| Padshah Begum Kekaisaran Mughal | |
|---|---|
| Gelar | Yang Mulia Kekaisaran |
| Kediaman | Benteng Agra |
| Ditunjuk oleh | Kaisar Mughal |
| Dibentuk | 21 April 1526 |
| Pejabat pertama | Maham Begum |
| Pejabat terakhir | Zeenat Mahal |
| Jabatan dihapus | 14 September 1857 |
Padshah Begum (Persia: پادشاه بیگم) adalah gelar kekaisaran tertinggi yang dianugerahkan kepada wanita di Kekaisaran Mughal dan dianggap sebagai gelar paling penting serta berkuasa di dalam harem Kekaisaran.[1] Gelar ini secara umum setara dengan "Permaisuri" atau "Ibu Negara", yang menandakan bahwa pemegangnya memperoleh sebagian kewenangan dan kedudukan yang diberikan langsung oleh kaisar. [2]
Makna dan Keistimewaan Gelar
Secara harfiah, gelar ini merupakan gabungan dari dua kata kekuasaan kuno. Kata Padshah (atau Badshah) berasal dari bahasa Persia, yakni Pād yang berarti "Tuan" atau "Pelindung", dan Shāh yang berarti "Raja".[3] Kata ini merujuk pada level kekuasaan tertinggi yang setara dengan kaisar atau raja diraja. Sementara itu, kata Begum berasal dari bahasa Turkik yang merupakan bentuk feminin dari Baig atau Bey (komandan atau pemimpin), sehingga bermakna ratu atau nyonya besar.[4] Jika digabungkan, Padshah Begum secara bahasa berarti "Nyonya Kaisar" atau "Ratu dari sang Kaisar".
Wanita yang menyandang gelar Padshah Begum memiliki hak istimewa kenegaraan yang biasanya hanya dimiliki oleh kaisar laki-laki, seperti:[5]
- Berhak mengeluarkan dekrit atau perintah resmi kenegaraan (Hukm atau Farman).[6][7]
- Berhak menggunakan stempel resmi kekaisaran (Mohur).
- Memiliki otoritas tertinggi dan absolut di seluruh zenana (harem/keputren). Tidak ada yang bisa membantahnya kecuali kaisar itu sendiri.
Daftar Penyandang Gelar
Berikut adalah para wanita yang diketahui pernah menyandang gelar Padshah Begum sepanjang sejarah Kekaisaran Mughal.
| Padshah Begum | Masa Jabatan | Keterangan | |
|---|---|---|---|
| Mulai | Berakhir | ||
| Maham Begum | 1526 | 1530 |
|
| Bega Begum | 1530 | 1540 |
|
| 1555 | 1556 | ||
| Hamida Banu Begum | 1556 | 1604 |
|
| Saliha Banu Begum | 1608 | 1620 |
|
| Nur Jahan | 1620 | 1627 |
|
| Mumtaz Mahal | 1628 | 1631 |
|
| Jahanara Begum | 1631 | 1658 |
|
| 1669 | 1681 | ||
| Roshanara Begum | 1658 | 1669 | |
| Zinat-un-Nissa Begum | 1681 | 1721 |
|
| Badshah Begum | 1721 | 1789 |
|
| Zeenat Mahal | 1840 | 1857 |
|
Aturan dan Penggunaan Gelar
Berbeda dengan gelar permaisuri di kerajaan lain, Padshah Begum memiliki aturan hierarki yang ketat:
- Pemegang tunggal: Gelar ini tidak dapat disandang oleh lebih dari satu wanita pada waktu yang bersamaan.[8] Sebagai contoh, Nur Jahan baru bisa menerima gelar ini setelah pemegang sebelumnya, Saliha Banu Begum, wafat pada tahun 1620.[1]
- Penerima gelar: Gelar ini tidak selalu diberikan kepada istri kaisar. Kaisar dapat menganugerahkannya kepada istri utama, ibunda, saudari, atau putri kesayangannya.[9] Jika gelar ini dipegang oleh seorang putri kaisar (Shahzadi), maka menjadi "Permaisuri di antara para putri".[10][11]
- Peralihan gelar: Pemegang gelar dapat diganti seiring pergantian takhta kaisar. Sebagai contoh, Putri Jahanara Begum memegang gelar ini pada masa pemerintahan ayahnya (Shah Jahan). Namun, ketika Aurangzeb merebut takhta, ia sempat mencabut gelar Padshah Begum dari saudaranya, Jahanara dan diberikan kepada Roshanara Begum, sebelum akhirnya gelar tersebut dikembalikan kepada Jahanara pada tahun 1669.[12]
Referensi
- 1 2 Findly, Ellison Banks (1993). Nur Jahan, empress of Mughal India. New York: Oxford University Press. hlm. 95, 125. ISBN 9780195360608.
- ↑ Findly, Ellison Banks (1993). Nur Jahan: Empress of Mughal India. Oxford University Press. hlm. 94. Perempuan bangsawan yang masuk ke dalam zanana (keputren/harem) sering kali diberi gelar baru sebagai tanda kehormatan atau hak istimewa yang khusus. Mihrunnisa, tentu saja, adalah yang paling terkenal, ia menerima nama Nur Mahal, "Cahaya Istana," pada pernikahannya di tahun 1611 dan Nur Jahan "Cahaya Dunia," pada tahun 1616. Akbar memberi ibunya gelar Maryam Makani, "Maryam dari Dua Dunia," dan ibu Jahangir dikenal sebagai Maryamuzzamani, "Maryam Semesta." Ibu Shah Jahan dipanggil Bilqis Makani, "Wanita dari Kediaman Suci," setelah kematiannya, dan istrinya, Arjumand Banu Begam, sangat dikenal dengan nama Mumtaz Mahal, "Yang Ditinggikan di Istana," dan Malika-i Jahan, "Wanita Dunia." Setelah kematian Arjumand Banu pada tahun 1631, putri kesayangan Shah Jahan, Jahanara, diberi tempat kehormatan di harem serta gelar Sahibatuzzamani, "Nyonya Semesta." Namun, gelar yang paling penting di dalam zanana adalah Padshah Begam, "Kaisar Wanita" atau "Ibu Negara" kerajaan. Begam adalah gelar kehormatan umum yang diberikan kepada perempuan berpangkat tinggi.
- ↑ Steingass, Francis Joseph (1892). A Comprehensive Persian-English Dictionary. London: Routledge & Kegan Paul. hlm. 232. Pād-shāh: A king, an emperor, a sovereign, a monarch.
- ↑ Platts, John T. (1884). A Dictionary of Urdu, Classical Hindi, and English. London: W. H. Allen & Co. hlm. 211. Begam: A lady, a queen; a title of Mughal ladies.
- ↑ Misra, Rekha (1967). Women in Mughal India (1526-1748). Munshiram Manoharlal. hlm. 67. Sangat jarang terjadi (hanya pada kasus-kasus pengecualian) bahwa dokumen resmi seperti Hukum, Sanad, Nishan, dan Parwana dikeluarkan oleh seorang Ratu atau Putri. Hak istimewa yang luar biasa ini hanya diberikan kepada mereka yang memegang kedudukan tertinggi di harem Kekaisaran, seperti Hamida Banu Begam, Maryam-uz-Zamani, Nurjahan, dan Jahanara.
- ↑ Findly, Ellison Banks (1993). Nur Jahan: Empress of Mughal India. Oxford University Press. hlm. 122. ISBN 978-0-19-507488-8. Akhirnya, beberapa perempuan berpangkat tinggi sering kali diizinkan untuk mengeluarkan dekret dan perintah kerajaan (farman), yang memiliki kekuatan dan kewajiban yang sama dengan perintah-perintah kekaisaran lainnya.
- ↑ Findly, Ellison Banks (1993). Nur Jahan: Empress of Mughal India. Oxford University Press. hlm. 123. ISBN 978-0-19-507488-8. Beberapa perempuan juga diizinkan untuk mengeluarkan jenis dekret lainnya, seperti hukm (dikeluarkan oleh para perdana menteri), nishan (dikeluarkan oleh para pangeran kerajaan), dan sanad serta parwana (dikeluarkan oleh pejabat lainnya). Di antara perempuan-perempuan yang memiliki hak tersebut adalah Hamida Banu Begam (Maryam Makani), Maryamuzzamani, Nur Jahan, dan Jahanara.
- ↑ The Journal of the Numismatic Society of India, Volumes 20-21. Numismatic Society of India. 1958. hlm. 223.
- ↑ Aftab, Tahera (2008). Inscribing South Asian Muslim Women: an Annotated Bibliography & Research Guide (Edisi [Online-Ausg.]). Brill. hlm. 66. ISBN 9789004158498.
- ↑ Butenschön, Andrea (1931). The Life of a Mogul Princess: Jahānarā Begum, Daughter of Shāhjahān. Taylor & Francis. hlm. 221.
- ↑ Misra, Rekha (1967). Women in Mughal India (1526–1748). Munshiram Manoharlal. hlm. 67. para perdana menteri, Nishan yang dikeluarkan oleh para pangeran berdarah kerajaan, serta Sanad dan Parwana yang dikeluarkan oleh pejabat istana lain yang berwenang. Sangat jarang terjadi (hanya pada kasus-kasus pengecualian) bahwa dokumen resmi seperti Hukum, Sanad, Nishan, dan Parwana dikeluarkan oleh seorang Ratu atau Putri. Hak istimewa yang luar biasa ini hanya diberikan kepada mereka yang memegang kedudukan tertinggi di harem Kekaisaran, seperti Hamida Banu Begam, Maryam-uz-Zamani, Nurjahan, dan Jahanara.
- ↑ Butenschön, Andrea (1931). The Life of a Mogul Princess: Jahānarā Begum, Daughter of Shāhjahān. Taylor & Francis. hlm. 221.