Selasa, 13 Oktober 2026
08:56 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia

Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia

Bekas kementerian di Indonesia

Bagikan:
Kementerian Riset dan Teknologi
Republik Indonesia
250px-Logo_Kementerian_Riset_dan_Teknologi-Badan_Riset_Inovasi_Nasional.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gambaran umum
Dibentuk1962
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2019
  • Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2019
Dibubarkan28 April 2021 (2021-04-28)
Bidang tugasRiset, ilmu pengetahuan, dan teknologi
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (2014–2019)
Nomenklatur pengganti
Susunan organisasi
MenteriBambang Brodjonegoro


LPNK yang dikoordinasikan
• Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
• Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
• Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
• Badan Tenaga Nuklir Nasional
• Badan Pengawas Tenaga Nuklir
• Badan Informasi Geospasial
• Badan Standardisasi Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan MH Thamrin 8, Jakarta Pusat
Situs webwww.ristekbrin.go.id
Kantor pusat
Jalan MH Thamrin 8, Jakarta Pusat
Situs web
www.ristekbrin.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info •L •B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Kementerian Riset dan Teknologi (disingkat Kemenristek) adalah bekas kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang Menteri Riset dan Teknologi merangkap sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (disebut Menristek/Kepala BRIN) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga 28 April 2021 dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.

Sejarah

Kementerian ini berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia dan kemudian pada tahun 1973 mengalami perubahan nama menjadi Menteri Negara Riset. Pada tahun 1986–2001, lembaga ini bernama Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek dan kemudian berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.[1]

Pada Kabinet Kerja (2014–2019) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi diubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari masuknya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[2] Pada awal Kabinet Indonesia Maju, urusan pendidikan tinggi dikembalikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga kementerian ini berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu, Joko Widodo juga membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang melekat pada Kemenristek sehingga kedua organisasi ini sering kali disebut dalam satu kesatuan sebagai "Kemenristek/BRIN". Saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021, Kementerian Riset dan Teknologi dileburkan ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sedangkan BRIN berdiri sendiri sebagai LPNK.[3]

Tugas dan fungsi

Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, Kemenristek mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemenristek menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.[4]

Susunan organisasi

Pada awal Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang melekat pada Kemenristek sehingga kedua organisasi ini sering kali disebut sebagai "Kemenristek/BRIN". Sebelum dibubarkan pada 28 April 2021, susunan organisasi Kemenristek adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan
  3. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.[4]

Adapun susunan organisasi BRIN adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Utama;
  2. Deputi Penguatan Inovasi;
  3. Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
  4. Inspektorat Utama.[3]

Riwayat nomenklatur

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Riset dan Teknologi.

Nama kementerian Dasar hukum Unit eselon I LPNK yang
dikoordinasikan
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Staf ahli
Kementerian Negara Riset dan Teknologi Perpres 108/2001[5] Sekretariat Menteri Negara
  • Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi
  • Deputi Bidang Dinamika Masyarakat
  • Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi
  • Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional
  • Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Inspektorat
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi, Industri, dan Perdagangan
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi
  • Staf Ahli Bidang Pendidikan
  • Staf Ahli Bidang Hak Kekayaan Intelektual
  • Staf Ahli Bidang Pangan
Kementerian Negara Riset dan Teknologi Perpres 10/2005[6] Sekretariat Kementerian Negara
  • Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Deputi Bidang Dinamika Masyarakat
  • Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional
  • Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Inspektorat
  • Staf Ahli
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
  • Badan Standardisasi Nasional
Kementerian Riset dan Teknologi Perpres 24/2010[7] Sekretariat Kementerian
  • Deputi Bidang Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Deputi Bidang Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Deputi Bidang Relevansi dan Produktivitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Inspektorat
  • Staf Ahli Bidang Pangan dan Pertanian
  • Staf Ahli Bidang Energi dan Material Maju
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Transportasi
  • Staf Ahli Bidang Kesehatan dan Obat
  • Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
  • Badan Informasi Geospasial
  • Badan Standardisasi Nasional
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Perpres 13/2015[8]

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

  • Staf Ahli Bidang Akademik
  • Staf Ahli Bidang Infrastruktur
  • Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Informasi Geospasial
  • Badan Standardisasi Nasional
Kementerian Riset dan Teknologi Perpres 73/2019[9] Sekretariat Kementerian – –
  • Staf Ahli Bidang Infrastruktur
  • Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Informasi Geospasial
  • Badan Standardisasi Nasional
Badan Riset dan Inovasi Nasional Perpres 74/2019[10] Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
  • Deputi Bidang Penguatan Inovasi
Inspektorat Utama

Koordinasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Menteri Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengoordinasikan LPNK sebagai berikut:

  1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  2. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  4. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  6. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  7. Badan Standardisasi Nasional (BSN)[11]

Kementerian Riset dan Teknologi juga mengoordinasikan, dan mengelola lembaga-lembaga sebagai berikut:

  1. Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) Serpong
  2. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (Lembaga Eijkman) (LBME)
  3. Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPA IPTEK)
  4. Agro Techno Park (ATP) Palembang
  5. Business Technology Center (BTC)[11]

Galeri

  • Logo Kementerian Riset dan Teknologi (sebelum 2015)
    Logo Kementerian Riset dan Teknologi (sebelum 2015)
  • Logo Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2015–2019)
    Logo Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2015–2019)
  • Logo Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (2019–2021)
    Logo Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (2019–2021)

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ "Sejarah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-03-14. Diakses tanggal 2019-10-25.
  2. ↑ republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi
  3. 1 2 Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
  4. 1 2 Pemerintah Indonesia (31 Desember 2019), Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Kementerian Riset dan Teknologi, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
  5. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 2 Juli 2026.
  6. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 2 Juli 2026.
  7. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 2 Juli 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  8. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 2 Juli 2026.
  9. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 24 Oktober 2019. Diakses tanggal 2 Juli 2026.
  10. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 24 Oktober 2019. Diakses tanggal 2 Juli 2026.
  11. 1 2 "Organsasi Kementerian Riset dan Teknologi". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-03-14. Diakses tanggal 2019-10-25.

Pranala luar

Kementerian Koordinator
Kementerian/ Departemen
Kantor Menteri Negara
Kantor Menteri Muda
Lembaga setingkat Menteri
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan