Selasa, 22 September 2026
06:21 WIB
TERKINI
Cek Fakta Menteri Keuangan Suahasil Nazara Diserang Hoaks: Dana Hibah Fiktif dan Korupsi Fantastis Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BRI Marak di Medsos Cek Fakta Klarifikasi Hoaks: Nusron Wahid Tak Pernah Sebut Jokowi Terima Suap Rp 700 Miliar Hukum & Kriminal Pengusaha RI Tersandung Dolar Singapura Palsu di Kasino Mewah Sentosa Peristiwa Misteri 22 Penumpang KM Virgo Tak Terdaftar: Menyoroti Akurasi Manifes Kapal Olahraga Pedro Acosta Pecah Telur di MotoGP Austria 2026, Penantian Panjang Berakhir Kolom Warisan Otoriter: Jejak Kekuasaan Kolonial dalam Rezim Orde Baru Kolom Obligasi Daerah Rp 5,6 Triliun DKI: Cerminan Kebutuhan Pembiayaan Ibu Kota Politik Partai Pendukung Prabowo Usulkan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Megapolitan Pria Penendang Wanita di Senayan City Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya Cek Fakta Menteri Keuangan Suahasil Nazara Diserang Hoaks: Dana Hibah Fiktif dan Korupsi Fantastis Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BRI Marak di Medsos Cek Fakta Klarifikasi Hoaks: Nusron Wahid Tak Pernah Sebut Jokowi Terima Suap Rp 700 Miliar Hukum & Kriminal Pengusaha RI Tersandung Dolar Singapura Palsu di Kasino Mewah Sentosa Peristiwa Misteri 22 Penumpang KM Virgo Tak Terdaftar: Menyoroti Akurasi Manifes Kapal Olahraga Pedro Acosta Pecah Telur di MotoGP Austria 2026, Penantian Panjang Berakhir Kolom Warisan Otoriter: Jejak Kekuasaan Kolonial dalam Rezim Orde Baru Kolom Obligasi Daerah Rp 5,6 Triliun DKI: Cerminan Kebutuhan Pembiayaan Ibu Kota Politik Partai Pendukung Prabowo Usulkan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Megapolitan Pria Penendang Wanita di Senayan City Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Khamar

Untuk kegunaan lain, lihat Khamar (disambiguasi).

Khamar (atau dikenal sebagai Arak, bahasa Arab:خمر) adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada minuman berbahan dasar anggur hasil fermentasi atau minuman yang sifatnya candu dan memabukkan. Salah satu jenisnya ialah alkohol. Syariat Islam mengatur mengenai keharaman dan kenajisan khamar.

Istilah

Istilah "khamar" dalam Islam lebih merujuk kepada minuman memabukkan yang berbahan dasar anggur hasil fermentasi. Dalam skala pengertian yang luas, khamar juga dimaksudkan bagi minuman keras yang menimbulkan candu kepada peminumnya.[1]

Jenis

Alkohol

Alkohol merupakan minuman keras dan termasuk khamar. Allah menetapkan pengharaman terhadap minuman keras. Konsumsi alkohol berdampak buruk bagi kesehatan. Tubuh dapat mengalami gastritif erosif hingga kerusakan saraf karena alkohol. Selain itu, alkohol menyebabkan gangguan pankreas, perlemakan hati dan sirosis hati. Konsumsi alkohol juga menyebabkan ketergantungan secara fisik dan mental. Ketergantungan ini mengganggu peran manusia sebagai makhluk sosial dan hamba Allah.[2]

Terdapat beberapa penafsir Muslim (terutama dari mazhab Hanafi) yang mengambil konsep khamar secara harfiah dan hanya melarang minuman beralkohol berbahan dasar anggur (atau berbahan dasar kurma), membolehkan minuman-minuman yang terbuat dari buah-buahan lain, biji-bijian atau madu. Namun, ini adalah opini minoritas.[3][4]

Hukum dalam syariat Islam

Keharaman

Dalam syariat Islam, hukum untuk khamar adalah haram. Sebuah hadis dari periwatan Imam Muslim menyebutkan bahwa khamar adalah minuman yang memabukkan. Karena itu, setiap jenis khamar hukumnya haram.[5] Nabi Muhammad menyatakan: setiap hal yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar diharamkan.[6][7] Muhammad menyatakan bahwa khamar terbuat dari dua tanaman, anggur dan kurma.[8]

Kenajisan

Para imam mazhab menyepakati bahwa khamar hukumnya najis. Hanya terdapat satu riwayat dari Dawud azh-Zzhahiri yang menyatakan bahwa khamar sifatnya suci tetapi hukumnya haram. Dalam riwayat ini, khamar menjadi suci ketika menjadi cuka dengan sendirinya. Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali berpendapat bahwa khamar tidak suci jika berubah menjadi cuka karena dicampur dengan sesuatu yang lain.[9]

Mazhab Maliki berpendapat bahwa pengubahan khamar menjadi cuka hukumnya makruh. Namun, cuka yang terbuat dari khamar dengan sendirinya, maka cuka tersebut menjadi suci dan halal. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa khamar dapat diubah menjadi cuka dan hukumnya suci dan halal.[9]

Referensi

Catatan kaki

  1. The Muslim World League Journal. Press and Publications Department, Muslim World League. 1989.
  2. Rahmadi, Agus (2019). Kitab Pedoman Pengobatan Nabi. Jakarta: Wahyu Qolbu. hlm. 26. ISBN 978-602-6358-76-9.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. John Alden Williams. Islam. Library of Alexandria. hlm. PT 117. ISBN 978-1-4655-8103-7.
  4. Malise Ruthven (23 Oktober 1997). Islam: A Very Short Introduction. Oxford University Press, UK. hlm. PT 68. ISBN 978-0-19-154011-0.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. Rahmadi, Agus (2019). Kitab Pedoman Pengobatan Nabi. Jakarta: Wahyu Qolbu. ISBN 978-602-6358-76-9.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  6. Fahd Salem Bahammam. Food and Dress in Islam: An explanation of matters relating to food and drink and dress in Islam. Modern Guide. hlm. 1. ISBN 978-1-909322-99-8.
  7. "Jami` at-Tirmidhi » Chapters on Tafsir - Sunnah.com".
  8. John Alden Williams (22 Juli 2010). The Word of Islam. University of Texas Press. hlm. PT 116. ISBN 978-0-292-78667-7.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  9. 1 2 ad-Dimasyqi 2017, hlm. 14.

Daftar pustaka

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan