Rabu, 14 Oktober 2026
04:31 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Bandar Lampung Siaga Banjir Rob: BPBD Fokus Pantau Empat Kecamatan Pesisir Bandar Lampung Lampung Perketat Pengawasan Solar Subsidi: STNK Truk Roda Enam Diperiksa Bandar Lampung TNI AL Gagalkan Ribuan Paket Kokain Cair, Selamatkan Ribuan Jiwa dan Anggaran Negara Cuaca Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Asap Kawah dan Sinar Api Terpantau Jelas Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang Lampung Ratusan Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Terbanyak Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM
Norma sosial

Norma sosial

keyakinan yang dimiliki suatu kelompok tentang bagaimana anggotanya harus bertingkah laku

Bagikan:
 
Sosiologi
Diagram Analisis Jejaring Sosial
Diagram Analisis Jejaring Sosial
Portal
Teori dan Sejarah
Metode penelitian
Topik dan Cabang

Norma sosial adalah kebiasaan umum atau aturan yang menjadi pedoman perilaku dan sudah ada dalam suatu kelompok masyarakat serta memiliki batasan wilayah tertentu.[1] Batas norma sosial adalah perilaku yang pantas bagi suatu kelompok masyarakat, sehingga juga dapat disebut sebagai kaidah sosial atau peraturan sosial. Norma sosial berkembang melalui interaksi sosial dalam bentuk sosialisasi hingga menjadi lembaga sosial.[2][3][4]

Norma sosial merupakan perwujudan nilai sosial dalam bentuk peraturan, kaidah, atau hukuman.[5] Keberadaan norma bersifat memaksa individu atau suatu kelompok masyarakat agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pelanggaran yang dilakukan terhadap norma sosial yang berlaku akan memperoleh hukuman.[6] Peranan utama dari adanya norma sosial adalah menciptakan interaksi sosial yang tertib dan teratur dalam suatu masyarakat.[7]

Definisi

Terdapat beberapa definisi yang beragam terkait norma sosial, tetapi ada persamaan di antara para peneliti:[8]

  1. Bersifat sosial atau dimiliki bersama oleh anggota kelompok.
  2. Berkaitan dengan perilaku dan tindakan pengambilan keputusan.
  3. Bersifat preskriptif.
  4. Berkaitan dengan cara hidup yang dapat diterima secara sosial oleh sekelompok orang dalam masyarakat.

Selain itu, terdapat perbedaan pandangan apakah "perjanjian", "kebiasaan", "moral", "peraturan", dan "hukum" memiliki karakter yang setara dengan norma.[9] Institusi dapat dianggap kumpulan dari berbagai macam norma,[10] serta hukum dianggap sebagai bentuk formal dari norma.[11][12][13] Ada pula yang berpandangan bahwa suatu ide dan sikap tidak serta-merta dianggap sebagai norma, karena tidak selalu berkaitan dengan perilaku dan dapat bersifat pribadi.[14][15]

Pembentukan

Norma sosial terbentuk karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap keteraturan dan ketertiban sosial yang menentukan identitas masyarakat. Pembentukan norma sosial diawali melalui proses pengenalan dan pengakuan nilai sosial dalam masyarakat. Setelah itu, norma yang telah diakui dijadikan sebagai bagian dari kepribadian oleh tiap individu dalam masyarakat.[16] Awalnya, norma sosial terbentuk sebagai hasil dari proses bermasyarakat yang tidak disengaja. Pada perkembangannya, norma sosial dibuat secara sadar dan disengaja.[17] Norma sosial yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial mencakup adat istiadat, sopan santun, dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat.[1]

Ciri-ciri

Dalam suatu masyarakat, norma sosial meruapakan hasil dari kesepakatan bersama di dalam suatu masyarakat tertentu. Antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya terdapat perbedaan maupun persamaan dalam hal norma sosial. Norma sosial dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan sosial budaya yang terjadi dalam suatu masyarakat. Selain itu, para pelanggar norma sosial dalam manyarakat akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi sosial yang cukup berat di dalam masyarakat dapat berupa pemberian tindakan atau hukuman, sedangkan sanksi sosial yang lebih ringan seperti penolakan atau pengucilan dalam kegiatan masyarakat.[18]

Tolok ukur

Sesuatu dapat disebut sebagai norma sosial berdasarkan pada tekanan sosial terhadap anggota-anggota masyarakat untuk melaksanakan suatu nilai sosial. Suatu aturan yang tidak memiliki tekanan sosial tidak dapat disebut sebagai norma sosial. Suatu aturan dalam masyarakat hanya dapat disebut sebagai norma sosial jika aturan itu diterapkan sebagai pedoman berperilaku.[19]

Jenis

Daya ikat

250px-Tennis_shake_hands_after_match.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Berjabat tangan setelah menyelesaikan pertandingan olahraga merupakan contoh dari norma sosial.

Cara

Cara adalah merupakan suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi yang diberikan hanya berupa celaan. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah dibandingkan dengan norma yang lain.[20]

Kebiasaan

Kebiasaan merupakan perilaku yang dianggap wajar dalam suatu masyarakat tertentu. Pewarisan kebiasaan dilakukan secara turun-temurun oleh generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya melalui adat-istiadat. Setiap masyarakat memiliki kebiasaan yang berbeda-beda. Kewajaran dari kebiasaan tidak ditentukan oleh hukum, melainkan melalui pengendalian sosial yang tidak ketat.[21] Kebiasaan (folkways) adalah sebuah bentuk perbuatan yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan.[20]

Tata kelakuan

Tata kelakuan (mores) adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan dianggap aneh tetapi pelanggaran terhadap tata kelakuan akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat.[22] Tata kelakuan berguna bagi masyarakat dalam memberikan batasan-batasan kelakuan dari para anggotanya. Selain itu, tata kelakuan juga menjadi penanda atau ciri khas dari individu dalam suatu masyarakat tertentu serta dapat membangun persaudaraan antaranggota masyarakat.[23]

Adat istiadat

Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.[24]

Hukum

Hukum (laws) adalah aturan-aturan berupa ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam kehidupan masyarakat. Pembuatan hukum bertujuan untuk mencapai keamanan, ketertiban, dan keadilan. Hukum terbagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis berwujud kitab undang-undang, sedangkan hukum tidak tertulis hanya diyakini keberadaannya secara adat.[25] Hukum merupakan norma sosial yang paling tegas. Sanksi dikenakan kepada para pelanggar hukum. Penegakan hukum bagi para pelanggar hukum dilakukan oleh lembaga penegak hukum.[26]

Mode

Mode adalah norma sosial yang terbentuk akibat peniruan gaya hidup suatu masyarakat yang berbeda. Perkembangan norma sosial berbentuk mode terjadi sangat cepat sehingga sering terjadi kesenjangan sosial. Mode terbentuk melalui perilaku individu yang ingin dipandang berbeda dalam suatu masyarakat.[27] Mode selalu berubah-ubah berdasarkan pandangan kebaruan sesuatu. Penggunaan suatu mode umumnya dilakukan secara massal.[28]

Sanksi

Norma agama

Norma agama merupakan aturan yang dibuat oleh para penganut agama dengan berdasar kepada kitab suci. Sanksi yang diperoleh berupa sanksi pada norma kesusilaan atau kesopanan, kemudian ditambah dengan sanksi berupa perasaan berdosa dan hukuman di akhirat.[29] Sumber utama dari norma agama adalah firman Tuhan.[30]

Norma kesusilaan

Norma kesusilaan merupakan norma yang membuat aturan tentang cara bersikap dan bertingkah laku bagi setiap anggota masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan berupa sikap mementingan diri sendiri. Hukuman yang diperoleh berupa rasa tidak tenang atau gelisah.[29] Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani sehingga mampu membedakan antara perbuatan baik dan perbuatan buruk.[30]

Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang menetapkan tingkah laku setiap anggota masyarakat sesuai dengan tingkah laku yang telah ada pada masyarakatnya. Hukuman yang diperoleh oleh pelanggarnya berupa pengucilan, cemohan atau sikap marah dari masyarakat.[29]

Norma hukum

Norma hukum adalah norma yang dibuat secara terencana dan memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. Pembuat dan pengawas pelaksanaan norma hukum yaitu badan peradilan dan aparatur sipil negara. Sanksi yang diberikan berupa denda, hukuman kurungan, atau hukuman mati.[29] Norma hukum terwujud dalam bentuk perintah dan larangan.[30]

Tingkat

Norma resmi

Norma resmi adalah pedoman bagi semua anggota masyarakat yang dirumuskan secara rasional dan diwajibkan untuk dilaksanakan secara jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang. Bentuknya berupa sistem hukum yang dimiliki masyarakat modern yang disusun menjadi undang-undang, keputusan dan peraturan. Pengenalan norma resmi dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi. Pembuatan norma resmi lebih mengutamakan etika dan pandangan tentang perbuatan baik dan perbuatan buruk.[31]

Norma tidak resmi

Norma tidak resmi adalah pedoman bagi masyarakat yang dirumuskan secara tidak jelas dan tidak wajib dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. Kebiasaan bertindak dalam masyarakat menjadi pembentuk norma tidak resmi. Bagi masyarakat, norma tidak resmi bersifat lebih memaksa dibandingkan dengan norma resmi. Penerapan norma tidak resmi ditemukan dalam lingkungan keluarga, perkumpulan yang tidak resmi, dan paguyuban.[31]

Peranan

Norma sosial memiliki peranan yang berkaitan dengan nilai sosial. Peran utama dari norma sosial adalah mewujudkan nilai sosial di dalam masyarakat. Norma menjadi cara untuk membentuk pola kelakuan yang diharapkan terwujud sebagai nilai sosial.[32]

Lihat pula

Referensi

Catatan kaki

  1. 1 2 "Norma sosial dan norma hukum, apa ya bedanya?". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-11-03.
  2. ↑ Eriksson, Kimmo; Strimling, Pontus; Vartanova, Irina; Simpson, Brent; Persson, Minna; Abdi, Khalid Ahmed; Ad, Neta; Aldashev, Alisher; Ali, Habib Mohammad (2025-10-07). "Everyday norms have become more permissive over time and vary across cultures". Communications Psychology (dalam bahasa Inggris). 3 (1). Nature Publishing Group: 145. doi:10.1038/s44271-025-00324-4. ISSN 2731-9121. PMC 12504534. PMID 41057696.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: DOI bebas tanpa ditandai (link)
  3. ↑ Simpson, Brent; Eriksson, Kimmo; Vartanova, Irina; Strimling, Pontus; Merchan Tamayo, J. Paola; Abdi, Khalid Ahmed; Ad, Neta; Aldashev, Alisher; Ali, Habib Mohammad (2026-10-01). "How Norms Depend on the Presence and Status of Observers: The Relational Contingency of Everyday Behaviors in 90 Societies". American Sociological Review (dalam bahasa Inggris). 91 (5). SAGE Publications Inc: 709–730. doi:10.1177/00031224261464586. ISSN 0003-1224.
  4. ↑ Ruswanto 2009, hlm. 19.
  5. ↑ Suhardi dan Sunarti 2009, hlm. 15.
  6. ↑ Sudarmi dan Indriyanto 2009, hlm. 26.
  7. ↑ Suhardi dan Sunarti 2009, hlm. 17.
  8. ↑ Legros, Sophie; Cislaghi, Beniamino (2020). "Mapping the Social-Norms Literature: An Overview of Reviews". Perspectives on Psychological Science (dalam bahasa Inggris). 15 (1): 62–80. doi:10.1177/1745691619866455. ISSN 1745-6916. PMC 6970459. PMID 31697614.
  9. ↑ Gibbs, Jack P. (1965). "Norms: The Problem of Definition and Classification". American Journal of Sociology. 70 (5): 586–594. doi:10.1086/223933. ISSN 0002-9602. JSTOR 2774978. PMID 14269217. S2CID 27377450.
  10. ↑ Finnemore, Martha; Sikkink, Kathryn (1998). "International Norm Dynamics and Political Change". International Organization. 52 (4): 887–917. doi:10.1162/002081898550789. ISSN 0020-8183. JSTOR 2601361. S2CID 10950888.
  11. ↑ Knight, Jack (1992). Institutions and social conflict. Cambridge University Press. hlm. 1–2. ISBN 978-0-511-52817-0. OCLC 1127523562.
  12. ↑ Streeck, Wolfgang; Thelen, Kathleen Ann (2005). Beyond Continuity: Institutional Change in Advanced Political Economies (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 14. ISBN 978-0-19-928046-9.
  13. ↑ Sandholtz, Wayne (2017). International Norm Change (dalam bahasa Inggris). doi:10.1093/acrefore/9780190228637.013.588. ISBN 978-0-19-022863-7.{{cite encyclopedia}}: |website= diabaikan
  14. ↑ Horne, Christine; Mollborn, Stefanie (2020). "Norms: An Integrated Framework". Annual Review of Sociology (dalam bahasa Inggris). 46 (1): 467–487. doi:10.1146/annurev-soc-121919-054658. ISSN 0360-0572. S2CID 225435025. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-05-16. Diakses tanggal 2021-05-22.
  15. ↑ Finnemore, Martha (1996). National Interests in International Society. Cornell University Press. hlm. 22–24, 26–27. ISBN 978-0-8014-8323-3. JSTOR 10.7591/j.ctt1rv61rh. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-06-01.
  16. ↑ Widianti 2009, hlm. 25.
  17. ↑ Waluya 2009, hlm. 31.
  18. ↑ Rangkuty, Rakhmadsyah Putra (2018). Modal Sosial dan Pemberdayaan Perempuan (Kajian Modal Sosial dalam Pemberdayaan Perempuan Melalui Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan) (PDF). Lhokseumawe: Unimal Press. hlm. 61–62. ISBN 978-602-464-038-5.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  19. ↑ Waluya 2009, hlm. 32.
  20. 1 2 Budiati 2009, hlm. 35.
  21. ↑ Rahman, M. T. (2011). Glosari Teori Sosial (PDF). Bandung: Ibnu Sina Press. hlm. 80. ISBN 978-602-99802-0-2.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  22. ↑ Budiati 2009, hlm. 35-36.
  23. ↑ Sukardi dan Rohman 2009, hlm. 42.
  24. ↑ Budiati 2009, hlm. 36.
  25. ↑ Widianti 2009, hlm. 26.
  26. ↑ Widianti 2009, hlm. 27.
  27. ↑ Ruswanto 2009, hlm. 42.
  28. ↑ Sudarmi dan Indriyanto 2009, hlm. 30.
  29. 1 2 3 4 Elisanti dan Rostini 2009, hlm. 42.
  30. 1 2 3 Sukardi dan Rohman 2009, hlm. 43.
  31. 1 2 Ruswanto 2009, hlm. 40.
  32. ↑ Elisanti dan Rostini 2009, hlm. 43.

Daftar pustaka

  1. Budiati, A. C. (2009). Sosiologi Kontekstual: Untuk SMA dan MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-03.{{cite book}}: Parameter tidak dikenal |dead-url= diabaikan (|url-status= disarankan)Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
  2. Elisanti dan Rostini, T. (2009). Sosiologi 1: untuk SMA / MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-744-8. Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-06.{{cite book}}: Parameter tidak dikenal |dead-url= diabaikan (|url-status= disarankan)Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
  3. Ruswanto (2009). Sosiologi: SMA / MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-746-2. Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 2020-11-07. Diakses tanggal 2020-11-06.{{cite book}}: Parameter tidak dikenal |dead-url= diabaikan (|url-status= disarankan)Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link)
  4. Sudarmi, S., dan Indriyanto, W. (2009). Sosiologi 1: Untuk Kelas X SMA dan MA (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-209-2. Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-06.{{cite book}}: Parameter tidak dikenal |dead-url= diabaikan (|url-status= disarankan)Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
  5. Suhardi dan Sunarti, S. (2009). Sosiologi 1: Untuk SMA/MA Kelas X Program IPS (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-208-5. Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 2020-09-30. Diakses tanggal 2020-11-06.{{cite book}}: Parameter tidak dikenal |dead-url= diabaikan (|url-status= disarankan)Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
  6. Sukardi, J.S., dan Rohman, A. (2009). Sosiologi: Kelas X untuk SMA / MA (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-747-9. Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 2020-11-05. Diakses tanggal 2020-11-06.{{cite book}}: Parameter tidak dikenal |dead-url= diabaikan (|url-status= disarankan)Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
  7. Waluya, B. (2009). Sosiologi 1: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-738-7. Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 2020-11-27. Diakses tanggal 2020-11-06.{{cite book}}: Parameter tidak dikenal |dead-url= diabaikan (|url-status= disarankan)Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
  8. Widianti, W. (2009). Sosiologi 1 : untuk SMA dan MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-745-5. Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 2021-01-23. Diakses tanggal 2020-11-06.{{cite book}}: Parameter tidak dikenal |dead-url= diabaikan (|url-status= disarankan)Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan