Sabtu, 31 Oktober 2026
05:37 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Direktur

orang yang memimpin suatu area tertentu dari sebuah perusahaan atau organisasi

Bagikan:

Direktur adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin suatu lembaga, baik perusahaan pemerintah, perusahaan swasta, maupun lembaga pendidikan seperti politeknik.

Tugas

Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:[butuh rujukan]

  1. Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan atau institusi.
  2. Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer) atau wakil direktur.
  3. Menyetujui anggaran tahunan perusahaan atau institusi.
  4. Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan atau institusi.

Penerapan

Indonesia

Dalam perseroan terbatas di Indonesia, direktur adalah anggota direksi, yaitu organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuannya, serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.[1]: Lampiran, Pasal 109 angka 1 (Pasal 1 angka 5) 

Undang-undang tidak memakai istilah "dewan direksi", tetapi dapat digunakan untuk menyebut jajaran anggota direksi.[2]

Dasar hukum

Ketentuan mengenai direksi terdapat dalam Pasal 92 sampai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).[3]: Pasal 92–107 

Kedudukan dan susunan

Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, menurut kebijakan yang dipandang tepat dalam batas undang-undang dan/atau anggaran dasar.[3]: Pasal 92 ayat (1)–(2)  Menurut penjelasan undang-undang, kebijakan yang dipandang tepat adalah kebijakan yang antara lain didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis.[3]: Penjelasan Pasal 92 ayat (2)  Direksi terdiri atas satu orang anggota atau lebih. Perseroan yang menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau berstatus perseroan terbuka wajib mempunyai sedikitnya dua orang anggota direksi.[3]: Pasal 92 ayat (3)–(4)  Apabila direksi terdiri atas dua anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang di antara mereka ditetapkan RUPS, atau oleh direksi sendiri apabila RUPS tidak menetapkannya.[3]: Pasal 92 ayat (5)–(6) 

Persyaratan

Yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam lima tahun sebelum pengangkatannya pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan pailit, atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Pemenuhan persyaratan itu dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh perseroan.[3]: Pasal 93 ayat (1) dan (3) 

Pengangkatan anggota direksi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut batal karena hukum sejak anggota direksi lainnya atau dewan komisaris mengetahuinya. Perbuatan hukum untuk dan atas nama perseroan yang dilakukan anggota direksi itu sebelum pengangkatannya batal tetap mengikat perseroan, sedangkan perbuatan hukum yang dilakukan setelahnya tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota direksi yang bersangkutan.[3]: Pasal 95 ayat (1), (3), dan (4) 

Pengangkatan, pemberhentian, dan pencatatan

Anggota direksi diangkat oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Pengangkatan untuk pertama kali dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian.[3]: Pasal 94 ayat (1)–(3)  Anggaran dasar sekurang-kurangnya memuat nama jabatan dan jumlah anggota direksi serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi.[3]: Pasal 15 ayat (1) huruf f dan h  Anggaran dasar juga dapat menetapkan klasifikasi saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi.[3]: Pasal 53 ayat (4) huruf b  Keputusan RUPS menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian. Apabila RUPS tidak menetapkannya, keputusan itu berlaku sejak ditutupnya RUPS.[3]: Pasal 94 ayat (5)–(6)  Besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan RUPS, yang dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada dewan komisaris.[3]: Pasal 96 

Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS. Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan atau pemberitahuan yang diajukan oleh direksi yang belum tercatat dalam Daftar Perseroan, kecuali pemberitahuan oleh direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.[3]: Pasal 94 ayat (7)–(9)  Pemberitahuan tersebut diajukan melalui notaris secara elektronik di Sistem Administrasi Badan Hukum.[4]: Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1)–(2) 

Anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya, setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.[3]: Pasal 105 ayat (1)–(2)  Dewan komisaris dapat memberhentikan anggota direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya. Anggota direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili perseroan. RUPS harus diselenggarakan dalam 30 hari untuk mencabut atau menguatkan pemberhentian sementara itu, dan apabila RUPS tidak diselenggarakan atau tidak dapat mengambil keputusan dalam jangka waktu tersebut, pemberhentian sementara menjadi batal.[3]: Pasal 106 ayat (1), (3), (4), (6), dan (8) 

Perwakilan perseroan

Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Apabila anggota direksi lebih dari satu orang, setiap anggota berwenang mewakili perseroan, kecuali anggaran dasar menentukan lain. Kewenangan mewakili itu tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.[3]: Pasal 98 ayat (1)–(3)  Hal ini berbeda dengan dewan komisaris, yang anggotanya tidak dapat bertindak sendiri-sendiri apabila dewan komisaris terdiri atas lebih dari satu orang.[3]: Pasal 108 ayat (4) 

Anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dan anggota direksi tersebut, atau apabila ia mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan. Dalam keadaan itu, perseroan diwakili oleh anggota direksi lain yang tidak mempunyai benturan kepentingan, oleh dewan komisaris apabila seluruh anggota direksi mempunyai benturan kepentingan, atau oleh pihak lain yang ditunjuk RUPS apabila seluruh anggota direksi atau dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan.[3]: Pasal 99  Anggaran dasar mengatur pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili perseroan apabila seluruh anggota direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.[3]: Pasal 107 huruf c 

Kewajiban

Direksi wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, risalah rapat direksi, laporan tahunan, dan dokumen keuangan perseroan, yang disimpan di tempat kedudukan perseroan. Atas permohonan tertulis pemegang saham, direksi memberi izin untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan laporan tahunan, serta untuk mendapatkan salinan risalah RUPS dan laporan tahunan.[3]: Pasal 100 ayat (1)–(3)  Anggota direksi wajib melaporkan saham yang dimilikinya dan/atau dimiliki keluarganya dalam perseroan dan perseroan lain untuk dicatat dalam daftar khusus.[3]: Pasal 101 ayat (1) 

Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perseroan atau menjadikannya jaminan utang apabila nilainya lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan, dalam satu transaksi atau lebih. Kewajiban ini tidak berlaku bagi tindakan yang merupakan pelaksanaan kegiatan usaha perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya, dan perbuatan hukum tanpa persetujuan RUPS tetap mengikat perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.[3]: Pasal 102 ayat (1), (3), dan (4) 

Tanggung jawab

Pengurusan wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.[3]: Pasal 97 ayat (1)–(2)  Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila ia bersalah atau lalai menjalankan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Jika direksi terdiri atas dua anggota atau lebih, tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng.[3]: Pasal 97 ayat (3)–(4)  Anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, bahwa ia telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, bahwa ia tidak mempunyai benturan kepentingan atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan bahwa ia telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.[3]: Pasal 97 ayat (5) 

Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit sepersepuluh dari seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.[3]: Pasal 97 ayat (6)  Anggota direksi yang tidak melaporkan kepemilikan sahamnya dan menimbulkan kerugian bagi perseroan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut.[3]: Pasal 101 ayat (2) 

Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri sebelum memperoleh persetujuan RUPS.[3]: Pasal 104 ayat (1)  Apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan, setiap anggota direksi, termasuk yang menjabat dalam lima tahun sebelum putusan pailit diucapkan, bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban yang tidak terlunasi, kecuali dapat membuktikan pembelaan yang serupa dengan pembelaan atas kerugian perseroan.[3]: Pasal 104 ayat (2)–(4)  Apabila laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota direksi dan anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pihak yang dirugikan, kecuali terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.[3]: Pasal 69 ayat (3)–(4) 

Direksi dalam penyelenggaraan RUPS

Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya. Apabila direksi atau dewan komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS yang diminta pemegang saham, ketua pengadilan negeri dapat memberi izin kepada pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS setelah memanggil dan mendengar pemohon, direksi dan/atau dewan komisaris.[3]: Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (1)–(2)  Dalam Putusan Nomor 3241 K/Pdt/2022 tanggal 20 September 2022, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan direktur perseroan, sebagai pihak yang berkepentingan, terhadap penetapan pengadilan negeri yang memberi izin penyelenggaraan RUPS, antara lain karena hakim tidak memanggil dan mendengar direksi dan/atau dewan komisaris sebelum menetapkan.[5]

Direktur politeknik

Direktur politeknik adalah pimpinan yang mendapat amanah kepemimpinan di politeknik. Di politeknik swasta, direktur ditunjuk oleh yayasan perguruan tinggi, sedangkan di politeknik negeri direktur dilantik oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri menyebut direktur pada politeknik dan akademi sebagai salah satu pemimpin perguruan tinggi negeri. Peraturan itu mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2016.[6]: Pasal 1 angka 2 dan Pasal 21 

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  2. ↑ Asrini, RA. Zestiena C. (2023-07-24). "Adakah Jabatan Dewan Direksi?". Hukumonline. Diakses tanggal 2026-10-24.
  3. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 "Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  4. ↑ "Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas" (PDF). peraturan.go.id. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
  5. ↑ "Putusan Mahkamah Agung Nomor 3241 K/Pdt/2022". Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2022-09-20. Diakses tanggal 2026-10-24.
  6. ↑ "Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri" (PDF). peraturan.go.id. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 172. 2017-01-27. Diakses tanggal 2026-10-28.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan