Jumat, 25 September 2026
04:24 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia Otomotif EXOBOT: Bukti Ambisi Arab Saudi di Pasar Mobil Listrik Dunia Olahraga Modernisasi Pendataan Atlet: KONI Lampung Buka Pendaftaran Daring Porprov X 2026 Olahraga Porprov X Lampung 2026: Pendaftaran Peserta Resmi Dibuka Secara Daring Eropa & Amerika Delegasi AS Walk Out Saat Presiden Iran Kecam Serangan di Sidang PBB Eropa & Amerika Presiden Iran Kecam AS di PBB: Kami Korban Terorisme, Bukan Pelaku Internasional Ekspresi Tak Terduga Donald Trump Kala Pesawat Pengebom B-1 Meraung di Udara Hukum Mobil Halangi Ambulans Pasien Kritis di Surakarta: Sorotan Pentingnya Prioritas Jalan dan Sanksi Hukum Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia Otomotif EXOBOT: Bukti Ambisi Arab Saudi di Pasar Mobil Listrik Dunia Olahraga Modernisasi Pendataan Atlet: KONI Lampung Buka Pendaftaran Daring Porprov X 2026 Olahraga Porprov X Lampung 2026: Pendaftaran Peserta Resmi Dibuka Secara Daring Eropa & Amerika Delegasi AS Walk Out Saat Presiden Iran Kecam Serangan di Sidang PBB Eropa & Amerika Presiden Iran Kecam AS di PBB: Kami Korban Terorisme, Bukan Pelaku Internasional Ekspresi Tak Terduga Donald Trump Kala Pesawat Pengebom B-1 Meraung di Udara Hukum Mobil Halangi Ambulans Pasien Kritis di Surakarta: Sorotan Pentingnya Prioritas Jalan dan Sanksi Hukum

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP
250px-Lambang_LKPP.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014[2]
  • Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022[3]
Bidang tugasMengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
SloganPengadaan yang Kredibel Sejahterakan Bangsa
Alokasi APBNRp166 miliar (2025)[4]
Rp49,6 miliar (Efisiensi)
Rp116,4 miliar (APBN 2025)[5]
Di bawah koordinasi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Kepala
Sarah Sadiqa
Sekretaris Utama
Iwan Herniwan
Deputi
Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan KebijakanLowong
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan DigitalPatria Susantosa
Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya ManusiaSuharti
Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian SanggahSetya Budi Arijanta
Kantor pusat
Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Situs web
www.lkpp.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info •L •B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.[1]

Sejarah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ), sebuah unit kerja eselon II yang dibentuk pada tahun 2005. Unit kerja ini bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis, serta memfasilitasi ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD, serta menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil, Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan pertanggungjawaban dalam setiap prosesnya.

Untuk mencapai visi tersebut, perlu dikembangkan sistem pengadaan barang/jasa yang memiliki regulasi yang jelas, kelembagaan yang efisien, sumber daya manusia yang kompeten, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan hukum yang berkeadilan.

Sebagai bagian dari komunitas global, keberadaan lembaga ini diharapkan dapat menyamakan standar dengan lembaga serupa di negara lain seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara resmi dibentuk pada tanggal 6 Desember 2007 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), LKPP langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Selain memenuhi visi-misi, tujuan, dan sasaran strategisnya, LKPP juga bertugas mencapai sasaran nasional yang diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, terutama dalam meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan prinsip bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.[6]

Tugas

Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.[2][3]

Fungsi

  1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
  4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
  5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
  6. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

Struktur organisasi

Susunan organisasi LKPP, terdiri atas:[3]

  • Kepala
  • Sekretaris Utama
  • Deputi:
    • Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
    • Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital;
    • Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan
    • Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.

Daftar Kepala

Referensi

  1. 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Desember 2007. Diakses tanggal 21 April 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 Oktober 2014. Diakses tanggal 21 April 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. 1 2 3 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 Juni 2022. Diakses tanggal 21 April 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  4. ↑ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  5. ↑ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  6. ↑ "Sejarah dan Latar Belakang". www.lkpp.go.id. Diakses tanggal 2024-06-17.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan