Luky Alfirman | |
|---|---|
| Wakil Menteri Keuangan Indonesia ke-15 | |
| Mulai menjabat 1 Oktober 2026 MenjabatbersamaJuda Agung dan Nurkholisoh Ibnu Aman | |
| Presiden | Prabowo Subianto |
| Menteri | Suahasil Nazara |
| Direktur Jenderal Anggaran | |
| Masa jabatan 23 Mei 2025 — 21 April 2026 | |
| Menteri | Sri Mulyani Purbaya Yudhi Sadewa |
| Pendahulu | Isa Rachmatarwata |
| Pengganti | Sudarto |
| Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ke-5 | |
| Masa jabatan 01 November 2022 — 23 Mei 2025 | |
| Menteri | Sri Mulyani |
| Pendahulu | Astera Primanto Bhakti |
| Pengganti | Askolani |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | (1970-03-27)27 Maret 1970 |
| Pendidikan | Institut Teknologi Bandung (S.T.) University of Colorado Boulder (M.A. dan Ph.D) |
Luky Alfirman (lahir 27 Maret 1970) adalah seorang birokrat asal Indonesia. Ia menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung dan meraih gelar Sarjana Teknik Industri pada 1994. Ia memulai karier di Kementerian Keuangan pada 1 Maret 1995 dalam Direktorat Jenderal Pajak. Ia sempat menjabat Kepala Subbagian Kelembagaan dan Pelaporan serta Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan. Ia juga terlibat dalam program reformasi administrasi perpajakan.
Luky pernah menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Ia kemudian bertugas di Badan Kebijakan Fiskal dan memimpin berbagai unit kebijakan ekonomi. Ia menjabat Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara pada 2017. Ia lalu dipercaya sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko pada tahun yang sama. Pada 2022, ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Ia kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Anggaran pada 23 Mei 2025. Pada 1 Oktober 2026, ia diangkat menjadi Wakil Menteri Keuangan.[1]
Kontroversi
Pada awal tahun 2026, Kinerja Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di bawah pimpinan Dirjen Luky Alfirman menimbulkan tanda tanya. DJA meloloskan alokasi anggaran setidaknya 1.05 Triliun dari APBN untuk pengadaan 25.000 motor listrik operasional Badan Gizi Nasional (BGN). Anggaran tersebut dinilai tidak masuk akal, ditambah harga yang tampil di e-katalog merupakan harga perkiraan sendiri (HPS) sehingga menimbulkan indikasi adanya permainan harga (mark-up)[2].
Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bahwa terdapat celah dalam sistem DJA yang mengakibatkan kegagalan verifikasi secara utuh terhadap anggaran yang diajukan[3]. Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, pada tanggal 21 April 2026, Menkeu Purbaya mencopot Luky Alfirman dari jabatannya sebagai Dirjen DJA[4].
Referensi
- ↑ "Profil Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman, 2 Wamenkeu Baru yang Dilantik Prabowo". Kompas.com.
- ↑ Rayanti, Dina. "Harga Motor Listrik BGN Rp 42 Juta/Unit Dipastikan Tak Wajar". detiksumut. Diakses tanggal 2026-10-01.
- ↑ "Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat". suara.com. Diakses tanggal 2026-10-01.
- ↑ Indraini, Anisa. "Dirjen Anggaran dan Dirjen Strategi Ekonomi di Kemenkeu Dicopot". detikjogja. Diakses tanggal 2026-10-01.