Hapusnya perikatan adalah berakhirnya suatu perikatan dalam hukum perdata. Di Indonesia, peristiwa yang menyebabkan perikatan hapus disebut dalam Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang memuat sepuluh cara. Pasal-pasal berikutnya mengatur setiap cara secara tersendiri, antara lain pembaruan utang atau novasi dan perjumpaan utang atau kompensasi.[1]: Pasal 1381 [2]
Cara hapusnya perikatan
Menurut Pasal 1381 KUHPerdata, perikatan hapus karena:[1]: Pasal 1381 [2]
- pembayaran;
- penawaran pembayaran tunai yang diikuti penyimpanan atau penitipan. Apabila kreditur menolak pembayaran, debitur dapat menawarkan pembayaran tunai, lalu menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan bila tawaran itu juga ditolak. Penawaran yang diikuti penitipan menurut undang-undang membebaskan debitur dan berlaku sebagai pembayaran (Pasal 1404);[1]
- pembaruan utang;
- perjumpaan utang atau kompensasi;
- percampuran utang, yang terjadi demi hukum apabila kedudukan kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang (Pasal 1436);[1]
- pembebasan utang, yang tidak dapat hanya diduga-duga tetapi harus dibuktikan (Pasal 1438);[1]
- musnahnya barang yang terutang, asalkan barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya (Pasal 1444);[1]
- kebatalan atau pembatalan (Pasal 1446 dan seterusnya; lihat Batal demi hukum);[1]
- berlakunya syarat batal. Syarat batal yang dipenuhi menghapuskan perikatan dan memulihkan keadaan seperti semula, seolah-olah perikatan tidak pernah ada (Pasal 1265);[1]
- lewat waktu, yaitu sarana untuk dibebaskan dari perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan terpenuhinya syarat undang-undang (Pasal 1946). Semua tuntutan hukum hapus karena lewat waktu setelah tiga puluh tahun (Pasal 1967).[1]
Pembaruan utang
Pembaruan utang, yang juga disebut novasi, diatur dalam Pasal 1413 sampai Pasal 1424 KUHPerdata.[3] Pasal 1413 menyebut tiga jalan pembaruan utang:[1]: Pasal 1413
- debitur membuat perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan dan menghapuskan utang lama;
- debitur baru ditunjuk menggantikan debitur lama, yang dibebaskan oleh kreditur dari perikatannya;
- sebagai akibat persetujuan baru, kreditur baru ditunjuk menggantikan kreditur lama, dan debitur dibebaskan dari perikatannya terhadap kreditur lama.
Dengan mengikuti J. Satrio, Hukumonline menyebut ketiga bentuk itu novasi objektif, novasi subjektif pasif, dan novasi subjektif aktif.[3]
Pembaruan utang hanya dapat dilakukan oleh orang yang cakap mengadakan perikatan (Pasal 1414). Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira, dan kehendak untuk mengadakannya harus terbukti dari isi akta (Pasal 1415).[1] Subekti juga menyatakan bahwa tindakan pembaruan utang harus nyata.[3] Penggantian debitur dapat dilakukan tanpa bantuan debitur pertama (Pasal 1416). Sebaliknya, pemindahan yang membuat seorang debitur baru mengikatkan diri kepada kreditur tidak menimbulkan pembaruan utang, kecuali kreditur dengan tegas menyatakan membebaskan debitur lama (Pasal 1417). Penunjukan orang yang membayar untuk debitur, atau orang yang menerima pembayaran untuk kreditur, juga bukan pembaruan utang (Pasal 1420).[1]
Hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama tidak berpindah ke piutang baru, kecuali secara tegas dipertahankan (Pasal 1421). Bila debitur diganti, hak-hak itu tidak berpindah ke barang debitur baru (Pasal 1422). Pembaruan utang dengan salah seorang debitur tanggung-menanggung membebaskan debitur lainnya, dan pembaruan utang terhadap debitur utama membebaskan para penanggung utang. Akan tetapi, perikatan lama tetap berlaku bila kreditur sudah meminta debitur lain atau penanggung itu ikut dalam perjanjian baru dan mereka menolak (Pasal 1424).[1]
Perjumpaan utang
Bagian keempat Bab IV Buku III KUHPerdata berjudul "Kompensasi atau Perjumpaan Utang". Apabila dua orang saling berutang, terjadilah perjumpaan utang yang menghapuskan utang kedua orang itu (Pasal 1425). Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang saling menghapuskan pada saat keduanya bersama-sama ada, sampai jumlah yang sama (Pasal 1426).[1] Reza Boentoro dan Edrick Edwardina Effendy mencatat bahwa KUHPerdata tidak mensyaratkan kesepakatan para pihak untuk perjumpaan utang. Mereka berpendapat bahwa pernyataan kehendak tetap diperlukan agar utang yang diperjumpakan pasti, sehingga dalam praktik perjumpaan utang tidak bersifat otomatis dan merupakan salah satu pilihan penyelesaian utang.[4]
Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang sama-sama berupa sejumlah uang atau sejumlah barang sejenis yang dapat dihabiskan, dan yang sama-sama dapat diselesaikan dan ditagih seketika (Pasal 1427). Penundaan pembayaran tidak menghalangi perjumpaan (Pasal 1428). Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang, kecuali untuk tuntutan pengembalian barang yang dirampas secara melawan hukum, pengembalian barang titipan atau pinjaman, dan utang tunjangan nafkah yang dinyatakan tidak dapat disita (Pasal 1429).[1]
Penanggung utang boleh memperjumpakan apa yang wajib dibayar kreditur kepada debitur utama, tetapi debitur utama tidak boleh memperjumpakan apa yang wajib dibayar kreditur kepada penanggung (Pasal 1430). Debitur yang secara murni menyetujui pemindahan hak kreditur kepada pihak ketiga tidak dapat lagi mengajukan perjumpaan terhadap pihak ketiga itu. Pemindahan yang tidak disetujui tetapi diberitahukan kepada debitur hanya menghalangi perjumpaan utang yang lahir sesudah pemberitahuan (Pasal 1431). Perjumpaan juga tidak dapat merugikan hak yang telah diperoleh pihak ketiga, misalnya pihak yang telah menyita barang yang harus dibayarkan (Pasal 1434).[1]
Dalam kepailitan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) membolehkan setiap orang yang mempunyai utang atau piutang terhadap debitor pailit memohon perjumpaan utang, apabila utang atau piutang itu terbit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan atau akibat perbuatan dengan debitor pailit sebelum putusan itu (Pasal 51 ayat (1)). Orang yang mengambil alih utang atau piutang dari pihak ketiga sebelum putusan pailit tidak dapat memohon perjumpaan apabila pengambilalihan itu dilakukan dengan iktikad tidak baik, dan utang piutang yang diambil alih setelah putusan pailit tidak dapat diperjumpakan (Pasal 52).[5]
Untuk transaksi di pasar keuangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur pengakhiran transaksi melalui perjumpaan utang (close-out netting) berdasarkan perjanjian induk. Pengakhiran itu dapat dilakukan sebelum maupun sesudah kepailitan, tidak dapat dibatalkan pengadilan, dan tidak memerlukan permohonan perjumpaan utang menurut undang-undang kepailitan (Pasal 42).[6]
Lihat pula
Referensi
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië), Staatsblad 1847 Nomor 23 (terjemahan tidak resmi).
- 1 2 Munawaroh, Nafiatul (2026-09-25). "10 Sebab Hapusnya Perikatan Menurut KUH Perdata". Klinik Hukumonline. Diakses tanggal 2026-11-05.
- 1 2 3 Oktavira, Bernadetha Aurelia (2022-04-13). "Apa Itu Novasi dan Bagaimana Cara Pelaksanaannya?". Klinik Hukumonline. Diakses tanggal 2026-11-05.
- ↑ Boentoro, Reza; Effendy, Edrick Edwardina (Oktober 2025). "Implementasi Kompensasi (Perjumpaan Utang) sebagai Bentuk Penyelesaian Utang di Era Modern". Notary Journal. 5 (2): 146–157. doi:10.19166/nj.v5i2.10176.
- ↑ Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131. 2004.
- ↑ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4. 2023.