Sabtu, 26 September 2026
15:26 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG

Konosemen

halaman disambiguasi Wikimedia

Konosemen adalah daftar muatan kapal, atau sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran.[1] Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim.[1] Konosemen berfungsi sebagai dokumen kepemilikan, kontrak pengangkutan, dan tanda terima barang.[1] Konosemen mencakup dua hal kepentingan, yakni kepentingan perniagaan, dan kepentingan pengangkutan barang yang disebut dalam konosemen yang bersangkutan.[2] Konosemen berfungsi sebagai tanda bukti penerimaan barang dan juga sebagai surat berharga yang dapat diperjualbelikan.[2] Setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang dimanapun barang itu berada yang disebutkan di dalam konosemen yang bersangkutan.[2] Berdasarkan Pasal 504 KUHD, konosemen diterbitkan oleh pengangkut, tetapi dalam Pasal 505 KUHD, nakhoda juga berhak menerbitkan konosemen.[2]

Fungsi

Konosemen memiliki tiga fungsi sebagai berikut:

1. Tanda terima barang atau muatan

Dalam konosemen dinyatakan bahwa barang telah dimuat di kapal.[2]

2. Dokumen kepemilikan

Pemegang konosemen merupakan pihak yang atas penyerahan barang disebut dalam konosemen di pelabuhan tujuan.[2]

3. Kontrak pengangkutan

Konosemen berfungsi sebagai kontrak antara pengangkut dan pengirim barang.[2]

Referensi

  1. 1 2 3 "Konosemen". kamusbisnis.com. Diakses tanggal 28 Juni 2014.01.00.{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |accessdate=
  2. 1 2 3 4 5 6 7 http://law.uii.ac.id/images/stories/Karya-Ilmiah-Dosen/Buku-Prof-Ridwan-Khairandy/Bab20/ISI%20KOmplet-2_hal%20%20358.pdf. Diakses tanggal 28 Juni 2014.01.15.{{cite web}}: |title= tidak ada atau kosong; Periksa nilai tanggal dalam: |accessdate=[pranala nonaktif permanen]
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan