Minggu, 27 September 2026
09:58 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG

Perkumpulan

badan hukum yang merupakan kumpulan orang, didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya

Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks eksisting. (Mei 2025) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.[1]

Pengesahan

Agar perkumpulan dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Pemohon memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum.

Referensi

  1. ↑ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang "Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan". Pasal 1 ayat 1
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan