Jabatan Kepala Pengurus Darurat Militer adalah sebuah jabatan otoritatif pemerintahan senior yang dibuat di negara-negara seperti Pakistan, Bangladesh dan Indonesia yang memberikan otoritas eksekutif dan kekuasaan kepada pemegang jabatan tersebut untuk menegakkan darurat militer di sebuah negara dalam sebuah peristiwa untuk mewujudkan kelanjutan pemerintahan. Jabatan tersebut banyak dipakai oleh para perwira militer yang menghimpun kudeta. Pada beberapa peristiwa, jabatan tersebut berada di bawah kepala negara sipil.
Pakistan
- Marsekal Lapangan Ayub Khan (1958)
- Jenderal Yahya Khan (1968–69)
- Jenderal A. A. K. Niazi (1971)
- Jenderal Tikka Khan (1971)
- Zulfikar Ali Bhutto (1971–73)
- Jenderal Muhammad Zia-ul-Haq (1977–79)
- Jenderal Pervez Musharraf (1999–2001)[1]
Bangladesh
- Mayjen Khaled Mosharraf (1975)
- Hakim Abu Sadat Mohammad Sayem (1975–76)
- Mayjen Ziaur Rahman (1976–77)
- Letjen Hussain Muhammad Ershad (1982)
Indonesia
Di Indonesia, jabatan tersebut secara singkat dipegang oleh kepala angkatan darat Suharto, yang merebut kekuasaan pada 1965 dan memaksa Presiden Sukarno untuk mundur pada 1967. Sukarno juga menghimpun darurat militer pada masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia.
Referensi
- ↑ "A coup in Thailand". DAWN (Editorial). 23 Mei 2014. Diakses tanggal 23 Mei 2014.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Pranala luar
- Sayeed, Khalid B. (Mei 1959). "Martial Law Administration in Pakistan". Far Eastern Survey. 28 (5). Institute of Pacific Relations: 72–79. JSTOR 3024211.
{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - Bangladesh (1975-77)
- Martial law in Bangladesh