Minggu, 01 November 2026
07:10 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Pengadilan Negeri Merauke

Bagikan:
Pengadilan Negeri Merauke
Kelas II
PN Merauke
Gambaran umum
Didirikan1967
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
YurisdiksiKabupaten Merauke
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Asmat
Kabupaten Mappi
Pengajuan banding kePengadilan Tinggi Jayapura
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Jumlah hakim2 Hakim Karier
2 Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
KetuaOrpa Marthina
AnggaranRp5.096.545.000 (2019)[1]
Pengadilan Khusus yang ditangani
Pengadilan PerikananYurisdiksi: Kabupaten Merauke
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Asmat
Kabupaten Mappi
Alamat
LokasiJalan Brawijaya Nomor 166, Mopah Baru, Merauke, Merauke, Papua, Indonesia
Telp./Faks.(0971) 321415
Situs webpn-merauke.go.id
Surel[email protected]
[email protected]
Sunting kotak info
Sunting kotak info •L •B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Negeri Merauke (disingkat PN Merauke) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Merauke. Sebagai pengadilan tingkat pertama, PN Merauke berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di wilayah hukumnya. PN Merauke merupakan pengadilan kelas II. Sejak Mei 2018, Ketua PN Merauke dijabat oleh Orpa Marthina.

Wilayah Hukum

Wilayah hukum PN Merauke meliputi empat kabupaten di selatan Provinsi Papua, yaitu:[2]

  1. Kabupaten Merauke
  2. Kabupaten Boven Digoel
  3. Kabupaten Asmat
  4. Kabupaten Mappi

Struktur Organisasi

PN Merauke memiliki struktur organisasi sebagai berikut:[3]

  1. Pimpinan
    1. Ketua PN
    2. Wakil Ketua PN
  2. Majelis Hakim
    1. Hakim Karier
    2. Hakim Ad Hoc
  3. Panitera
    1. Panitera Muda Perdata
    2. Panitera Muda Pidana
    3. Panitera Muda Perikanan
    4. Panitera Muda Hukum
    5. Jabatan Fungsional
      1. Panitera Pengganti
      2. Jurusita/Jurusita Pengganti
      3. Pranta Peradilan
  4. Sekretariat
    1. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
    2. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
    3. Subbagian Umum dan Keuangan
    4. Jabatan Fungsional
      1. Arsiparis
      2. Pustakawan
      3. Pranata Komputer
      4. Bendahara

Pengadilan Khusus

PN Merauke memiliki satu pengadilan khusus, yaitu pengadilan perikanan. Pengadilan Perikanan di PN Merauke dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014. Dengan dibentuknya pengadilan perikanan tersebut, PN Merauke bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana dibidang perikanan di wilayah hukumnya. Wilayah hukum pengadilan perikanan di PN Merauke sama dengan wilayah hukum PN Merauke.[4]

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ↑ "DIPA Pengadilan Negeri Merauke Tahun 2019". pn-merauke.go.id. Diakses tanggal 29-12-2019. {{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |access-date=
  2. ↑ "Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Merauke". pn-merauke.go.id. Diakses tanggal 29-12-2019.{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |access-date=
  3. ↑ "Laporan Kinerja Instansi Pemerintah". pn-merauke.go.id. Diakses tanggal 29-12-2019.{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |access-date=
  4. ↑ "Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada PN Ambon, PN Sorong, dan PN Merauke". hukumonline.com. 06-02-2014. Diakses tanggal 29-12-2019.{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |access-date= and |date=[pranala nonaktif permanen]
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
Peraturan
perundang-undangan
Peraturan lainnya
Jenis hukum
Materiel
Formal
Agama dan adat
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
Peradilan umum
Khusus
Peradilan agama
Khusus
Peradilan tata
usaha negara
Khusus
Peradilan militer
Aparatur
penegak hukum
Pemilihan umum
Sejarah dan
perkembangan
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan