Jumat, 16 Oktober 2026
01:06 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M
Gedung Pakuwon

Gedung Pakuwon

Bagikan:
Gedung Pakuwon
Nama sebagaimana tercantum dalam
Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya
330px-Gedung_Pakuwon_%284%29.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gedung Pakuwon
osm-intl,13,-7.331313,110.499733,270x200.png?lang=id&domain=id.wikipedia.org&title=Gedung_Pakuwon&revid=29976222&groups=_eab464549a6405a7052bcc19899f7bfde0640c7a&parser=parsoid
Peta interaktif Gedung Pakuwon
40px-Logo_Direktorat_Pelestarian_Cagar_Budaya_dan_Permuseuman.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail Cagar budaya Indonesia
KategoriBangunan
No. RegnasBelum ada
(Pengajuan 1 Desember 2015)
Lokasi
keberadaan
Kota Salatiga, Jawa Tengah
Tanggal SKBelum ditetapkan
Koordinat7°19′53″S 110°29′59″E / 7.331313°S 110.499733°E / -7.331313; 110.499733
Gedung Pakuwon di Jawa Tengah
Gedung Pakuwon
Gedung Pakuwon
Lokasi di Kota Salatiga, Jawa Tengah

Gedung Pakuwon adalah bangunan cagar budaya yang terletak di Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Bangunan ini merupakan saksi sejarah Perjanjian Salatiga antara Raden Mas Sahid atau Pangeran Sambernyowo, Pakubuwono II, dan pemerintah Kolonial Belanda pada 17 Maret 1757. Perjanjian ini merupakan penyelesaian dari serentetan pecahnya konflik perebutan kekuasaan yang mengakhiri Kesultanan Mataram. Hamengkubuwono I dan Pakubuwono III melepaskan beberapa wilayahnya untuk Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa). Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi kekuasaan Pangeran Sambernyawa.[butuh rujukan]

Perjanjian ini dinamai perjanjian Salatiga. Ketika terjadi perselisihan antara R.M. Said dengan Sunan Pakubuwana yang berlangsung dari 1746 - 1757, pihak Belanda berusaha meredam pertempuran tersebut. Belanda mengajak R.M. Said dan Sunan Pakubuwono III berunding tahun 1755 dan 1757. Perundingan 1955 menghasilkan Perjanjian Giyanti, sedangkan perundingan 1757 menghasilkan Perjanjian Salatiga. Perjanjian Salatiga selanjutnya melahirkan Kadipaten Mangkunegaran.[butuh rujukan]

Perjanjian Salatiga dilangsungkan di sebuah gedung bernama Gedung Pakuwon yang terletak di Jl. Brigjen Sudiarto. Di lahan ini sekarang berdiri bangunan rumah tinggal yang dibangun pada awal abad XX. Porch bagian depan bangunan menjadi ciri khas bangunan ini. Bangunan rumah tinggal ini merupakan sisa-sisa peninggalan kolonial di Kawasan Kepatihan.[butuh rujukan]

Dari segi gaya, rumah tinggal ini tidak memperlihatkan keistimewaan. Sekarang, bangunan ini dapat menjadi penanda sebuah tempat di mana dilaksanakan Perjanjian Salatiga. Bangunan ini juga mewakili gaya bangunan rumah tinggal yang berkembang di Kota Salatiga.[1]

Lihat pula

Rujukan

  1. ↑ "Nostalgia Salatiga: Gedung Pakuwon, Saksi Bisu Berdirinya Pura Mangkunegaran". Pemerintah Kota Salatiga. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-01-11. Diakses tanggal 11 Januari 2022.

Daftar pustaka

Buku

  • Prakosa, Abel Jatayu (2017). Diskriminasi Rasial di Kota Kolonial: Salatiga 1917-1942. Semarang: Sinar Hidoep. ISBN 978-602-6196-60-6.
  • Supangkat, Eddy (2014). Salatiga: Sketsa Kota Lama. Salatiga: Griya Media. ISBN 978-979-7290-68-9.

Pranala luar

Wikimedia Commons logo
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Pakuwon Building.


Ikon rintisan

Artikel bertopik Salatiga ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan