Jumat, 23 Oktober 2026
08:36 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal
Dewan Kardinal

Dewan Kardinal

Bagikan:
40px-Emblem_of_the_Papacy_SE.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Bagian dari seri tentang
Gereja Katolik
St. Peter's Basilica
Ikhtisar

Allah

Hukum Ilahi
Akhirat
Misteri Paskah
Santa Perawan Maria
Keselamatan
Eklesiologi
Lain-Lain
icon PortalKatolik

Dewan Kardinal atau Kolegium Kardinal (bahasa Latin:Collegium Cardinalium; sebelumnya bernama Dewan Kardinal Suci) adalah badan yang menampung semua kardinal Gereja Katolik Roma di dalamnya. Dewan ini memiliki dua peran dalam Gereja:

  • mengikuti proses pemilihan Sri Paus ketika Tahta Suci kosong,[1] dan
  • memberikan masukan kepada Sri Paus mengenai masalah-masalah Gereja ketika Sri Paus memanggil mereka ke dalam sebuah konsistori (pertemuan) biasa.[2]

Berdasarkan sejarah, para kardinal ini juga adalah rohaniwan kota Roma yang melayani Sri Paus sebagai Uskup Roma dan diberikan tugas-tugas di berbagai paroki di kota tersebut. Dewan ini tidak memiliki kekuasaan memerintah kecuali dalam masa sede vacante (kekosongan Tahta Suci), di mana kekuasaannya juga sangat terbatas menurut Konstitusi Apostolis Universi Dominici gregis. Sejarah Dewan Kardinal sebagai sebuah dewan dapat ditelusuri hingga awal abad ke-12 ketika para uskup kardinal, imam kardinal dan diakon kardinal berhenti berfungsi sebagai kelompok-kelompok yang terpisah.[3]

Asal-usul Dewan Kardinal ada hubungannya dengan peristiwa-peristiwa di sekitar penobatan Henry IV sebagai Raja Jerman dan Kaisar Romawi Suci pada usai enam tahun, setelah kematian Henry III yang mendadak pada tahun 1506. Hingga saat itu kekuasaan sekuler memiliki pengaruh yang besar terhadap siapa yang akan ditunjuk menjadi Sri Paus, dan Kaisar Romawi Suci, terutama, memiliki kemampuan khusus untuk menunjuk Paus tersebut. Hal ini adalah sesuatu yang sangat penting semenjak tujuan dan pandangan Kaisar Romawi Suci dan Gereja Katolik Roma tidaklah selalu sejalan.

Para anggota yang kemudian dikenal sebagai Reformasi Gregorian mengambil kesempatan dari hadrinya raja baru dan lemahnya kekuasaannya, dan pada tahun 1059 mengumumkan bahwa pemilihan Sri Paus merupakan sepenuhnya urusan Gereja. Hal ini merupakan bagian dari sebuah usaha perebutan kekuasaan yang lebih luas, yang disebut Kontroversi Pentahbisan (Bahasa Inggris: Investiture Controversy), saat pihak Gereja mencoba untuk meraih kontrol yang lebih besar terhadap rohaniwan Gereja, dan sejalan dengan hal ini berarti juga meraih pengaruh yang lebih besar di kawasan dan pemerintahan di mana para rohaniwan ini ditugaskan. Mengenyampingkan implikasi teologis, pendiriannya menjadi contoh perpindahan besar dalam keseimbangan kekuasaan di dunia Abad Pertengahan awal.

Kepala Dewan Kardinal dan wakilnya adalah Presiden dan Wakil Presiden dewan tersebut. Mereka berdua dipilih oleh dan dari para kardinal yang memegang jabatan di keuskupan-keuskupan sekitar Roma (Bahasa Inggris: suburbicarian dioceses), tetapi pemilihannya harus diresmikan oleh Sri Paus. Kecuali untuk status memimpin, Kepala Dewan Kardinal tidak memiliki kekuasaan pemerintahan terhadap para kardinal, melainkan hanya bertindak sebagai primus inter pares atau sebagai yang paling senior di antara semuanya.

Menteri Luar Negeri, para pejabat Kongregasi Kuria Romawi, Camerlengo Gereja Romawi Suci, Vikaris Jendral Roma, dan para Patriark Venesia dan Lisbon, semua biasanya adalah para kardinal dengan beberapa (biasanya berstatus sementara) pengecualian. Dasar Hukum Negara Vatikan Kota mengharuskan bahwa orang-orang yang diangkat ke dalam badan legislatif negara, Komisi Kepausan untuk Negara Kota Vatikan, adalah para kardinal.[4]

Referensi

  1. ↑ Paus Yohanes Paulus II, Ap. Const. Universi Dominici gregis in AAS 88 (1996)
  2. ↑ CIC 1983, can. 349
  3. ↑ Broderick, J.F. 1987. "The Sacred College of Cardinals: Size and Geographical Composition (1099-1986)." Archivum historiae Pontificiae, 25: 8.
  4. ↑ Paus Yohanes Paulus II (2000-11-26). "Fundamental Law of Vatican City State" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2008-02-26. Diakses tanggal 2008-04-11.

Lihat juga

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan