Selasa, 13 Oktober 2026
23:55 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM

Padshah Begum

Gelar tertinggi Kekaisaran Mughal

Bagikan:
Padshah Begum
Kekaisaran Mughal
GelarYang Mulia Kekaisaran
KediamanBenteng Agra
Ditunjuk olehKaisar Mughal
Dibentuk21 April 1526
Pejabat pertamaMaham Begum
Pejabat terakhirZeenat Mahal
Jabatan dihapus14 September 1857

Padshah Begum (Persia: پادشاه بیگم) adalah gelar kekaisaran tertinggi yang dianugerahkan kepada wanita di Kekaisaran Mughal dan dianggap sebagai gelar paling penting serta berkuasa di dalam harem Kekaisaran.[1] Gelar ini secara umum setara dengan "Permaisuri" atau "Ibu Negara", yang menandakan bahwa pemegangnya memperoleh sebagian kewenangan dan kedudukan yang diberikan langsung oleh kaisar. [2]

Makna dan Keistimewaan Gelar

Secara harfiah, gelar ini merupakan gabungan dari dua kata kekuasaan kuno. Kata Padshah (atau Badshah) berasal dari bahasa Persia, yakni Pād yang berarti "Tuan" atau "Pelindung", dan Shāh yang berarti "Raja".[3] Kata ini merujuk pada level kekuasaan tertinggi yang setara dengan kaisar atau raja diraja. Sementara itu, kata Begum berasal dari bahasa Turkik yang merupakan bentuk feminin dari Baig atau Bey (komandan atau pemimpin), sehingga bermakna ratu atau nyonya besar.[4] Jika digabungkan, Padshah Begum secara bahasa berarti "Nyonya Kaisar" atau "Ratu dari sang Kaisar".

Wanita yang menyandang gelar Padshah Begum memiliki hak istimewa kenegaraan yang biasanya hanya dimiliki oleh kaisar laki-laki, seperti:[5]

  • Berhak mengeluarkan dekrit atau perintah resmi kenegaraan (Hukm atau Farman).[6][7]
  • Berhak menggunakan stempel resmi kekaisaran (Mohur).
  • Memiliki otoritas tertinggi dan absolut di seluruh zenana (harem/keputren). Tidak ada yang bisa membantahnya kecuali kaisar itu sendiri.

Daftar Penyandang Gelar

Berikut adalah para wanita yang diketahui pernah menyandang gelar Padshah Begum sepanjang sejarah Kekaisaran Mughal.

Padshah Begum Masa Jabatan Keterangan
Mulai Berakhir
Maham Begum 1526 1530
Bega Begum 1530 1540
1555 1556
Hamida Banu Begum 1556 1604
Saliha Banu Begum 1608 1620
Nur Jahan 1620 1627
Mumtaz Mahal 1628 1631
Jahanara Begum 1631 1658
1669 1681
Roshanara Begum 1658 1669
Zinat-un-Nissa Begum 1681 1721
Badshah Begum 1721 1789
Zeenat Mahal 1840 1857

Aturan dan Penggunaan Gelar

Berbeda dengan gelar permaisuri di kerajaan lain, Padshah Begum memiliki aturan hierarki yang ketat:

  • Pemegang tunggal: Gelar ini tidak dapat disandang oleh lebih dari satu wanita pada waktu yang bersamaan.[8] Sebagai contoh, Nur Jahan baru bisa menerima gelar ini setelah pemegang sebelumnya, Saliha Banu Begum, wafat pada tahun 1620.[1]
  • Penerima gelar: Gelar ini tidak selalu diberikan kepada istri kaisar. Kaisar dapat menganugerahkannya kepada istri utama, ibunda, saudari, atau putri kesayangannya.[9] Jika gelar ini dipegang oleh seorang putri kaisar (Shahzadi), maka menjadi "Permaisuri di antara para putri".[10][11]
  • Peralihan gelar: Pemegang gelar dapat diganti seiring pergantian takhta kaisar. Sebagai contoh, Putri Jahanara Begum memegang gelar ini pada masa pemerintahan ayahnya (Shah Jahan). Namun, ketika Aurangzeb merebut takhta, ia sempat mencabut gelar Padshah Begum dari saudaranya, Jahanara dan diberikan kepada Roshanara Begum, sebelum akhirnya gelar tersebut dikembalikan kepada Jahanara pada tahun 1669.[12]

Referensi

  1. 1 2 Findly, Ellison Banks (1993). Nur Jahan, empress of Mughal India. New York: Oxford University Press. hlm. 95, 125. ISBN 9780195360608.
  2. ↑ Findly, Ellison Banks (1993). Nur Jahan: Empress of Mughal India. Oxford University Press. hlm. 94. Perempuan bangsawan yang masuk ke dalam zanana (keputren/harem) sering kali diberi gelar baru sebagai tanda kehormatan atau hak istimewa yang khusus. Mihrunnisa, tentu saja, adalah yang paling terkenal, ia menerima nama Nur Mahal, "Cahaya Istana," pada pernikahannya di tahun 1611 dan Nur Jahan "Cahaya Dunia," pada tahun 1616. Akbar memberi ibunya gelar Maryam Makani, "Maryam dari Dua Dunia," dan ibu Jahangir dikenal sebagai Maryamuzzamani, "Maryam Semesta." Ibu Shah Jahan dipanggil Bilqis Makani, "Wanita dari Kediaman Suci," setelah kematiannya, dan istrinya, Arjumand Banu Begam, sangat dikenal dengan nama Mumtaz Mahal, "Yang Ditinggikan di Istana," dan Malika-i Jahan, "Wanita Dunia." Setelah kematian Arjumand Banu pada tahun 1631, putri kesayangan Shah Jahan, Jahanara, diberi tempat kehormatan di harem serta gelar Sahibatuzzamani, "Nyonya Semesta." Namun, gelar yang paling penting di dalam zanana adalah Padshah Begam, "Kaisar Wanita" atau "Ibu Negara" kerajaan. Begam adalah gelar kehormatan umum yang diberikan kepada perempuan berpangkat tinggi.
  3. ↑ Steingass, Francis Joseph (1892). A Comprehensive Persian-English Dictionary. London: Routledge & Kegan Paul. hlm. 232. Pād-shāh: A king, an emperor, a sovereign, a monarch.
  4. ↑ Platts, John T. (1884). A Dictionary of Urdu, Classical Hindi, and English. London: W. H. Allen & Co. hlm. 211. Begam: A lady, a queen; a title of Mughal ladies.
  5. ↑ Misra, Rekha (1967). Women in Mughal India (1526-1748). Munshiram Manoharlal. hlm. 67. Sangat jarang terjadi (hanya pada kasus-kasus pengecualian) bahwa dokumen resmi seperti Hukum, Sanad, Nishan, dan Parwana dikeluarkan oleh seorang Ratu atau Putri. Hak istimewa yang luar biasa ini hanya diberikan kepada mereka yang memegang kedudukan tertinggi di harem Kekaisaran, seperti Hamida Banu Begam, Maryam-uz-Zamani, Nurjahan, dan Jahanara.
  6. ↑ Findly, Ellison Banks (1993). Nur Jahan: Empress of Mughal India. Oxford University Press. hlm. 122. ISBN 978-0-19-507488-8. Akhirnya, beberapa perempuan berpangkat tinggi sering kali diizinkan untuk mengeluarkan dekret dan perintah kerajaan (farman), yang memiliki kekuatan dan kewajiban yang sama dengan perintah-perintah kekaisaran lainnya.
  7. ↑ Findly, Ellison Banks (1993). Nur Jahan: Empress of Mughal India. Oxford University Press. hlm. 123. ISBN 978-0-19-507488-8. Beberapa perempuan juga diizinkan untuk mengeluarkan jenis dekret lainnya, seperti hukm (dikeluarkan oleh para perdana menteri), nishan (dikeluarkan oleh para pangeran kerajaan), dan sanad serta parwana (dikeluarkan oleh pejabat lainnya). Di antara perempuan-perempuan yang memiliki hak tersebut adalah Hamida Banu Begam (Maryam Makani), Maryamuzzamani, Nur Jahan, dan Jahanara.
  8. ↑ The Journal of the Numismatic Society of India, Volumes 20-21. Numismatic Society of India. 1958. hlm. 223.
  9. ↑ Aftab, Tahera (2008). Inscribing South Asian Muslim Women: an Annotated Bibliography & Research Guide (Edisi [Online-Ausg.]). Brill. hlm. 66. ISBN 9789004158498.
  10. ↑ Butenschön, Andrea (1931). The Life of a Mogul Princess: Jahānarā Begum, Daughter of Shāhjahān. Taylor & Francis. hlm. 221.
  11. ↑ Misra, Rekha (1967). Women in Mughal India (1526–1748). Munshiram Manoharlal. hlm. 67. para perdana menteri, Nishan yang dikeluarkan oleh para pangeran berdarah kerajaan, serta Sanad dan Parwana yang dikeluarkan oleh pejabat istana lain yang berwenang. Sangat jarang terjadi (hanya pada kasus-kasus pengecualian) bahwa dokumen resmi seperti Hukum, Sanad, Nishan, dan Parwana dikeluarkan oleh seorang Ratu atau Putri. Hak istimewa yang luar biasa ini hanya diberikan kepada mereka yang memegang kedudukan tertinggi di harem Kekaisaran, seperti Hamida Banu Begam, Maryam-uz-Zamani, Nurjahan, dan Jahanara.
  12. ↑ Butenschön, Andrea (1931). The Life of a Mogul Princess: Jahānarā Begum, Daughter of Shāhjahān. Taylor & Francis. hlm. 221.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan