Rabu, 04 November 2026
14:21 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Indonesia Menggugat

Bagikan:
120px-Dr._Ir._Soekarno%2C_10_Orang_Indonesia_Terbesar_Sekarang_%281952%29%2C_p7_%283x4_close_cropped%29.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini bagian dari
seri tentang
Soekarno

Presiden pertama Indonesia

Soekarno's signature
120px-Indonesian_Presidential_Seal_gold.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Galeri: Gambar, Suara, Video
Wikisource logo
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:

Indonesia Menggugat adalah sebuah pidato yang dibacakan oleh calon Presiden Indonesia Soekarno dalam pembelaannya pada persidangan tahun 1930 di Landraad, Bandung, Indonesia.[1] Soekarno, bersama dengan Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadiredja, dan Soepriadinata, dituduh mencoba menggulingkan pemerintah kolonial Hindia Belanda dan dijebloskan ke penjara.[2] Ketiganya adalah pendiri Partai Nasional Indonesia (PNI). Selama di penjara, Soekarno menulis pidato,[2] yang mengutuk kondisi politik internasional dan kehancuran masyarakat Indonesia di bawah pemerintahan kolonial,[2] menjadikan pidato tersebut sebagai dokumen politik penting yang menentang kolonialisme dan imperialisme.[2]

Referensi

  1. ↑ "Andi Mallarangeng ingin tiru pledoi Bung Karno 'Indonesia Menggugat'". Diakses tanggal 29 Mei 2014.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. 1 2 3 4 Yance Arizona. "Indonesia Menggugat". Diakses tanggal 29 Mei 2014.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan