Rabu, 28 Oktober 2026
15:30 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Ordonansi Hudud

Bagikan:

Ordonansi Hudud (bahasa Inggris:Hudood Ordinances, Urdu حدود) adalah hukum yang dimaklumatkan di Pakistan pada tahun 1979 oleh Presiden Muhammad Zia-ul-Haq sebagai bagian dari program "Syariahisasi" atau "Islamisasi"nya. Hukum ini menggantikan sebagian pasal yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pakistan yang merupakan warisan dari zaman penjajahan Inggris. Ordonansi Hudud menambahkan tindak pidana baru, yaitu perzinahan dan percabulan. Hukum ini juga memidanakan qazf (tuduhan palsu bahwa seseorang melakukan zinah), pencurian, dan konsumsi minuman beralkohol. Untuk hukumannya, Ordonansi Hudud menerapkan hukuman yang diganjar oleh hukum Islam, seperti cambuk, amputasi, dan rajam.[1]

Sesuai dengan hukum Islam, dalam Ordonansi Hudud, terdapat dua jenis hukum, yaitu hudud dan takzir. Hukuman hudud (hukuman tetap yang sudah ditentukan oleh Syariah) memiliki beban pembuktian yang lebih sulit daripada hukuman takzir (hukuman yang ditentukan oleh hakim), dan hukuman hudud juga lebih berat.[2]

Ordonansi ini memicu kontroversi salah satunya karena memidanakan zina bil jabbar, yaitu seks di luar nikah tanpa persetujuan dari wanitanya. Akibatnya, ordonansi ini secara efektif memidanakan korban pemerkosaan.[3] Pada tahun 2006, Undang-Undang Perlindungan Wanita disahkan untuk memastikan agar korban pemerkosaan tidak dipidanakan atas delik "zinah".[4][5]

Referensi

  1. ↑ Lau 2007, hlm. 1292–1296. sfn error: tanpa target: CITEREFLau2007 (bantuan)
  2. ↑ "The Hudood Ordinances". Dawn.com. InpaperMagazine. Mei 7, 2011. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2014-11-29. Diakses tanggal 18 November 2014.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ Lau 2007, hlm. 1302. sfn error: tanpa target: CITEREFLau2007 (bantuan)
  4. ↑ "NATIONAL COMMISSION ON THE STATUS OF WOMEN'S REPORT ON HUDOOD ORDINANCES 1979". Diarsipkan dari asli tanggal 29 Desember 2007. Diakses tanggal 5 Mei 2017.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. ↑ "Pakistan senate backs rape bill". BBC News. 23 November 2006. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2007-02-16. Diakses tanggal 2006-11-25.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  • Lau, Martin (1 September 2007), "Twenty-Five Years of Hudood Ordinances- A Review", Washington and Lee Law Review, 64 (4): 1292, diakses tanggal 18 November 2014{{citation}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  • Kennedy, Charles (1996), Islamization of Laws and Economy, Case Studies on Pakistan, Institute of Policy Studies, The Islamic Foundation


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan