Selasa, 22 September 2026
15:59 WIB
TERKINI
Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara
Hima

Hima

250px-Landwirtschaft%2C_Weidetiere_-_Hochalm.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Hima gunung di Swiss

Hima, tetelar, padang ragut atau pastura adalah suatu lahan yang digunakan oleh para penggembala hewan ternak untuk menggembalakan hewan ternak. Lahan yang disebut hima merupakan lahan yang tidak ditumbuhi tanaman. Tujuan penggembalaan adalah untuk menumbuhkan kembali rerumputan melalui bantuan hewan ternak. Vegetasi hima cenderung seperti hijauan, sebagian besar terdiri dari rerumputan, dengan diselingi kacang-kacangan dan forba lainnya (terna bukan rumput). Hima biasanya digembalakan sepanjang musim panas, berbeda dengan padang rumput yang tidak digembalakan atau digunakan untuk merumput hanya setelah dipotong untuk membuat jerami untuk pakan ternak.

Dalam pandangan Islam

Hima termasuk lahan yang kepemilikannya bersifat umum atau kepemilikan bersama. Perlindungan terhadap hima dilarang kecuali oleh imam yang diberi tanggung jawab untuk mengurusnya. Hima hanya ditujukan untuk kepentingan umum.[1]

Ketentuan hukum

Penyelenggaraan hima hanya diperbolehkan kepada imam atau khalifah. Ini didasarkan kepada hadits yang menyebutkan bahwa hima hanya berlaku bagi Allah dan rasul-Nya. Hima juga hanya berlaku bagi lahan yang tidak berpemilik serta tidak digunakan sama sekali. Penyelenggaraan hima oleh khalifah dilakukan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan dirinya sendiri. Lahan mati dalam hima dapat pula berupa lahan yang dilindungi oleh negara untuk kepentingan umum. Kepentingan ini dapat berupa pelestarian hutan lindung. Persetujuan penetapan hima bersifat wajib jika penetapannya untuk kepentingan umum. Persetujuan hima untuk kepentingan selain daripada kepentingan umum hukumnya wajib untuk ditolak.[2]

Referensi

Catatan kaki

  1. Al-Jaza'iri 2020, hlm. 707.
  2. Al-Jaza'iri 2020, hlm. 708.

Daftar pustaka

  • Al-Jaza'iri, Abu Bakar Jabi (2020). Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam [Minhajul Muslim]. Diterjemahkan oleh Aini, Musthofa; Fachrudin, Amir Hamzah; Mutaqin, Kholif. Jakarta: Darul Haq. ISBN 978-979-3407-85-2.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan