Selasa, 13 Oktober 2026
05:48 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM
Perlindungan Status Geografis

Perlindungan Status Geografis

Bagikan:

Perlindungan Penunjukan Asal (Protected Designation of Origin, disingkat PDO), Perlindungan Indikasi Geografis (Protected Geographical Indication, disingkat PGI), dan Jaminan Keistimewaan Tradisional (Traditional Speciality Guaranteed, disingkat TSG) adalah peraturan indikasi geografis yang ditetapkan Hukum Uni Eropa untuk melindungi nama-nama daerah asal produk. Peraturan ini berlaku di Uni Eropa dan sedang dalam proses diperluas ke seluruh dunia melalui perjanjian bilateral dengan negara-negara Uni Eropa. Perlindungan Indikasi Asal menjamin hanya produk-produk asli dari wilayah tersebut yang dibolehkan untuk dijual dengan mencantumkan nama wilayah tersebut.

250px-Blue_Stilton_Quarter_Front.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Keju Stilton yang dilindungi Perlindungan Indikasi Asal. Hanya keju yang diproduksi di Derbyshire, Leicestershire, dan Nottinghamshire yang berhak disebut keju stilton.

Perlindungan Indikasi Asal mencakup produk pertanian dan produk makanan yang diproses dan diproduksi di kawasan geografi tertentu dengan menggunakan cara pembuatan yang diakui.[1] Perlindungan Indikasi Geografis mencakup produk pertanian dan produk makanan yang erat berkaitan dengan kawasan geografi tertentu. Paling sedikit satu tahap produksi, pemrosesan, atau pemasakan berlangsung di kawasan geografi tersebut.[1] Jaminan Keistimewaan Tradisional menjamin sifat tradisional, baik dalam komposisi atau cara berproduksi dari daerah tersebut.[1]

Perlindungan Indikasi Asal antara lain mencakup nama-nama anggur, keju, ham, sosis, zaitun, bir, cuka balsamico, dan bahkan untuk roti-roti, buah-buahan, dan sayuran asal daerah tertentu. Label-label produk makanan dan minuman seperti keju Gorgonzola, Parmigiano-Reggiano, pai daging babi Melton Mowbray, keju Asiago, Camembert de Normandie, dan sampanye hanya dapat ditempelkan kalau diproduksi di tempat aslinya. Keju Roquefort hanya boleh disebut keju roquefort kalau dibuat dari susu yang diperah dari biri-biri ras tertentu, dan dimatangkan di gua-gua alami di dekat kota Roquefort di kawasan Aveyron, Prancis yang merupakan tempat asal spora Penicillium roqueforti.

Sistem yang ini serupa dengan sistem apelasi asal[2] yang diterapkan di seluruh dunia, misalnya Appellation d'origine contrôlée (AOC), Denominazione di origine controllata di Italia, Denominação de Origem Controlada (DO) di Spanyol. Dalam banyak kasus, PDO atau PGI di Uni Eropa berlaku paralel dengan sistem di negara-negara lain.

Referensi

Pranala luar


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan