| Kementerian Pariwisata Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Lambang Kementerian Pariwisata | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dibentuk | 10 Juli 1959;67 tahun lalu (1959-07-10) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bidang tugas | Pariwisata | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alokasi APBN | Masih tergabung dengan Kementertan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp1,7 triliun (2025)[2] Kementertan Pariwisata Rp1,48 triliun (2025) Rp603,8 miliar (Efisiensi) Rp876,2 (APBN 2025)[3] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat 10110 Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | kemenpar.go.id | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°10′45.221″S 106°49′17.713″E / 6.17922806°S 106.82158694°E / -6.17922806; 106.82158694Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat 10110 Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| kemenpar.go.id | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (disingkat Kemenpar RI) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Kementerian Pariwisata dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata (Menpar) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Widiyanti Putri.
Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
- penyurusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian Pariwisata berdasarkan Permenpar No. 1 Tahun 2025 terdiri atas:[4]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Kementerian
- Biro Umum dan Hukum
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Biro Komunikasi
- Biro Data dan Sistem Informasi
Deputi
- Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Industri
- Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pendidikan Vokasi
- Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat
- Asisten Deputi Hubungan Antar Lembaga Internasional
- Asisten Deputi Manajemen Strategis
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata
- Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata
- Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata
- Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I (Sumatra dan Jawa)
- Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Pariwisata Wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua)
- Deputi Bidang Industri dan Investasi
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha
- Asisten Deputi Manajemen Industri
- Asisten Deputi Manajemen Investasi
- Asisten Deputi Manajemen Usaha Pariwisata Berkelanjutan
- Asisten Deputi Pengembangan Usaha dan Akses Permodalan
- Deputi Bidang Pemasaran
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Strategi dan Komunikasi Pemasaran Pariwisata
- Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Nusantara
- Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara I (ASEAN, Asia Tengah, dan Asia Selatan)
- Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara II (Asia Timur, Australia, dan Oseania)
- Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara III (Eropa, Timur Tengah, Amerika, dan Afrika)
- Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events)
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran
- Asisten Deputi Event Daerah
- Asisten Deputi Event Nasional
- Asisten Deputi Event Internasional
- Asisten Deputi Strategi Event
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata
- Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis
- Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata
Inspektorat
Perubahan organisasi
| Nama K/L | Dasar hukum | Unit eselon I | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Unsur pembantu pimpinan | Unsur pelaksana | Unsur pengawas | Unsur pendukung | Staf ahli | ||
| Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi | Keppres 15/1984[5]Keppres 25/1990[6] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal | ||
| Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya | Keppres 61/1998[7] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal | Badan Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi Pariwisata, Seni, dan Budaya | |
| Kantor Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian | Keppres 11/2000[8] | Sekretariat |
|
|||
| Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata | Keppres 108/2001[9] | Sekretariat |
|
| ||
| Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata | Perpres 10/2005[10] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal | Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata | Staf Ahli |
| Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata | Perpres 24/2010[11] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal | Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata |
|
| Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Perpres 92/2011[12] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal | Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
|
| Kementerian Pariwisata | Perpres 19/2015[13] | Sekretariat Kementerian |
|
Inspektorat |
| |
| Kementerian Pariwisata | Perpres 93/2017[14] | Sekretariat Kementerian |
|
Inspektorat |
| |
| Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Perpres 69/2019[15] | Sekretariat Kementerian |
| |||
| Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Perpres 70/2019[16] | Sekretariat Utama |
|
|||
| Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Perpres 96/2019[17] | Sekretariat Kementerian |
| |||
| Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Perpres 97/2019[18] | Sekretariat Utama |
|
Inspektorat Utama | ||
Sejarah nomenklatur
Berikut ini sejarah penamaan departemen atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pariwisata:
- Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
- Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
- Kantor Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000)
- Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2004)
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2004–2009)
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014, 2019–2024)[19]
- Kementerian Pariwisata (2014–2019, 2024–sekarang)
Lihat pula
- Pesona Indonesia, kampanye pariwisata Indonesia dari Kemenpar RI
- Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
- Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
Galeri
- Lambang Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (1983–1998)
- Logo Departemen, Seni, & Budaya/ Kantor Menneg Pariwisata dan Kesenian (1998–2001)
- Logo Kemenbudpar/ Kemenpar/ Kemenparekraf (2001–2014)
- Logo Pesona Indonesia digunakan sebagai Logo Kementerian Pariwisata (2014–2020)
- Lambang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2020–2024)
- Lambang Kementerian Pariwisata (2024–sekarang)
Referensi
- 1 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata
- ↑ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
- ↑ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
- ↑ Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Maret 1984. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1990 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 Juni 1990. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi Departemen". hukumonline.com. 13 April 1998. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Pariwisata Dan Kesenian". 28 Januari 2000. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara". 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 2005. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2015. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Desember 2011. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 2 Oktober 2017. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 24 Oktober 2019. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 24 Oktober 2019. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Desember 2019. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Desember 2019. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
- ↑ "Profil Kemenparekraf/Baparekraf". Kemenparekraf/Baparekraf RI. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
| Unsur pembantu pimpinan | ||
|---|---|---|
| Unsur pelaksana | ||
| Unsur pengawas | ||
| Lembaga terkait | ||
Daftar (termasuk logo-logonya) | |
| Kementerian | |
| Lembag Setingkat Kementerian | |
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |
