola elite istana;
  • mengirim utusan;
  • mengeluarkan kebijakan dagang; dan
  • menjalankan diplomasi langsung dengan kerajaan asing.

Dengan demikian, istilah "ratu boneka" tidak lagi dianggap memadai untuk menggambarkan pemerintahannya.

Historiografi pengangkatan perempuan

Narasi mengenai penolakan ulama terhadap Safiatuddin juga memerlukan kritik sumber.

Cerita yang muncul dalam karya abad ke-20 biasanya menyebut:

  • sejumlah ulama menentang perempuan menjadi raja;
  • ar-Raniri mengeluarkan fatwa yang membolehkan Safiatuddin;
  • atau Abdurrauf Singkil menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun:

  • sumber VOC sezaman tidak mencatat konflik agama besar ketika ia naik takhta;
  • Bustan al-Salatin tidak mencatat oposisi tersebut; dan
  • Abdurrauf belum berada di Aceh pada 1641.[1][8]

Karena itu, cerita tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari perkembangan historiografi kemudian daripada sebagai kronologi pasti suksesi 1641.

Kedudukan perempuan

Pemerintahan Safiatuddin kemudian memperoleh kedudukan simbolis yang penting dalam sejarah perempuan Aceh.

Ia bukan perempuan pertama yang pernah menjadi penguasa di wilayah yang sekarang disebut Aceh—kerajaan Samudera Pasai sebelumnya juga mengenal penguasa perempuan—tetapi ia merupakan:

sultanah pertama Kesultanan Aceh Darussalam.

Keberhasilannya mempertahankan kekuasaan sampai wafat membuka preseden bagi tiga penguasa perempuan berikutnya:

  1. Nurul Alam Naqiatuddin Syah (1675–1678);
  2. Inayat Zakiatuddin Syah (1678–1688); dan
  3. Zainatuddin Kamalat Syah (1688–1699).

Aceh dengan demikian diperintah oleh perempuan selama hampir enam dasawarsa secara berturut-turut.

Tahun-tahun akhir

Menjelang dekade 1670-an, kedudukan Safiatuddin telah jauh lebih stabil dibandingkan dua puluh tahun pertama pemerintahannya.

Khan menyimpulkan bahwa sekitar tiga dasawarsa setelah naik takhta, Safiatuddin telah:

  • mengamankan kedudukannya;
  • membangun pola hubungan yang lebih stabil dengan elite;
  • mempertahankan kemerdekaan Aceh;
  • dan menjaga kehidupan ekonomi kerajaan di tengah tekanan VOC.[1]

Aceh tidak lagi mempunyai kemampuan ekspansi militer seperti pada zaman Iskandar Muda, tetapi tetap merupakan kerajaan berdaulat dan pelabuhan perdagangan internasional.

Kematian

Safiatuddin meninggal dunia pada:

Rabu, 23 Oktober 1675.[2]

Sher Banu Khan menyimpulkan dari laporan VOC bahwa kematiannya kemungkinan terjadi secara alami pada usia sekitar enam puluh tiga tahun.[1]

Tidak seperti kematian Iskandar Thani pada 1641, wafatnya Safiatuddin tidak menimbulkan krisis suksesi besar.

Ia segera digantikan oleh:

Nurul Alam Naqiatuddin Syah.

Menurut Khan, kelancaran suksesi tersebut menjadi salah satu tanda bahwa pemerintahan perempuan telah memperoleh legitimasi politik yang jauh lebih kuat setelah tiga dasawarsa pemerintahan Safiatuddin.[1]

Safiatuddin meninggal tanpa meninggalkan keturunan.

Hubungan genealogis antara dirinya dengan Sultanah Naqiatuddin tidak diketahui secara pasti.

Warisan

Pemerintahan Safiatuddin merupakan salah satu periode terpanjang dalam sejarah Kesultanan Aceh.

Warisan utamanya mencakup:

  • terbentuknya preseden pemerintahan perempuan;
  • pengembangan model kekuasaan yang lebih kolaboratif;
  • keberhasilan menyeimbangkan berbagai faksi orang kaya;
  • diplomasi menghadapi ekspansi VOC;
  • perlindungan terhadap perdagangan internasional;
  • patronase terhadap ulama;
  • penyusunan Mir'at al-Tullab;
  • kesinambungan tradisi intelektual Melayu-Islam; dan
  • kemampuan mempertahankan kemerdekaan kerajaan di tengah perubahan geopolitik abad ke-17.

Penelitian modern juga menempatkan masa pemerintahannya sebagai kasus penting untuk memahami bahwa perubahan dari kekuasaan militer yang tersentralisasi menuju pemerintahan berbasis konsensus tidak harus disamakan dengan "keruntuhan".

Dalam kajian Sher Banu Khan, Safiatuddin merupakan contoh penting tentang bagaimana konsep keberhasilan politik di dunia Melayu tidak selalu bergantung pada ekspansi militer, melainkan juga pada:

kesalehan, keadilan, diplomasi, akomodasi, dan kemampuan membangun konsensus.[4]

Dalam sumber sejarah

Sumber utama mengenai Safiatuddin antara lain:

Bustan al-Salatin

Karya Nuruddin ar-Raniri memberikan keterangan tentang:

  • kematian Iskandar Thani;
  • pengangkatan Safiatuddin;
  • gelar kerajaannya;
  • upacara istana;
  • dan keadaan kerajaan pada awal pemerintahannya.

Karena ar-Raniri hidup di istana ketika suksesi berlangsung, keterangan tersebut mempunyai nilai penting sebagai sumber dekat sezaman.

Arsip VOC

Laporan:

  • Jacob Compostel;
  • Pieter Sourij;
  • Johan Truijtman;
  • Arnold de Vlamingh;
  • serta berbagai pejabat VOC

memberikan informasi rinci mengenai politik istana, Perak, perdagangan, hubungan dengan orang kaya, dan diplomasi Safiatuddin.[1]

Surat kerajaan

Surat Safiatuddin kepada Charles II tahun 1661 merupakan salah satu sedikit dokumen Melayu yang berasal langsung dari pemerintahannya.[6]

Surat itu juga merupakan bukti material penting mengenai:

  • gelar resminya;
  • bahasa diplomasi istana;
  • jaringan perdagangan;
  • serta hubungan Aceh dengan dunia internasional.

Mata uang

Kupang emas dengan nama dan gelar Sultanah merupakan bukti material lain mengenai kedaulatannya.

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 Khan, Sher Banu A. L. (2017). Sovereign Women in a Muslim Kingdom: The Sultanahs of Aceh, 1641–1699. Singapore: NUS Press dan Cornell University Press. doi:10.2307/j.ctv1xz03v. ISBN 9789813250185.
  2. 1 2 3 Djajadiningrat, Raden Hoesein (1911). "Critisch overzicht van de in Maleische werken vervatte gegevens over de geschiedenis van het Soeltanaat van Atjeh". Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde. 65: 135–265. JSTOR 20769622.
  3. 1 2 3 4 Andaya, Leonard Y. (2004). "'A Very Good-Natured but Awe-Inspiring Government': The Reign of a Successful Queen in Seventeenth-Century Aceh". Dalam Locher-Scholten, Elsbeth; Rietbergen, Peter (ed.). Hof en Handel: Aziatische Vorsten en de VOC 1620–1720. Leiden: KITLV Press. hlm. 59–84.
  4. 1 2 3 4 Khan, Sher Banu A. L. (2013). "Men of prowess and women of piety: A case study of Aceh Dar al-Salam in the seventeenth century". Journal of Southeast Asian Studies. 44 (2): 204–225. doi:10.1017/S0022463413000040.
  5. 1 2 Safari; Amrulloh, Muhammad Afif; Musadad, Asep Nahrul (2024). "Islamic Intellectual Tradition and the Development of Shafi'i Jurisprudence in the Malay-Indonesian World". Jurnal Ilmiah Islam Futura.
  6. 1 2 3 4 5 Gallop, Annabel Teh (2011). "Gold, Silver and Lapis Lazuli: Royal Letters from Aceh in the Seventeenth Century". Dalam Feener, R. Michael; Daly, Patrick; Reid, Anthony (ed.). Mapping the Acehnese Past. Leiden: KITLV Press. hlm. 105–139. ISBN 9789067183659.
  7. ↑ Lubis, H. M. Bukhari (1997). "Hamza Fansûrî". TDV İslâm Ansiklopedisi. Türkiye Diyanet Vakfı.
  8. 1 2 3 4 Azra, Azyumardi (2004). The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia. Honolulu: University of Hawai'i Press.
  9. 1 2 Lombard, Denys (1991). Kerajaan Aceh: Zaman Sultan Iskandar Muda (1607–1636). Jakarta: Balai Pustaka.
  10. ↑ "1 Kupang – Taj ul-Alam Safiatuddin Shah". Numista. Diakses tanggal 10 September 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  11. ↑ Hasjmy, A. (1977). 59 Tahun Aceh Merdeka di Bawah Pemerintahan Ratu. Jakarta: Bulan Bintang.
  12. ↑ Khan, Sher Banu A. L. "Response and Resilience: Aceh's Trade Policy in the Seventeenth Century". Indonesia. Cornell University Southeast Asia Program.
  13. 1 2 3 "Catatan dari para pemimpin kapal sipil Den Arent mengenai kota Aceh pada tahun 1689". Sejarah Nusantara. Arsip Nasional Republik Indonesia. Diakses tanggal 10 September 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  14. ↑ "Mencari Surat-Surat: Sultanah Safiatuddin". Sejarah Nusantara. Arsip Nasional Republik Indonesia. Diakses tanggal 10 September 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  15. ↑ Hidayat, Angga Pusaka (2022). "Jejak Moderasi Beragama di Kesultanan Aceh di bawah Pemerintahan Sultanah Safiatuddin". Tamaddun: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam. 10 (1).

Daftar pustaka

  • Andaya, Leonard Y. (2004). "'A Very Good-Natured but Awe-Inspiring Government': The Reign of a Successful Queen in Seventeenth-Century Aceh". Dalam Locher-Scholten, Elsbeth; Rietbergen, Peter (ed.). Hof en Handel: Aziatische Vorsten en de VOC 1620–1720. Leiden: KITLV Press. hlm. 59–84.
  • Azra, Azyumardi (2004). The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia. Honolulu: University of Hawai'i Press.
  • Djajadiningrat, Raden Hoesein (1911). "Critisch overzicht van de in Maleische werken vervatte gegevens over de geschiedenis van het Soeltanaat van Atjeh". Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde. 65: 135–265. JSTOR 20769622.
  • Gallop, Annabel Teh (2011). "Gold, Silver and Lapis Lazuli: Royal Letters from Aceh in the Seventeenth Century". Dalam Feener, R. Michael; Daly, Patrick; Reid, Anthony (ed.). Mapping the Acehnese Past. Leiden: KITLV Press. hlm. 105–139.
  • Hadi, Amirul (2004). Islam and State in Sumatra: A Study of Seventeenth-Century Aceh. Leiden: Brill. ISBN 9789004122017.
  • Khan, Sher Banu A. L. (2017). Sovereign Women in a Muslim Kingdom: The Sultanahs of Aceh, 1641–1699. Singapore: NUS Press dan Cornell University Press. doi:10.2307/j.ctv1xz03v. ISBN 9789813250185.
  • Khan, Sher Banu A. L. (2013). "Men of prowess and women of piety: A case study of Aceh Dar al-Salam in the seventeenth century". Journal of Southeast Asian Studies. 44 (2): 204–225. doi:10.1017/S0022463413000040.
  • Lombard, Denys (1991). Kerajaan Aceh: Zaman Sultan Iskandar Muda (1607–1636). Jakarta: Balai Pustaka.
  • Hermaliza, Essi (2009). Safiatuddin: Apa dan Siapa?. Seri Informasi Sejarah. Banda Aceh: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Banda Aceh.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan