Rabu, 23 September 2026
00:00 WIB
TERKINI
Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara
Kaul

Kaul

Kaul adalah janji yang diucapkan oleh seorang anggota religius.[1] Kaul yang diikrarkan meliputi kaul kemiskinan, kemurnian, dan ketaatan.[1] Pada umumnya kaul diucapkan setelah selesai masa novisiat.[2] Ada dua macam kaul, kaul sementara dan kaul kekal.[1] Ini disesuaikan dengan tarekat religius masing-masing.[1]

Menurut Kode Hukum Kanon, "Sebuah Kaul adalah sebuah perjanjian yang dilakukan secara sengaja dan janji bebas kepada Allah, perihal beberapa amalan baik yang memungkinkan dan demi kebaikan. Maka keutamaan keagamaan dibutuhkan untuk dipenuhi." (Kanonik. 1191 §1) [3]

250px-Kapel_La_Storta_Novisiat_Girisonta.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Kaul diikrarkan selesai masa novisiat

Namun, sebenarnya istilah kaul pada awalnya adalah sebuah istilah yang lebih umum.[1] Karena kesalehan dan tekad untuk mengabdi Allah, seseorang bisa membuat janji demi rasa saleh tersebut.[1] Kaul itu bisa berupa niat untuk melakukan ziarah dan perjalanan suci.[1] Akan tetapi, memang dalam perkembangannya kaul menyempit maknanya hanya terbatas pada kaum religius atau biarawan saja.[1] Kaul ini berupa doa rosario, hidup selibat, menetap di suatu tempat.[1]

Istilah ini kemudian akhirnya menyempit lagi hanya terbatas pada kaul kemiskinan, kemurnian dan ketaatan yang diikrarkan oleh kaum religius.[1] Ini dilakukan dalam rangka usaha membaktikan diri pada nasihat Injil.[1] Orang yang sudah berkaul pada kondisi tertentu dapat membatalkan kaulnya tersebut.[1] Akan tetapi butuh proses yang lama dan tidak bisa tergesa-gesa serta harus di bawah pembimbing rohani yang kompeten.[1]

Lihat pula

Rujukan

  1. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 "Tentang Kaul dan Nazar". Diakses tanggal 12 Juni 2014.
  2. "Novisiat". Provindo. Diakses tanggal 12 Juni 2014.
  3. "The Vows and Oaths of Christendom". catholicism.org. Diakses tanggal 4 Januari 2022.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan