Konstitusi Amerika Serikat atau Undang-Undang Dasar Amerika Serikat adalah hukum tertinggi di Amerika Serikat. Dokumen ini menggantikan Pasal-Pasal Konfederasi, konstitusi pertama negara tersebut, pada tahun 1789. Awalnya terdiri dari tujuh pasal, Konstitusi menguraikan kerangka nasional dan batasan-batasan pemerintah. Tiga pasal pertama Konstitusi mewujudkan doktrin pemisahan kekuasaan, di mana pemerintah federal dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan: legislatif, terdiri atas Kongres bikameral ; eksekutif, terdiri atas presiden dan petugas bawahan ; dan yudisial, terdiri atas Mahkamah Agung dan pengadilan federal lainnya. Pasal IV, Pasal V, dan Pasal VI mewujudkan konsep federalisme, menggabarkan hak-hak dan kewajiban pemerintah negara bagian, negara bagian dalam hubungannya dengan pemerintah federal, dan proses bersama amendemen konstitusi. Pasal VII menetapkan prosedur yang kemudian digunakan oleh 13 negara untuk meratifikasinya. Konstitusi Amerika Serikat adalah konstitusi nasional tertulis dan terkodifikasi tertua dan terlama yang masih berlaku di dunia.
Konstitusi Amerika Serikat
hukum tertinggi di Amerika Serikat sejak tahun 1788
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia