Jumat, 30 Oktober 2026
10:18 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Pasar monopoli

Pasar monopoli

Bentuk pasar dengan satu perusahaan yang mendominasi pasar

Bagikan:
Untuk nama sebuah permainan papan, lihat Monopoli (permainan).
250px-Flag_of_the_Dutch_East_India_Company.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Masa kolonialisme Belanda di Indonesia adalah salah satu contoh adanya monopoli ekonomi, yaitu apa yang dilakukan oleh Vereenidge Oostindische Compagnie (VOC) terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara.[1]

Pasar monopoli merupakan bentuk struktur pasar di mana hanya terdapat satu pelaku usaha yang menjadi penyedia atau pemasok atas suatu jenis barang atau jasa tertentu. Dalam struktur ini, produsen atau penjual disebut sebagai monopolis. Istilah "monopoli" diambil dari bahasa Yunani, yaitu "mónos" yang berarti tunggal atau satu, dan "pōleîn" yang berarti menjual. Secara harfiah, monopoli mengacu pada situasi di mana hanya satu pihak yang memiliki hak atau kemampuan untuk menjual suatu produk dalam suatu pasar.[2]

Karakteristik pasar monopoli meliputi tidak adanya barang pengganti yang sebanding, hambatan masuk yang tinggi bagi pelaku usaha baru, serta dominasi penjual dalam menetapkan harga dan jumlah produksi. Dalam praktiknya, monopolis menetapkan harga dengan mengendalikan jumlah output yang diproduksi. Semakin rendah jumlah barang yang dilepas ke pasar, maka semakin tinggi harga yang dapat ditetapkan. Namun, kebebasan dalam menetapkan harga tidak bersifat absolut karena tetap bergantung pada elastisitas permintaan. Apabila harga terlalu tinggi, konsumen dapat mengurangi pembelian, menunda konsumsi, atau mencari alternatif informal seperti produk substitusi tidak resmi atau pasar gelap.[3][4]

Pasar monopoli dapat terbentuk melalui proses alami ketika skala ekonomi dan efisiensi biaya menghalangi masuknya pesaing baru. Selain itu, monopoli juga dapat terjadi akibat penggabungan usaha (merger) atau akuisisi, serta pemberian hak eksklusif oleh negara. Dalam beberapa yurisdiksi, monopoli yang didukung atau diakui oleh hukum dikenal sebagai monopoli legal. Contoh dari monopoli legal meliputi penyelenggaraan jasa publik, distribusi energi, atau penyediaan infrastruktur strategis yang dianggap terlalu penting untuk diserahkan kepada mekanisme pasar bebas.[butuh rujukan]

Meskipun monopoli sering dikaitkan dengan perusahaan besar, ukuran bukanlah karakteristik utama dari kekuasaan monopolis. Sebuah pelaku usaha mikro tetap dapat memiliki sifat monopoli apabila menguasai pasar yang sangat sempit atau khusus tanpa adanya pesaing yang relevan.[5]

Penyebab munculnya pasar monopoli

Pasar monopoli muncul karena pemusatan sumber daya ekonomi pada satu pelaku usaha atau penjual. Pemusatan tersebut memicu penguasaan sarana produksi dan pemasaran terhadap barang atau jasa jenis tertentu.[6] Selain itu, pasar monopoli dapat timbul karena telah ditetapkan oleh undang-undang. Pemerintah dapat memberikan hak kepada suatu perusahaan untuk menjual suatu produk tertentu, misalnya seperti PT Pos Indonesia yang diberi hak monopoli oleh pemerintah untuk menjual benda-benda pos dan sejenisnya. Selain itu, penggabungan dari berbagai perusahan untuk menghimpun modal dalam jumlah besar guna memproduksi suatu barang dengan teknologi canggih dapat memicu timbulnya pasar monopoli. Pasar monopoli juga bisa hadir karena adanya hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan tertentu untuk diproduksi.[7]

Ciri-ciri

Pasar monopoli merupakan pasar yang ciri-cirinya sangat berlawanan dengan pasar persaingan sempurna. Ciri- ciri dari pasar monopoli, yaitu:[8]

  1. Hanya terdapat satu produsen dalam pasar
  2. Tidak memiliki barang pengganti yang mirip (close substitute)
  3. Terdapat hambatan bagi perusahaan lain untuk bisa masuk ke dalam pasar
  4. Produsen bertindak sebagai penentu harga (price maker)
  5. Promosi tidak diperlukan.

Berdasarkan ciri-ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa produsen pada pasar monopoli memiliki kekuatan untuk mengontrol harga dan kuantitas barang di pasar sehingga dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang monopolis dapat memperoleh keuntungan di atas normal.

Larangan dan Ketentuan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia secara tegas melarang praktik monopoli. Undang-undang ini mencakup berbagai larangan, termasuk perjanjian antar pelaku usaha yang dapat memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, integrasi vertikal yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, penyalahgunaan posisi dominan, serta penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada Komisi untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.[9]

Sanksi

Sanksi untuk pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia tercantum dalam Pasal 47.[10]

UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999

PASAL 47

(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :

  • a. Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 dan atau
  • b. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
  • c. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
  • d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
  • e. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
  • f. Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
  • g. Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)

Singkatnya, komisi berwenang dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.

Dengan sanksi sebagai berikut:

  • Pembatalan perjanjian yang melanggar ketentuan.
  • Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
  • Penetapan pembayaran ganti rugi.
  • Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ↑ Welianto, Ari (ed.). "Latar Belakang VOC Dapat Memonopoli Perdagangan Rempah". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-10-26.
  2. ↑ Baumol, William J.; Blinder, Alan S. (2006). Microeconomics: principles and policy (Edisi 10th ed). Mason, OH: Thomson/South-Western. ISBN 978-0-324-22115-2.{{cite book}}: |edition= memiliki teks tambahan
  3. ↑ Barak, Orbach,; Campbell Rebling, Grace E. (2012-05-17). "The Antitrust Curse of Bigness" (dalam bahasa Inggris).{{cite journal}}: Kutipan journal memerlukan |journal=Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Tanda baca tambahan (link)
  4. ↑ Becker, Gary & Grossman, Michael & Murphy, Kevin. (2006). The Market for Illegal Goods: The Case of Drugs. Journal of Political Economy. 114. 38-60. 10.1086/498918.
  5. ↑ Sholeha, Nur Wasilatus. "Pasar Monopoli: Pengertian, Ciri-ciri, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya". detikedu. Diakses tanggal 2025-05-18.
  6. ↑ Idhom, Addi M. (18-11-2021). "Contoh Pasar Monopoli di Indonesia & Penjelasan Pengertiannya". Tirto.id. Diakses tanggal 2021-11-23.{{cite news}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=
  7. ↑ Mulachela, Husen (2021-10-05). "Pasar Monopoli: Ciri-Ciri, Penyebab, dan Dampaknya". Katadata. Diakses tanggal 2021-11-23.
  8. ↑ Marliani, Leni Evangalista (2017-11-03). "Analisis Struktur Pasar Industri Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2015". Prosiding Seminar Nasional Darmajaya. 1 (1). Lembaga Penelitian, Pengembangan Pembelajaran & Pengabdian Kepada Masyarakat, Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya: 525. ISSN – 0246 2598 – 0246.{{cite journal}}: |pages= and |page= ditentukan lebih dari satu kali; Periksa nilai |issn=
  9. ↑ "UU No. 5 Tahun 1999". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-03-05.
  10. ↑ "UU No. 5 Tahun 1999". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-03-05.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan