Kamis, 15 Oktober 2026
07:13 WIB
TERKINI
Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: Satpol PP Cek STNK Kendaraan Besar di SPBU Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Merosot Rp20 Ribu, Cek Rincian Lengkap per Gram Hari Ini Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 14 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan di Tanggamus Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: Satpol PP Cek STNK Kendaraan Besar di SPBU Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam Merosot Rp20 Ribu, Cek Rincian Lengkap per Gram Hari Ini Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 14 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan di Tanggamus
Protokol Alma-Ata

Protokol Alma-Ata

Bagikan:
Protokol Alma-Ata
330px-RIAN_archive_41059_CIS_heads_of_state.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Acara penandatanganan
JenisTraktat yang menyatakan deklarasi pendirian dan prinsip-prinsip Persemakmuran Negara-Negara Merdeka (Commonwealth of Independent States, CIS).
Ditandatangani21 Desember 1991
LokasiAlma-Ata, Kazakhstan
Efektif21 Desember 1991
Penandatangan Rusia: Boris Yeltsin
 Ukraina: Leonid Kravchuk
 Belarus: Stanislav Shushkevich
 Armenia: Levon Ter-Petrosyan
 Azerbaijan: Ayaz Mutallibov
 Kazakhstan: Nursultan Nazarbayev
 Kirgizstan: Askar Akayev
 Moldova: Mircea Snegur
 Tajikistan: Rahmon Nabiyev
 Turkmenistan: Saparmurat Niyazov
 Uzbekistan: Islam Karimov

Protokol Alma-Ata adalah deklarasi pendirian dan prinsip-prinsip Persemakmuran Negara-Negara Merdeka (Commonwealth of Independent States, CIS). Para pemimpin Rusia, Ukraina, dan Belarus telah menyepakati Perjanjian Belavezha pada 8 Desember 1991, yang membubarkan Uni Soviet dan membentuk CIS. Pada 21 Desember 1991, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Kazakhstan, Kirgizstan, Moldova, Rusia, Tajikistan, Turkmenistan, Ukraina, dan Uzbekistan menyepakati Protokol Alma-Ata, bergabung dengan CIS. Perjanjian tersebut melibatkan tiga penandatangan Belavezha yang asli, serta delapan bekas republik Soviet tambahan. Lithuania, Latvia, Estonia, dan Georgia adalah bekas republik yang tak ikut serta.[1]

Referensi

  1. ↑ "THE ALMA-ATA DECLARATION". Federal Research Division / Country Studies / Area Handbook Series / Belarus / Appendix C. Library of Congress. Diarsipkan dari versi asli pada 2001-01-22. Diakses tanggal 2019-12-10.

Pranala luar

Ikon rintisan

Artikel bertopik Eropa ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan