Sabtu, 03 Oktober 2026
13:16 WIB
TERKINI
Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia

Badan kementerian di Indonesia

Bagikan:
Kementerian Pariwisata
Republik Indonesia
250px-Lambang_Kementerian_Pariwisata_Republik_Indonesia_%282024%29.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lambang Kementerian Pariwisata
Gambaran umum
Dibentuk10 Juli 1959;67 tahun lalu (1959-07-10)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata[1]
Bidang tugasPariwisata
Alokasi APBNMasih tergabung dengan Kementertan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Rp1,7 triliun (2025)[2]

Kementertan Pariwisata
Rp1,48 triliun (2025)
Rp603,8 miliar (Efisiensi)
Rp876,2 (APBN 2025)[3]
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Susunan organisasi
MenteriWidiyanti Putri
Wakil MenteriNi Luh Puspa
Sekretaris KementerianBayu Aji
Inspektorat-


Deputi
Sumber Daya dan KelembagaanMartini M. Paham
Pengembangan Destinasi dan InfrastrukturHariyanto
Industri dan InvestasiRizki Handayani Mustafa
PemasaranNi Made Ayu Marthini
Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events)Vinsensius Jemadu
Staf Ahli
Reformasi Birokrasi dan RegulasiRaden Kurleni Ukar
Pembangunan Berkelanjutan dan KonservasiFransiskus Xaverius Teguh
Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata-
Manajemen KrisisFadjar Hutomo
Sinergi Kawasan Pariwisata-
Alamat
Kantor pusatGedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir
Kota Jakarta Pusat 10110
Indonesia
Situs webkemenpar.go.id
Kantor pusat
osm-intl,15,a,a,323x200.png?lang=id&domain=id.wikipedia.org&title=Kementerian_Pariwisata_Republik_Indonesia&revid=29724127&groups=_2387d36dfb7473c00f187f017274afe9ce7a0a69&parser=parsoidKoordinat: 6°10′45.221″S 106°49′17.713″E / 6.17922806°S 106.82158694°E / -6.17922806; 106.82158694
Gedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir
Kota Jakarta Pusat 10110
Indonesia
Situs web
kemenpar.go.id
Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Facebook: KemenPariwisata X: KemenPariwisata Instagram: kemenpar.ri Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Tiktok: kemenparekraf Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Youtube: UClm8VHUZQnhFmIndX6oLgJA Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Lua error in mw.lua at line 656: invalid value (nil) at index 1 in table for 'concat'. Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (disingkat Kemenpar RI) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Kementerian Pariwisata dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata (Menpar) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Widiyanti Putri.

Tugas dan fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
  3. penyurusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian Pariwisata berdasarkan Permenpar No. 1 Tahun 2025 terdiri atas:[4]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Kementerian
    • Biro Umum dan Hukum
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
    • Biro Komunikasi
    • Biro Data dan Sistem Informasi

Deputi

  • Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Industri
    • Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pendidikan Vokasi
    • Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat
    • Asisten Deputi Hubungan Antar Lembaga Internasional
    • Asisten Deputi Manajemen Strategis
  • Deputi Bidang Industri dan Investasi
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha
    • Asisten Deputi Manajemen Industri
    • Asisten Deputi Manajemen Investasi
    • Asisten Deputi Manajemen Usaha Pariwisata Berkelanjutan
    • Asisten Deputi Pengembangan Usaha dan Akses Permodalan

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi
  • Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata
  • Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis
  • Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata

Inspektorat

Perubahan organisasi

Nama K/L Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Staf ahli
Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Keppres 15/1984[5]Keppres 25/1990[6] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pariwisata
  • Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Inspektorat Jenderal
Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya Keppres 61/1998[7] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pariwisata
  • Direktorat Jenderal Seni dan Budaya
Inspektorat Jenderal Badan Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi Pariwisata, Seni, dan Budaya
Kantor Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian Keppres 11/2000[8] Sekretariat
  • Deputi Bidang Pengembangan Produk Pariwisata dan Kesenian
  • Deputi Bidang Pemasaran dan Promosi
  • Deputi Bidang Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat
  • Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi
Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata Keppres 108/2001[9] Sekretariat
  • Deputi Bidang Nilai Budaya, Seni, dan Film
  • Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala
  • Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata
  • Deputi Bidang Pemasaran dan Kerjasama Luar Negeri
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Perpres 10/2005[10] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film
  • Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala
  • Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata
  • Direktorat Jenderal Pemasaran
Inspektorat Jenderal Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata Staf Ahli
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Perpres 24/2010[11] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film
  • Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala
  • Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata
  • Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata
Inspektorat Jenderal Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata
  • Staf Ahli Bidang Pranata Sosial
  • Staf Ahli Bidang Multikultural
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perpres 92/2011[12] Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata
  • Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata
  • Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya
  • Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Inspektorat Jenderal Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Staf Ahli Bidang Perlindungan Keanekaragaman Karya Kreatif
  • Staf Ahli Bidang Jasa Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kementerian Pariwisata Perpres 19/2015[13] Sekretariat Kementerian
  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara
  • Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan
Inspektorat
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata
  • Staf Ahli Bidang Multikultural
  • Staf Ahli Bidang Kemaritiman
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kementerian Pariwisata Perpres 93/2017[14] Sekretariat Kementerian
  • Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
Inspektorat
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata
  • Staf Ahli Bidang Multikultural
  • Staf Ahli Bidang Kemaritiman
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Komunikasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perpres 69/2019[15] Sekretariat Kementerian
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata
  • Staf Ahli Bidang Multikultural
  • Staf Ahli Bidang Kemaritiman
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perpres 70/2019[16] Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
  • Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan
  • Deputi Akses Permodalan
  • Deputi lnfrastruktur
  • Deputi Pemasaran
  • Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi
  • Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perpres 96/2019[17] Sekretariat Kementerian
  • Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha
  • Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas
  • Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perpres 97/2019[18] Sekretariat Utama Inspektorat Utama

Sejarah nomenklatur

Berikut ini sejarah penamaan departemen atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pariwisata:

  • Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
  • Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
  • Kantor Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000)
  • Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2004)
  • Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2004–2009)
  • Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014, 2019–2024)[19]
  • Kementerian Pariwisata (2014–2019, 2024–sekarang)

Lihat pula

Galeri

  • Lambang Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (1983–1998)
    Lambang Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (1983–1998)
  • Logo Departemen, Seni, & Budaya/ Kantor Menneg Pariwisata dan Kesenian (1998–2001)
    Logo Departemen, Seni, & Budaya/ Kantor Menneg Pariwisata dan Kesenian (1998–2001)
  • Logo Kemenbudpar/ Kemenpar/ Kemenparekraf (2001–2014)
    Logo Kemenbudpar/ Kemenpar/ Kemenparekraf (2001–2014)
  • Logo Pesona Indonesia digunakan sebagai Logo Kementerian Pariwisata (2014–2020)
    Logo Pesona Indonesia digunakan sebagai Logo Kementerian Pariwisata (2014–2020)
  • Lambang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2020–2024)
    Lambang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2020–2024)
  • Lambang Kementerian Pariwisata (2024–sekarang)
    Lambang Kementerian Pariwisata (2024–sekarang)

Referensi

  1. 1 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata
  2. ↑ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  3. ↑ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  4. ↑ Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
  5. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Maret 1984. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  6. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1990 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 13 Juni 1990. Diakses tanggal 16 Mei 2026.
  7. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi Departemen". hukumonline.com. 13 April 1998. Diakses tanggal 16 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  8. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Pariwisata Dan Kesenian". 28 Januari 2000. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
  9. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara". 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
  10. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 2005. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
  11. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2015. Diakses tanggal 14 Mei 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  12. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Desember 2011. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
  13. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
  14. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 2 Oktober 2017. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
  15. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 24 Oktober 2019. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
  16. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 24 Oktober 2019. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
  17. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Desember 2019. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
  18. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Desember 2019. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
  19. ↑ "Profil Kemenparekraf/Baparekraf". Kemenparekraf/Baparekraf RI. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang
Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Koordinator Bidang
Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Koordinator Bidang Pangan
Koordinator Bidang
Hilirisasi dan Transisi Energi
Kementerian
yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
Lembag
Setingkat
Kementerian
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan