Minggu, 27 September 2026
07:24 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia
250px-Logo_of_the_Ministry_of_Manpower_of_the_Republic_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Logo Kementerian Ketenagakerjaan
250px-Flag_of_the_Ministry_of_Manpower_of_Republic_of_Indonesia.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Bendera Kementerian Ketenagakerjaan
Gambaran umum
Dibentuk25 Juli 1947;79 tahun lalu (1947-07-25)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan[1]
Bidang tugaspelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, produktivitas, perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Alokasi APBNRp4,8 triliun (2025)[2]
Rp2,7 triliun (Efisiensi)
Rp2,1 triliun (APBN 2025)[3]
Susunan organisasi
MenteriYassierli
Wakil MenteriAfriansyah Noor
Sekretaris JenderalCris Kuntadi
Inspektur JenderalRoni Dwi Susanto
Direktur Jenderal
Pembinaan Pelatihan Vokasi dan ProduktivitasDarmawansyah
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja-
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga KerjaIndah Anggoro Putri
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan KerjaIsmail Pakaya
Kepala Badan
Perencanaan dan Pengembangan KetenagakerjaanAnwar Sanusi
Staf Ahli
Bidang Ekonomi KetenagakerjaanAris Wahyudi
Bidang Hubungan InternasionalAgung Nur Rohmad
Bidang Hubungan Antar LembagaEstiarty Haryani
Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik-
Alamat
Kantor pusatJl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Situs webhttp://kemnaker.go.id/
Kantor pusat
osm-intl,15,a,a,323x200.png?lang=id&domain=id.wikipedia.org&title=Kementerian_Ketenagakerjaan_Republik_Indonesia&revid=29818730&groups=_f048212dfe12ecffe981193c2ba7550de3443420&parser=parsoidKoordinat: 6°14′13.164″S 106°49′49.994″E / 6.23699000°S 106.83055389°E / -6.23699000; 106.83055389
Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Situs web
http://kemnaker.go.id/
Facebook: KemnakerRI X: kemnakerri Instagram: kemnaker Youtube: UCXX-orbQDc0LVXhVB1I0K3g Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker (dahulu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, disingkat Kemnakertrans) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[4] Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh seorang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Yassierli.

Sejarah

Pada awal pemerintahan RI, waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan jumlah kementerian pada tanggal 19 Agustus 1945, kementerian yang bertugas mengurus masalah ketenagakerjaan belum ada tugas dan fungsi yang menangani masalah-masalah perburuhan diletakkan pada Kementerian Sosial baru mulai tanggal 3 Juli 1947 ditetapkan adanya kementerian Perburuhan dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 tanggal 25 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) Nomor 1 Tahun 1948 tanggal 29 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan yang mencakup tugas urusan-urusan sosial menjadi Kementerian Perburuhan dan Sosial, pada saat pemerintahan darurat di Sumatra Menteri Perburuhan dan Sosial diberi jabatan rangkap meliputi urusan-urusan pembangunan, Pemuda dan Keamanan.[5]

Pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) organisasi Kementerian Perburuhan tidak lagi mencakup urusan sosial dan struktur organisasinya didasarkan pada Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1950 setelah Republik Indonesia Serikat bubar, struktur organisasi Kementerian Perburuhan disempurnakan lagi dengan Peraturan Kementerian Perburuhan Nomor 1 tahun 1951. Berdasarkan peraturan tersebut mulai tampak kelengkapan struktur organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur organisasi sampai tingkat daerah dan resort dengan uraian tugas yang jelas. Struktur organisasi ini tidak mengalami perubahan sampai dengan kwartal pertama tahun 1954. Melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 70 mulai terjadi perubahan yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 77 junto Peraturan Menteri Perburuhan Nomor: 79 Tahun 1954. Berdasarkan Peraturan tersebut Kementerian Perburuhan tidak mengalami perubahan sampai dengan tahun 1964, kecuali untuk tingkat daerah. Sedangkan struktur organisasinya terdiri dari Direktorat Hubungan dan Pengawasan Perburuhan dan Direktorat Tenaga Kerja. Sejak awal periode Demokrasi Terpimpin, terdapat organisasi buruh dan gabungan serikat buruh baik yang berafiliasi dengan partai politik maupun yang bebas, pertentangan-pertentangan mulai muncul di mana-mana, pada saat itu kegiatan Kementerian . Perburuhan dipusatkan pada usaha penyelesaian perselisihan perburuhan, sementara itu masalah pengangguran terabaikan, sehingga melalui PMP Nomor:12 Tahun 1959 dibentuk kantor Panitia Perselisihan Perburuhan Tingkat Pusat (P4P) dan Tingkat Daerah (P4D). Struktur Organisasi Kementerian Perburuhan sejak Kabinet Kerja I sampai dengan Kabinet Kerja IV (empat) tidak mengalami perubahan. Struktur Organisasi mulai berubah melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor: 8 Tahun 1964 yaitu dengan ditetapkannya empat jabatan. Pembantu menteri untuk urusan-urusan administrasi, penelitian, perencanaan dan penilaian hubungan dan pengawasan perburuhan, dan tenaga kerja.[5]

Dalam perkembangan selanjutnya, organisasi Kementerian Perburuhan yang berdasarkan Peraturan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 13 Tahun 1964 tanggal 27 November 1964, yang pada pokoknya menambah satu jabatan Pembantu Menteri Urusan Khusus.[5]

Dalam periode Orde Baru (masa transisi 1966-1969), Kementerian Perburuhan berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) berdasarkan Keputusan tersebut jabatan Pembantu Menteri dilingkungan Depnaker dihapuskan dan sebagai penggantinya dibentuk satu jabatan Sekretaris Jenderal. Masa transisi berakhir tahun 1969 yang ditandai dengan dimulainya tahap pembangunan Repelita I, serta merupakan awal pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT I).[5]

Pada pembentukan Kabinet Pembangunan II, Depnaker diperluas menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sehingga ruang lingkup tugas dan fungsinya tidak hanya mencakup permasalahan ketenagakerjaan tetapi juga mencakup permasalahan ketransmigrasian dan pengkoperasian. Susunan organisasi dan tata kerja Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi diatur melalui Kepmen Nakertranskop Nomor Kep 1000/Men/1975 yang mengacu kepada KEPPRES No 44 Tahun 1974.[5]

Dalam Kabinet Pembangunan III, unsur koperasi dipisahkan dan Departemen Tenaga kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sehingga menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Dalam masa bakti Kabinet Pembangunan IV dibentuk Departemen Transmigrasi, sehingga unsur transmigrasi dipisah dari Depnaker Susunan organisasi dan tata kerja Depnaker ditetapkan dengan Kepmennaker No. Kep 199/Men/1984 sedangkan susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Transmigrasi Nomor: Kep-55A/Men/1983.[5]

Pada masa reformasi Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi kemudian bergabung kembali pada tanggal 22 Februari 2001. Usaha penataan organisasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja.[5]

Tugas dan Fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

250px-Gedung_Kementerian_Ketenagakerjaan_%28Desember_2024%29.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Susunan organisasi Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker No. 20 Tahun 2024 terdiri atas:[1]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja
    • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur
    • Biro Hukum
    • Biro Umum
    • Biro Kerja Sama
    • Biro Hubungan Masyarakat

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat III
    • Inspektorat IV

Direktorat Jenderal

Badan

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik

Pusat

  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan
  • Pusat Pasar Kerja

Perubahan organisasi

Nama K/L Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Staf ahli
Kementerian Perburuhan dan Sosial PMP-Sos 1/1948[6]
  • Kantor Pusat Jawatan Perburuhan
  • Kantor Penempatan Kerja
  • Kantor Pengawasan Perburuhan
  • Kantor Pengawasan Keselamatan Kerja
Kementerian Perburuhan PMP 1/1950[6]
  • Kantor Pusat dan Daerah Kementerian Perburuhan
  • Jawatan Penempatan Kerja
Kementerian Perburuhan PMP 19/1951[6] Sekretarat Umum
  • Jawatan Pengawasan Perburuhan Pusat
  • Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja Pusat
  • Jawatan Penempatan Tenaga Pusat
  • Kantor Urusan Perselisihan Pusat
  • Panitia Urusan Perburuhan
Kementerian Perburuhan PMP 79/1954 Sekretaris Umum
  • Direktorat Hubungan dan Pengawasan Perburuhan
  • Direktorat Tenaga Kerja
Departemen Perburuhan SE MP 1/1959[7]
  • Jawatan Hubungan Perburuhan
  • Jawatan Pengawasan Perburuhan
  • Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja
  • Jawatan Penempatan Tenaga
  • Jawatan Latihan Kerja
  • Kantor Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
  • Lembaga Kesehatan Buruh
  • Lembaga Produktivitiet Kerja
  • Yayasan Jaminan Sosial Buruh
Kementerian Perburuhan PMP 8/1964[6] Pembantu Menteri Urusan:
  • Administrasi
  • Penelitian Perencanaan, dan Penilaian
  • Hubungan dan Pengawasan Perburuhan
  • Tenaga Kerja
  • Direktorat Penempatan Tenaga Kerja
  • Direktorat Latihan Kerja
  • Biro Tenaga Kerja Tingkat Tinggi
  • Biro Tenaga Asing
  • Biro Tenaga Kerja Khusus
  • Lembaga Pembinaan Buruh dan Pimpinan Perusahaan
Departemen Tenaga Kerja Kep Kabinet Ampera 75/U/ Kep/11/1966[6] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja
  • Direktorat Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja
Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Kepmennaker-transkop 1000/1975[6] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja
  • Direktorat Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja
  • Direktorat Jenderal Koperasi
  • Direktorat Jenderal Transmigrasi
Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja, Koperasi, dan Transmigrasi
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
  • Pusat Produktivitas Nasional
  • Pusat Hyperkes
Departemen Tenaga Kerja Keppres 15/1984[8]Kepmennaker 199/1984[6] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja
  • Direktorat Jenderal Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja
Inspektorat Jenderal
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
  • Pusat Antarkerja Antarnegara
  • Pusat Produktivitas Nasional
  • Pusat Hyperkes
Departemen Tenaga Kerja Kepmennaker 525/1988[6] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja
  • Direktorat Jenderal Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja
Inspektorat Jenderal
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
  • Pusat Antarkerja Antarnegara
  • Pusat Pelayanan Ergonomi, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Keppres 177/2000[9]Keppres 109/2001[10] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi
  • Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk
Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
  • Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan
  • Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
  • Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Perpres 10/2005[11] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi
Inspektorat Jenderal Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi Staf Ahli
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Perpres 24/2010[12] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi
Inspektorat Jenderal Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
  • Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Otonomi Daerah
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
Kementerian Ketenagakerjaan Perpres 18/2015[13] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Inspektorat Jenderal Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
  • Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik
Kementerian Ketenagakerjaan Perpres 95/2020[14]Perpres 164/2024[1] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Inspektorat Jenderal Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga
  • Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik

Sejarah nomenklatur

  • Kementerian Perburuhan (1947–1948, 1949, 1950, 1951–1956, 1957–1963, 1964–1966)
  • Kementerian Perburuhan dan Sosial (1948–1949, 1949–1950)
  • Kementerian Tenaga Kerja (1950–1951, 1956–1957, 1963–1964, 1966–1968)
  • Departemen Tenaga Kerja (1968–1973, 1983–2000)
  • Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi (1973–1978)
  • Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1978–1983, 2000–2009)
  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014)
  • Kementerian Ketenagakerjaan (2014–)

Lihat pula

Galeri

  • Logo Departemen/ Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1980–1983; 2002–2015)
    Logo Departemen/ Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1980–1983; 2002–2015)
  • Logo Departemen Tenaga Kerja (1983–2000)
    Logo Departemen Tenaga Kerja (1983–2000)
  • Logo Kementerian Ketenagakerjaan (2015–sekarang)
    Logo Kementerian Ketenagakerjaan (2015–sekarang)

Referensi

  1. 1 2 3 4 Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  2. ↑ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  3. ↑ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  4. ↑ "Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-30.
  5. 1 2 3 4 5 6 7 "Sejarah Kementerian Ketenagakerjaan". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-30.
  6. 1 2 3 4 5 6 7 8 Sejarah Departemen Tenaga Kerja, Republik Indonesia. Departemen Tenaga Kerja. 1992. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  7. ↑ Almanak organisasi negara Republik Indonesia. Lembaga Administrasi Negara. 1960. Diakses tanggal 10 Juni 2026.
  8. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Maret 1984. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  9. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 Desember 2000. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  10. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  11. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  12. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 16 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  13. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  14. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 23 September 2020. Diakses tanggal 16 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Pranala luar

Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Koordinator Bidang Pangan
Kementerian yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
Lembaga Setingkat
Kementerian
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan